Grandong Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
BS alias Grandong (36),
pekerjaan sebagai buruh tukang rongsok, alamat Jalan Penyu, Kelurahan
Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap di Stasiun Kroya setelah
dipancing oleh petugas karena telah dilaporkan menggauli anak tirinya sendiri.
Korban sebut saja Mawar (14), alamat Kelurahan Kiara Condong, Bandung, Prov.
Jawa Barat. Di mana sejak tahun 2011 ia sudah digauli oleh pelaku dan kurang
lebih sudah 20 kali hingga korban hamil 6 bulan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung
Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas, AKP Bintoro Wasono, S.H.
mengatakan bahwa pertama kali korban diaguli oleh pelaku saat kelas 5 SD
di salah satu gudang ringsok yang berada di Jalan Dr. Cipto, Gumilir, Cilacap “Karena
pelaku tertarik dengan tubuh koban yang montok,” ucapnya.
Karena perbuatannya itu, tambahnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15
tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan
paling sedikit Rp 60 juta,” pungkasnya. (AS)