Korupsi Dana Pajak Sertifikasi Guru Rp 5,7 M, Tangkap Aktor Intelektualnya!

BANDUNG, PATROLI
Ilustrasi
Keberhasilan Polres Soreang, Kabupaten Bandung mengungkap kasus korupsi yang diduga dilakukan mantan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung berinisial DN merupakan prestasi yang patut diacungi jempol. Dan baru saja, sidang perdana kasus korupsi Rp 5,7 milyar dana pajak sertifikasi guru itu dilaksanakan.
Namun,yang jadi pertanyaan, kasus tersebut hanya dilakukan seorang diri, DN atau DN, yang menutup-nutupi. Pasalnya, uangnya begitu besar. Oleh karena itu, polisi sebagai aparat penegak hukum hendaknya bergerak cepat mengembangkan dan menangkap oknum intelektualnya secara transparan dan akuntabel.
Menurut sumber kepada PATROLI, baru-baru ini, secara organisatoris Kepala Disdikbud Kabupaten Bandung dan Sekretaris Disdikbud mestinya tahu segala penggunaan dan pemasukan uang kedua  pejabat tersebut. “Pasalnya, bendahara tidak akan mengeluarkan uang sebelum ada tanda tangan atau persetujuan dari sang ketua dan sekretaris. Dengan demikian, rasanya mustahil dana miliyaran rupiah  itu diembat sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, sumber lain mengungkapkan, yang harus mendapat perhatian aparat  penegak hukum bukan saja kasus di Disdikbud,  namun di desa dan kecamatan  di Kabupaten Bandung. Di mana  beberapa waktu yang lalu mendapat bantuan dari pemerintah, yaitu untuk program nasional (prona) sertifikat gratis untuk masyarakat menengah ke bawah.
“Akan tetapi, kenyataannya jauh panggang dari  api.  Diduga  hanya dijadikan ladang cari untung alias korupsi. Satu sertifikat tanah/bangunan dihargai Rp 300.000,00 hingga jutaan rupiah. Tak pelak, perilaku oknum nan rakus sehingga dikeluhkan masyarakat,” ujarnya seraya menambahkan  bravo untuk  Polres Soreang, Polda Jabar dan Kepolisian Republik Indonesia! (Agus sy)
Powered by Blogger.