SPH Tanah GG Desa Cileuleuy Dipertanyakan, Pansus Komisi I DPRD Undang Muspika dan BPN Kuningan
KUNINGAN, PATROLI,-- Bertempat di Balai Desa
Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan (7/12), Tim Pansus DPRD Kuningan melalui
melalui Komisi I mengundang muspika dan BPN Kuningan. Saat dikonfirmasi PATROLI
via telepon, Sekretaris Komisi I dari Fraksi PKS, Rudi Oong dan Dede Sembada
dari Fraksi PDIP, membenarkan bahwa Pansus DPRD Kuningan telah mengundang unsur
muspika. “Di antaranya dari Kec. Cigugur, Polsek Cigugur, Babinsa dan Kepala
Desa (Kades) Cileuleuy. Juga BPN Kuningan yang diwakili Kasubsi Pertanahan,
H.Sumarta. Gelar rapat dilaksanakan di Balai Desa Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab.
Kuningan,” ucap Dede Sembada.
Pada saat gelar rapat, tambahnya, Komisi
I mempertanyakan perihal pembebasan lahan Tanah GG/Tanah Milik Negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa Cileuleuy di bawah Pimpinan Didi Supardi. Namun,
Kepala Desa Cileuleuy yang saat ini dijabat oleh Kadarisman mengatakan dirinya tidak tahu-menahu atas sengketa tanah tersebut.
“Karena persoalan itu sudah lama, yaitu pada tahun 1985,” jelas Dede Sembada.
Menurut Dede Sembada, Kades Cileuleuy, Kadarisman mengatakan, kalau bisa kasus ini jangan
dibuka semuanya. “Karena warga masyarakat Desa Cileuleuy bisa geger,” ujar
Dede.
Lantas, ditambahkannya, Kades Kadarisman
juga mengatakan kalau saja dibuka seluruhnya maka bisa jadi warga masyarakat Desa Cileuleuy atas
nama para penggarap akan menuntut semuanya.
Sementara BPN Kuningan yang diwakili
oleh Kasubsi Pertanahan, H.Sumarta, papar Dede Sembada, ditanya Komisi I terkait penerbitan 32 sertifikat
yang salah satunya Sertipikat No.267 yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari
1994 berdasarkan SPH (Surat Pelepasan Hak). “Namun, sangat disesalkan H. Sumarta
justru mengatakan pihaknya tidak bisa menjawab apa-apa,” ungkap Dede Sembada.
Lanjut Dede, Komisi I pun mempertanyakan hal itu kembali. “
Kalau bapak tidak bisa menjawab maka buat apa bapak datang ke sini?” H. Sumarta
pun menjawab, tugas pihaknya hanya sebatas menghadiri undangan. “Dan untuk
masalah pertanyaan dari Komisi I maka BPN Kuningan akan menjawab melalui surat yang
ditujukan langsung ke Komisi I,” ungkap Dede Sembada menirukan ucapan H.Sumarta.
Sementara Kanwil BPN Provinsi melalui H.
Atet Ganjar, Kabid HTPT saat dikonfirmasi PATROLI (11/12) mengatakan bahwa silahkan
saja Tim PATROLI menekan terus BPN Kuningan sampai BPN Kuningan mampu mengatasi/menyelesaikan
persoalan kasus sengketa tanah tersebut.
“Karena permasalahan/kasus sengketa tanah itu muaranya ada di BPN Kuningan. Kami
atas nama Kanwil BPN Provinsi sudah memberikan peringatan dalam bentuk lisan kepada
BPN Kuningan dua minggu lalu pada saat
rapat pimpinan. Mengingat pentingnya
masalah sengketa tanah tersebut maka
pihak Kanwil akan terus melakukan pemantauan dan pengkajian,” pungkasnya. ( JH
898)