Grandong Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

CILACAP, PATROLI,-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap seorang ayah yang tega menggauli anak tirinya pada hari Selasa (24/11).
BS alias Grandong (36), pekerjaan sebagai buruh tukang rongsok, alamat Jalan Penyu, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap di Stasiun Kroya setelah dipancing oleh petugas karena telah dilaporkan menggauli anak tirinya sendiri. Korban sebut saja Mawar (14), alamat Kelurahan Kiara Condong, Bandung, Prov. Jawa Barat. Di mana sejak tahun 2011 ia sudah digauli oleh pelaku dan kurang lebih sudah 20 kali hingga korban hamil 6 bulan.

Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kasubbag Humas, AKP Bintoro Wasono, S.H.  mengatakan bahwa pertama kali korban diaguli oleh pelaku saat kelas 5 SD di salah satu gudang ringsok yang berada di Jalan Dr. Cipto, Gumilir, Cilacap “Karena pelaku tertarik dengan tubuh koban yang montok,” ucapnya.
Karena perbuatannya itu, tambahnya,  pelaku dijerat dengan  pasal 81 (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” pungkasnya. (AS) 
Powered by Blogger.