Anggota DPRD Sumedang Nilai Kinerja Dinas PU Sumedang Buruk



SUMEDANG, PATROLI

Dari hasil pengamatan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2013, urusan pekerjaan umum tidak menghasilkan kemajuan signifikan. Apalagi, jika dikaitkan dengan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2009-2013 yang mempunyai visi pemantapan infrastruktur. “Kami tak puas dengan pekerjaan Pemkab di bidang atau urusan pekerjaan umum, karena kinerjanya di tahun 2013 itu buruk. Apalagi jika pada tahun 2013 itu merupakan pemantapan infrastruktur,” ujar anggota Pansus LKPJ Dadang Romansyah, Selasa (13/5).

Menurut Dadang yang juga Ketua Komisi D DPRD Sumedang, anggaran yang digunakan sebagian besar untuk pemeliharaan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan kabupaten. Namun ternyata, itu pun tak sesuai harapan. “Hasilnya dapat terlihat dengan kasat mata. Masih banyak jalan kabupaten yang rusak berat, sedang, dan ringan. Kerusakan tersebar di seluruh pelosok wilayah,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, tahun lalu dewan memberi catatan tentang ini. Dewan menemukan buruknya kualitas pekerjaan infrastruktur yang dilakukan pihak ketiga. "Kualitas pekerjaan sangat tidak memadai, seperti jalan dan irigasi yang baru dibangun dalam beberapa bulan saja kondisinya sudah rusak lagi. Pansus menyarankan agar ada penghargaan dan hukuman kepada rekanan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan spek yang telah ditetapkan,” ucap Dadang.
Dewan juga menyoroti fungsi UPTD wilayah yang tersebar di 8 wilayah Kabupaten Sumedang. UPTD ini sangat tidak optimal, padahal keberadaannya bisa menjadi penentu keberhasilan berbagai kegiatan atau pengawasan. Tapi yang ada, UPTD hanya berlaku untuk menandatangani proposal pengajuan dana pembanguan fisik di wilayahnya saja.
Menanggapi hal ini, Kepada Dinas PU Sumedang Sujatmoko mengatakan, pekerjaan infrastruktur tidak akan ada tuntasnya karena kondisi jalan tidak berbeda. Namun, buruknya pekerjaan rekanan atau pihak ketiga dalam pekerjaan infrastruktur tidak terlepas dari proses tender. “Kalau soal kualitas rekanan sebenarnya ada pihak yang berwenang menilainya yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa yang menyelenggarakan tender. Di unit ini, jejak rekam perusahaan pasti dapat diketahui, sementara dinas PU bertindak sebagai pengguna saja,” kata Sujatmoko. (Yadi S/Inlh krn)
Powered by Blogger.