Herlina PCTKI Bongas -Pamanukan Manipulasi Data?
SUBANG, PATROLI
Ilustrasi |
Entin
Atinah Binti Supardi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal Dusun Sukajadi
RT-017/04 Desa Rancaudik Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang – Jawa Barat,
pada Maret 2014 akan berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Ia
diduga menggunakan Paspor Ganda dengan memanipulasi data identitas diri.
Menurut
Penyalur Calon Tenaga Kerja Indinesia (PCTKI) atau Sponsor Nayah asal
Desa/Kecamatan Legonkulon Kab. Subang, “Entin adalah Eks TKI dari Negara Qatar
dan pada Maret lalu daftar ke saya, dengan menyerahkan persyaratan Paspor,
Surat Ijin Keluarga dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK),” ucapnya pada PATROLI
(25/04).
Lanjut
Nayah, Entin sudah diproses medical dan
mengambil uang fee sebesar Rp3 juta, tetapi
saat akan dilakukan proses interview dalihnya belum bisa mengikutinya.
“Ternyata Entin daftar CTKI lagi ke PCTKI Herlina asal Dusun/Desa Bongas Kec.
Pamanukan Kab. Subang. Sebagai PRT dengan tujuan Abu Dhabi yang menawarkan
komisi/fee lebih besar. Ironisnya Herlina membuat paspor baru (paspor ganda) padahal
jika Entin atau Herlina berbicara baik- baik ke saya dan mengembalikan uang
yang sudah diambil Entin, tentunya tidak perlu membuat paspor ganda dan
mengeluarkan biaya lagi sementara masa habis paspornya masih lama,” pungkas
Nayah.
Adapun
dari Surat Keterangan Desa Rancaudik Nomor; 474/319/Pem/IV-2014 bahwa Entin
Atinah Binti Supardi tidak tercantum
dalam Regiter Desa Rancaudik sebagai CTKI ke Negara Timur tengah yang dibawa
oleh PCTKI Herlina. Begitu pun dari Surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang pada 21 April 2014 dengan Nomor ;
560/1333/Binapenta bahwa sejak 01 April sampai 21 April 2014 tidak tercatat
nama Entin Atinah Binti Supardi sebagai CTKI yang berminat bekerja ke Luar
Negeri.
Sementara
itu, menurut Azis, aktifis LSM Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan
Hak Asasi Manusia (APTKI & HAM) DPW Jawa Barat, “Dari hasil investigasi
saya, Entin daftar lagi ke Herlina, karena menjanjikan yang menggiurkan di antaranya
dengan memberikan fee lebih besar, proses pemberangkatan yang lebih mudah dan
cepat, padahal sudah jelas dengan membuat paspor ganda yang diduga datanya
dimanipulasi dan dibuatkannya di Kabupaten Sukabumi, sementara masih ada/punya
paspor yang masih berlaku, itu sudah jelas telah menyalahi aturan, atau Herlina
sudah kategori PCTKI yang nakal dan kemungkinan besar sponsor illegal.”
Untuk itu, kata Azis yang didamping Abdurohim, Ketua
LSM APTKI & HAM, “Kami akan melaporkan kejadian ini ke PPTKIS PT. Rayana Jakarta
dan jika tidak ada respon baik, maka kami akan melanjutkan laporannya ke pihak
Intansi/Institusi terkait,” tegas Abdurohim di kantornya Jl. A Yani KM 2
Pagaden Kec. Pagaden Kab. Subang. pada PATROLI (26/04). (Lily-MSR)