Prajurit Kodiklat TNI AD Terima Sosialisasi BNN Prov. Jabar




BANDUNG, PATROLI 
Kamis (3/04),  di aula Moch Toha Makodiklat TNI AD, seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodiklat TNI AD menerima sosialisasi UU No. 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi pengguna narkoba dan PP NO 25 tahun 2011 tentang wajib lapor, yang diselenggarakan oleh Badan Narkotik Nasional Provinsi Jawa Barat.

Pembukaan acara didahului dengan sambutan Sekretaris Kodiklat TNI AD Brigjen TNI Asep Subarkah Yusup yang dibacakan Kabagren Kodiklat Kolonel Inf.Yosep
Dalam sambutannya, Sekretaris Kodklat TNI AD menyampaikan permasalahan negatif yang timbul di kalangan prajurit adalah banyaknya pelanggaran. Salah satu pelanggaran berat yang menyolok saat ini adalah penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, Komando perlu mengadakan kegiatan yang dapat menekan semaksimal mungkin pelanggaran tersebut di antaranya melalui sosialisasi yang akan disampaikan oleh Kabid Pencegahan BNN dan Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat dengan tujuan agar para Prajurit dan PNS Kodiklat TNI AD dapat lebih memahami, seluk-beluk peredaran gelap maupun penyalahgunaan  Narkoba  serta diharapkan tidak ada personel Kodiklat TNI AD yang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedar Narkoba.
Lebih lanjut kepala BNN Provisi Jawa Barat yang diwakili Kabid Pencengahan BNN Drs.Wurianto Sugiri menyampaikan bahwa pada tahun 2014 merupakan “Pencanagan Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba” yang dimuat dalam UU NO.35 tahun 2009 dan PP No.25 tahun 2011.
Bertindak selaku pembicara dalam materi yang disampaikan pada sosialisasi UU No. 35 tahun 2009 dan PP No.25 tahun 2011 tersebut adalah Staf Ahli BNN Prov Jawa Barat H.Rochmat Mintoro,SH.M.Hum.Yang dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta acara sosialisasi Narkoba. Berdasarkan hasil survei bersama BNN dengan Puslitket UI, kasus narkoba berdasarkan jenis pekerjaan tahun 2008-2012 di kalangan Polri/TNI berjumlah 1.383 personil.
Salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan TNI adalah kurangnya informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan TNII. Untuk menekan dan mencegah semakin tingginya angka penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan TNI, pemerintah melalui BNN terus berupaya untuk menyosialisasikan pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Adapun Langkah-langkah kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (p4gn) dengan mengetahui Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika maka prajurit dapat menghindari dan menjauhkan diri dari pergaulan yang berhubungan dengan narkoba,sebab prajurit Kodiklat merupakan prajurit yang dituntut memiliki kemampuan serta kreativitas tinggi dalam pembinaan doktrin, pembinaan pendidikan serta pembinaan pelatihan .
Tahun 2014 ini Badan Narkotika Nasional mencanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba, sebagai langkah antisipasi untuk menekan jumlah pengguna narkotika yang dilakukan aparat penegak  hukum tidak mengurangi, tapi justru cenderung meningkatkan jumlah pengguna yang ada.
Jika pengguna narkoba berhasil dipulihkan maka pertumbuhan tingkat penyebaran penyalahgunaan narkoba bisa ditekan dengan signifikan. Oleh karena itu, BNN Prov. Jawa Barat mengajak para personil ikut mengawasi dan berperan aktif dalam tahun penyelamatan pengguna narkoba serta dapat memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Dari latar tersebut di atas, diharapkan dengan kegiatan ini mampu mengurangi jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan Kodiklat angkatan darat. (Yadi S)
Powered by Blogger.