Terkait KongKalikong dengan Pengembang PT DPM, Kuwu Balokang Sangkal Tuduhan Warga

Ingkar Janji Terhadap  Fasos dan Fasum

BANJAR, PATROLI
Ilustrasi
Atas nama warga  penghuni Komplek Perumahan Balokang Blok  A, B, C dan D Desa Balokang, seperti diutarakan melalui Kepala Dusun Balokang, Emen dan  Ahmad Sajidin, Ketua RT Blok A,   lebih kurang 19  tahun  pihaknya  menghuni perumahan  yang dibangun Developer PT Disa Pratama Mandiri  (PT DPM), selama itu juga  terbengkalai karena ditinggalkan oleh Pengembang PT DPM. “Kami warga masyarakat kompak membangun secara bergotong royong, suka rela sekemampuan  kami tentunya dalam mewujudkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Di antaranya  jalan  yang amburadul karena lama ditinggalkan oleh Pengembangnya PT DPM serta   saluran air (drainase) yang kumuh dan kotor. Sedangkan  PAM, telepon, listrik, sarana  ibadah mushola dan bale dusun serta sekolah dasar ditambah pintu masuk perumahan dan taman, semuanya hasil swadaya warga masyarakat. Lalu mana yang dibangun oleh pihak Pengembang PT DPM?” ungkap  penghuni Perumahan Balokang dengan nada kesal.

Menurut warga penghuni Perumahan Balokang, sudah saatnya pihaknya menagih janji Pengembang PT DPM di bawah Pimpinan H. Budi Mulyana dan Investor H.Adang Kamil. “Kami sudah lelah dan capai dengan ulah developer yang selalu ingkar janji dan selalu mengundur-undur waktu. Tidak pernah bisa  membuktikan apa yang dijanjikannya terkait fasos dan fasum yang jadi  hak warga. Kami ingin bukti, bukan sekedar janji. Kami akan mengadukan hal ini ke dinas terkait yang membidanginya (Dinas Tata Ruang Daerah) sesuai yang tertera dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang di keluarkan Bappeda Kota Banjar,” ucap warga.
Selain itu, imbuhnya,  perlu dijelaskan  pihaknya bukan menuduh Kuwu Balokang, H. Oding Homsin  melakukan kongkalikong atau disuap oleh  Pengembang PT DPM, namun karena hanya ingin diperhatikan oleh Kuwu Balokang. Tentunya  kalau benar bahwa  Kuwu Balokang tidak pernah menerima suap. “Kami semua adalah warga Dusun dan  Desa Balokang  berharap Kuwu Balokang lebih tegas dalam menentukan kebijakan atas nama Desa Balokang. Hal ini demi warga  Desa Balokang yang kondusif dan bebas  dari prasangka buruk atas kinerja Kuwu Balokang, H. Oding,” ujar warga.
Ditambahkannya, warga lingkungan Perumahan Balokang ini  taat membayar pajak (PBB ) serta iuran desa. “Jadi, kami pesan kepada Kuwu Balokang, H. Oding dan terkhusus atas nama pemerintah daerah yang membidanginya (Dinas Tata Ruang) yang memberikan  SIPPT  untuk segera  melakukan verifikasi dan  investigasi, lamun nyaah ka rakyat,” ungkap warga  Dusun Balokang.
Menyangkal
Kuwu Desa Balokang, H. Oding Homsin menyangkal bahwa dirinya disuap pengembang atau adanya kongkalikong dengan pihak Developer Proyek Perumahan PT DPM. Menurut H. Oding, ia tidak merasa disuap atau kongkalikong dengan pihak PT DPM  dan atas nama aparatur pemerintah Desa Balokang  sudah mempertanyakan kepada Direktur Utama, H. Budi Mulyana. “Kami juga sudah memanggilnya, tetapi sampai  detik ini belum ada kepastian. Bahkan saat kami hubungi via telepon,  H. Budi Mulyana mengatakan  bahwa ia tidak bisa hadir dengan alasan sedang  menunggu istrinya pulang Umroh,” jelasnya.
Kades Balokang, H. Oding menambahkan  Pengembang PT DPM di bawah Pimpinan  H.Budi Mulyana dan Investor H.Adang Kamil sangat kurang responsif, bahkan tidak kooperatif terhadap tuntutan warga penghuni Komplek Perumahan Dusun Balokang. Terkait janjinya, di mana  pihak pengembang akan merealisasikan  fasos dan fasum. Setelah  selesai, akan menyerahkannya kepada pemerintah daerah, tetapi  sampai detik ini belum ada pembuktiannya.
Sebelum dirinya menjadi Kuwu  Balokang, Perum Balokang ini sudah berumur 19 tahun,  kalau tidak salah, tahun 1995 PT DPM membangun proyek perumahan dan sampai saat ini PT DPM membangun kembali untuk tahap ke dua. Pihak pengembang belum tampak niat baik untuk membuktikan janjinya. “Jadi,  kami mohon maaf kepada warga  Dusun Balokang, bukan kami tidak memperhatikan warga sendiri justru pihak pengembang yang selalu mengundur-undur waktu atas tanggung jawabnya,” ucapnya.
Menurut Kuwu Balokang, jika dipaksakan anggaran desa dimasukkan ke Dusun Balokang maka nanti pihaknya  yang dipersalahkan oleh pemerintah kota. Di mana PT DPM selaku pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kota Banjar. “Jika PT DPM menyerahkan fasos dan fasum  maka semuanya harus  dalam kondisi baik,” jelas H. Oding.
Bisa Dituntut
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM ) Ciamis di bawah Pimpinan Ipan Sopyan Arsy, SH angkat bicara, tidak sedikit pengembang atau developer, pimpinan proyek perumahan yang nakal dan selalu ingkar janji. “Juga tidak kurang pihak pengembang yang lari dari tanggung jawabnya terkait fasos dan fasum yang dijanjikan  kepada konsumen saat akad awal dibuat,” ungkapnya.
Pengembang dapat dituntut sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, imbuhnya,  selanjutnya penghuni kompeks perumahan tersebut bisa melakukan gugatan class action jika pengembang tidak membangun fasilitas perumahan yang dijanjikannya pada saat transaksi (akad awal). Tentunya berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, gugatan terhadap pengembang juga bisa dilakukan secara individu.
Menurut Pimpinan LPKSM, Dinas Tata Ruang Daerah Kota Banjar yang harus bertanggung jawab dan menindak tegas pengembang yang nakal  dan mencla mencle, selalu  tidak menepati janjinya. Karena Dinas Tata Ruang yang memberikan SIPPT  kepada pihak pengembang, misalnya dari mulai fasilitas yang tidak sesuai dengan brosur penawaran sampai soal cicilan lunas, tapi sertifikat tidak keluar. “Ancaman bagi pengembang yang tidak melakukan kewajiban membangun fasum dan fasos adalah denda hingga 2 milyar rupiah, atau penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (JAJA HANAEDI BA 898 )
 

Powered by Blogger.