Perlu Dievaluasi, Program DD Kurang Maksimal

BANDUNG,-- Anggota Komisi I DPRD Jabar Bambang Mujiarto menyebutkan, sejak digulirkannya Dana Bantuan Desa oleh Pemprov Jabar sekitar lima tahun silam sampai kini, hasilnya belum dapat dikatakan maksimal. Untuk itu, kedepan perlu dikaji ulang atau dievaluasi dan dibuatkan regulasinya. Karena potensi masing-masing desa tidak sama.

Program Dana Desa (DD) yang digulurkan oleh Pemprov Jabar dari APBD sebesar Rp.100 juta per desa untuk infrastruktur dan Rp.15 juta per desa untuk aparatur desa, sampai kini belum menunjukan kemajuan tingkat kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini, karena Dewan Dewan belum melihat perkembangan yang riil dan konngkrit keterlibatan masyarakat desa terhadap program itu termasuk dampak social yang dirasakan masyarakat desa belum maksimal. Untuk itu, program dana desa ini perlu di evaluasi dan dikaji ulang.

“Kenapa kita katakana belum maksimal, karena dana sebesar Rp.100 juta per desa per tahun ditambah dari dana Pusat sekitar Rp.1,4 miliar pertahun yang disesuikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, sampai kini angka kesejahteraan masih jauh dari harapan. Sehingga, cukup wajar kalau masih banyak warga desa melakukan urbanisasi demi untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga mereka,” paparnya, Rabu (4/4) kemarin.

Dijelaskan, dewan menginginkan agar bantuan dana desa yang digulirkan disesuaikan dengan potensi lokal desa masing-masing, bukan dipukul rata. Sehingga pada saat penyusunan perencaan pembangunan desa dan mengucurkan anggaran tidak sia-sia.

Pembangunan di desa itu, tidak hanya infrastruktur semata, tapi yang tidak kalah penting membangun mental masyarakatnya. Jadi yang perlu kita tekankan disini, adalah formula pembangunan yang berpijakan pada potensi local di tiap-tiap desa.

Selain itu, seharusnya Pemprov Jabar berpikir untuk meningkatkan SDM Desa, seperti BUMDes, kelompok unit usaha desa dan BPD. “Untuk itu, kedepan kita ingin membuat regulasi kebijakan yang dapat dituangkan dalam perubahan RPJMD Gubernur. Hal ini tentunya menjadi PR bersama antara Eksekutif dan Legislatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dana bantuan desa tidak akan berdampak positif bahkan bisa menjadi boomerang bagi aparatur desa dan lembaga desa akibat ketidakmampuan dalam memanage keuangan pembangunan desa. Ditambah lagi kekurang pahaman dalam perencaan pembangunan desa secara detail, dan mengimplentasikannya dengan mengutamakan program prioritas desa.

“Dana desa bertujuan meningkatkan perkonomian desa dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteran. Untuk itu, kita setuju perbaikan infrastruktur, tapi kita juga mendorong peningkatan ekonomi, sosial, budaya, pangan dan sebagainya dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Dikatakan, selama program pembangunan desa masih sporadis, tentunya belum dapat menekan angka urbanisasi. Maka perlu dibuat program atau formula yang terintegrasi, termasuk juga program pemberdayaan masyarakat desa, sehingga sektor riil ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. ***
Powered by Blogger.