Akhirnya, Setelah Menanti Selama Dua Tahun Kode Etik DPRD Jabar Disahkan
BANDUNG,-- Perjalanan panjang penuh orientasi interest kepentingan dalam
pembahasan penyusunan peraturan Kode Etik DPRD Jabar selama lebih dari 2 tahun
yang dibahas Badan Kehormatan, akhirnya diterima dan disahkan dalam sidang paripurna
DPRD Jabar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari
yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Jabar. Jl. Diponegoro 27
Bandung, Selasa (4/4) kemarin.
Sidang pengesahan Kode Etik DPRD Jabar
hanya diikuti sebanyak 66 orang anggota dari 98 anggota DPRD Jabar, juga
dihadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar dan beberapa orang pimpinan OPD.
Pengesahan Kode Etik DPRD Jabar tersebut dituangkan dalam peraturan DPRD Jawa
Barat.
Dalam laporanya, Ketua Badan Kehormatan
(BK) DPRD Jabar H. Saipudin Zukhri, SH menyebutkan, kedudukannya sebagai wakil
rakyat yang mulia dan terhormat serta dalam mengemban tugas dan wewenang dan
hak-hak yang dimilikinya, setiap anggota DPRD diwajibkan untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD sebagai institusi ataupun
dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Tugas Badan Kehormatan untuk melakukan hal
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib.
Dengan telah disahkannya, Kode Etik DPRD
Jabar ini, maka secara teknis Badan Kehormatan beracara dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya dituangkan dalam Kode Etik DPRD, yang ditetapkan melalui
Peraturan DPRD.
Salah satu pasal kode etik DPRD Jabar
menyebutkan ketidakhadiran anggota DPRD Jabar sebanyak tiga kali berturut-turut
dalam rapat sejenis merupakan pelanggaran kode etik, kecuali sebagai sikap
politik terhadap agenda tertentu tidak termasuk di dalamnya. ***