Tim Reskrim Polres Mura Ringkus Penjual Trenggiling

MUSIRAWAS, PATROLI
Satuan Reskrim Polres Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan aksi perdagangan satu ekor trenggiling, yang dilakukan oleh tersangka Ermizi, warga Desa Pedang Kecamatan Muarabeliti. Tersangka yang juga merupakan residivis kasus yang sama, diamankan dari kediamannya, berikut barang bukti satu ekor trenggiling yang diletakkan dalam sebuah ember besar di belakang rumahnya.
Kapolres Musirawas AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Rabu lalu, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa lalu sekitar pukul 23.00 malam. Saat itu, tersangka usai melakukan transaksi pembelian satu trenggiling dalam keadaan hidup dari seseorang dengan harga Rp250 ribu per kilogram.
Satwa yang dilindungi yang panjangnya sekitar satu meter dan berat 8 kg yang baru dibeli tersebut akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang di wilayah Megang Sakti Musirawas dengan harga Rp350 ribu per kilogram. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena kita juga, tersangka ini merupakan komplotan sindikat perdagangan trenggiling antar provinsi,” katanya. (toni/wawan)
Powered by Blogger.