Perlu Dievaluasi, Program DD Kurang Maksimal
BANDUNG,-- Anggota Komisi I DPRD Jabar Bambang Mujiarto menyebutkan, sejak
digulirkannya Dana Bantuan Desa oleh Pemprov Jabar sekitar lima tahun silam
sampai kini, hasilnya belum dapat dikatakan maksimal. Untuk itu, kedepan perlu
dikaji ulang atau dievaluasi dan dibuatkan regulasinya. Karena potensi
masing-masing desa tidak sama.
Program Dana Desa (DD) yang digulurkan oleh
Pemprov Jabar dari APBD sebesar Rp.100 juta per desa untuk infrastruktur dan
Rp.15 juta per desa untuk aparatur desa, sampai kini belum menunjukan kemajuan
tingkat kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini, karena Dewan Dewan belum
melihat perkembangan yang riil dan konngkrit keterlibatan masyarakat desa
terhadap program itu termasuk dampak social yang dirasakan masyarakat desa
belum maksimal. Untuk itu, program dana desa ini perlu di evaluasi dan dikaji
ulang.
“Kenapa kita katakana belum maksimal,
karena dana sebesar Rp.100 juta per desa per tahun ditambah dari dana Pusat
sekitar Rp.1,4 miliar pertahun yang disesuikan dengan jumlah penduduk dan luas
wilayah, sampai kini angka kesejahteraan masih jauh dari harapan. Sehingga,
cukup wajar kalau masih banyak warga desa melakukan urbanisasi demi untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga mereka,” paparnya, Rabu (4/4) kemarin.
Dijelaskan, dewan menginginkan agar bantuan
dana desa yang digulirkan disesuaikan dengan potensi lokal desa masing-masing,
bukan dipukul rata. Sehingga pada saat penyusunan perencaan pembangunan desa
dan mengucurkan anggaran tidak sia-sia.
Pembangunan di desa itu, tidak hanya
infrastruktur semata, tapi yang tidak kalah penting membangun mental
masyarakatnya. Jadi yang perlu kita tekankan disini, adalah formula pembangunan
yang berpijakan pada potensi local di tiap-tiap desa.
Selain itu, seharusnya Pemprov Jabar
berpikir untuk meningkatkan SDM Desa, seperti BUMDes, kelompok unit usaha desa
dan BPD. “Untuk itu, kedepan kita ingin membuat regulasi kebijakan yang dapat
dituangkan dalam perubahan RPJMD Gubernur. Hal ini tentunya menjadi PR bersama
antara Eksekutif dan Legislatif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dana
bantuan desa tidak akan berdampak positif bahkan bisa menjadi boomerang bagi
aparatur desa dan lembaga desa akibat ketidakmampuan dalam memanage keuangan
pembangunan desa. Ditambah lagi kekurang pahaman dalam perencaan pembangunan desa
secara detail, dan mengimplentasikannya dengan mengutamakan program prioritas
desa.
“Dana desa bertujuan meningkatkan
perkonomian desa dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteran.
Untuk itu, kita setuju perbaikan infrastruktur, tapi kita juga mendorong
peningkatan ekonomi, sosial, budaya, pangan dan sebagainya dapat terpenuhi,”
ungkapnya.
Dikatakan, selama program pembangunan desa
masih sporadis, tentunya belum dapat menekan angka urbanisasi. Maka perlu
dibuat program atau formula yang terintegrasi, termasuk juga program
pemberdayaan masyarakat desa, sehingga sektor riil ini dapat dirasakan langsung
oleh masyarakat desa. ***