SPH Tanah GG Desa Cileuleuy Dipertanyakan, Pansus Komisi I DPRD Undang Muspika dan BPN Kuningan

KUNINGAN, PATROLI,-- Bertempat di Balai Desa Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan (7/12), Tim Pansus DPRD Kuningan melalui melalui Komisi I mengundang muspika dan BPN Kuningan. Saat dikonfirmasi PATROLI via telepon, Sekretaris Komisi I dari Fraksi PKS, Rudi Oong dan Dede Sembada dari Fraksi PDIP, membenarkan bahwa Pansus DPRD Kuningan telah mengundang unsur muspika. “Di antaranya dari Kec. Cigugur, Polsek Cigugur, Babinsa dan Kepala Desa (Kades) Cileuleuy. Juga BPN Kuningan yang diwakili Kasubsi Pertanahan, H.Sumarta. Gelar rapat dilaksanakan di Balai Desa Cileuleuy, Kec. Cigugur, Kab. Kuningan,” ucap Dede Sembada.

Pada saat gelar rapat, tambahnya, Komisi I mempertanyakan perihal pembebasan lahan Tanah GG/Tanah Milik Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cileuleuy di bawah Pimpinan Didi Supardi. Namun, Kepala Desa Cileuleuy yang saat ini dijabat oleh Kadarisman mengatakan dirinya  tidak tahu-menahu atas sengketa tanah tersebut. “Karena persoalan itu sudah lama, yaitu pada tahun 1985,” jelas Dede Sembada.
Menurut Dede Sembada,  Kades Cileuleuy, Kadarisman  mengatakan, kalau bisa kasus ini jangan dibuka semuanya. “Karena warga masyarakat Desa Cileuleuy bisa geger,” ujar Dede.
Lantas, ditambahkannya, Kades Kadarisman juga mengatakan kalau saja dibuka seluruhnya maka  bisa jadi warga masyarakat Desa Cileuleuy atas nama para penggarap akan menuntut semuanya.
Sementara BPN Kuningan yang diwakili oleh Kasubsi Pertanahan, H.Sumarta, papar Dede Sembada,  ditanya Komisi I terkait penerbitan 32 sertifikat yang salah satunya Sertipikat No.267 yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1994 berdasarkan SPH (Surat Pelepasan Hak). “Namun, sangat disesalkan H. Sumarta  justru mengatakan  pihaknya tidak  bisa menjawab apa-apa,” ungkap Dede Sembada.
Lanjut Dede,  Komisi I pun mempertanyakan hal itu kembali. “ Kalau bapak tidak bisa menjawab maka buat apa bapak datang ke sini?” H. Sumarta pun menjawab, tugas pihaknya hanya sebatas menghadiri undangan. “Dan untuk masalah pertanyaan dari Komisi I maka BPN Kuningan akan menjawab melalui surat yang ditujukan langsung ke Komisi I,” ungkap Dede Sembada menirukan ucapan  H.Sumarta.

Sementara Kanwil BPN Provinsi melalui H. Atet Ganjar, Kabid HTPT saat dikonfirmasi PATROLI (11/12) mengatakan bahwa silahkan saja Tim PATROLI menekan terus BPN Kuningan sampai BPN Kuningan mampu mengatasi/menyelesaikan  persoalan kasus sengketa tanah tersebut. “Karena permasalahan/kasus sengketa tanah itu muaranya ada di BPN Kuningan. Kami atas nama Kanwil BPN Provinsi sudah memberikan peringatan dalam bentuk lisan kepada BPN Kuningan dua minggu  lalu pada saat rapat pimpinan. Mengingat  pentingnya masalah sengketa tanah tersebut  maka pihak Kanwil akan terus melakukan pemantauan dan pengkajian,” pungkasnya. ( JH 898)
Powered by Blogger.