Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa Akhirnya Disahkan
BANDUNG,-- Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat membahas rancangan peraturan
daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Raperda tersebut
diketahui telah disusun sejak tahun 2013 lalu, hingga akhirnya disahkan oleh Kemendagri
yang rencananya akan disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada tanggal
5 Februari 2018 mendatang.
Hal ini dikatakan Ir. H Abdul Hadi Wijaya., M. Sc, Ketua
Pansus V. Menurut dia, kebijakan tentang kesehatan jiwa sudah lama mangkrak di
tingkat kementrian. Sehingga hal ini merupakan angin segar bagi peraturan
tentang kesehatan jiwa di wilayah Jawa Barat.
“Secara umum, pokok pikiran Raperda Penyelenggaraan Kesehatan
Jiwa disahkan dan tidak ada pengurangan bab/pasal tetapi adanya pemindahan dan
penambahan bab saja seperti bab pendanaan,” ujar Abdul dalam rapat kerja
penyelarasan dari Kemendagri tentang penyelenggaran Kesehatan Jiwa, di DPRD Provinsi
Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Dengan adanya peraturan ini, lanjut politisi dari PKS itu, diharapkan
pembahasan tersebut akan lebih meningkatkan fasilitas dan tunjangan bagi
masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Pasalnya, di Jawa Barat
sendiri tingkat kesehatan jiwa masih sangat rendah. Karena itu, pansus sangat
mendukung dengan diperkuatnya kebijakan ini untuk diimplementasikan kepada masyarakat
di Jawa Barat.
“Dukungan kebijakan tentang kesehatan jiwa ini akan membawa
manfaat besar bagi masyarakat Jabar,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, dr. Rr.
Endang Noersita D, MPH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Pansus V
untuk membahas tentang Kesehatan Jiwa. Mengingat, kebijakan itu sangat penting
bagi kesehatan masyarakat Jawa Barat. Sehingga, kerja keras dari Pansus V akan
berdampak besar terhadap kebijakan dibidang kesehatan di Jabar.
“Kami sangat berterima kasih atas segala upaya dan kerja
keras dari Pansus V ini,” tandasnya. (EL)