Kuwu, “Kami Masih Memerlukan Arahan dan Petunjuk DD”

CIREBON,-- Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 ternyata masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya aparat desa di Jawa Barat.

Meskipun implementasi peraturan tersebut berjalan cukup baik di Jawa Barat sebagaimana yang mengemuka saat hearing dialog Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan para kuwu dan perangkat desa di Kecamatan Weru Kab. Cirebon (19/1/2018), namun masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari yang berwenang.

Hal tersebut dikatakan oleh Camat Weru Teguh Supriyadi yang mengatakan pihaknya masih membutuhkan petunjuk dan arahan terkait penggunaan dana desa (DD).

“Kami masih memerlukan arahan dan petunjuk terkait dana desa ini, karena itu kami berharap kesempatan hearing ini dapat dimanfaatkan para kuwu atau kepala desa untuk bertanya.”

Sementara itu, Pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang diwakili Sri Budihardjo Hermawan dalam sambutannya mengatakan dengan adanya dana desa ini diharapkan akan mendorong serta memberikan kegiatan yang positif bagi masyarakat desa untuk mengembangkan desanya.

Pada kesempatan yang sama, saat menjawab pertanyaan salah seorang kuwu mengenai keberadaan LSM serta media yang mempertanyakan masalah dana desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Drs. H. Agus Hanafi, BBA yang juga hadir pada kegiatan hearing tersebut menjawab bahwa keberadaan LSM dan media tersebut adalah sebagai kontrol sosial dan juga untuk publikasi kegiatan desa sendiri.

Secara umum, Kadis DPMD mengatakan pengelolaan dana desa di kecamatan di Kab. Cirebon memang berjalan baik, bahkan keterlibatan Babinkamtibmas serta Babinsa sebagai bagian dari alat kontrol juga cukup membantu pihak provinsi.

“Pembangunan desa meningkat begitupun kontrol sosialnya, sehingga saat ini kadang pembangunan desa berjalan lebih baik daripada pembangunan di tingkat kecamatan. Contohnya pembangunan infrastruktur jalan,” papar Agus.

Senada dengan Agus, Anggota Komisi I, Darius Doloksaribu juga mengatakan keberadaan LSM dan media seharusnya tidak perlu dikhawatirkan karena itu adalah juga bagian dari kontrol atau pengawasan agar penggunaan dana desa dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Perlunya keterlibatan aktif Badan Pewakilan Desa (BPD) dalam mengelola dana desa dikemukakan oleh Anggota Komisi I, Ganiwati. Menurutnya BPD sebagaimana DPRD memiliki kewajban untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi warga desa sekaligus juga mengawal penggunaan dana tersebut agar penggunaan dana desa tepat sasaran.

Sementara itu anggota komisi lain, Saefuddin Zukhri mengungkapkan perlunya pengelolaan dana desa prosesnya harus berdasarkan partisipasi masyarakat, sesuai aturan yang berlaku atau taat azas serta harus sukses tanpa ekses.


Seusai hearing dialog tersebut, mengemuka bahwa dana desa itu sifatnya hanya sebagai stimulan, artinya masyarakatlah yang harus mampu berswadaya dan termotivasi untuk bersama-sama bergotong royong membangun desanya masing-masing. (MASD)
Powered by Blogger.