Pihak PJT Diduga Membiarkan Kandungan Tanah PJT Dijual Kades
SUBANG, PATROLI
Tanah Negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Binong Divisi Pengelolaan Air III Kabupaten Subang Saluran Sekunder (SS) Bendung Macan (BM) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kab. Subang diduga dijual oleh Kades Sumbersari dengan dalih membuat Drainase.
Sementara
itu, dari data dan sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya pada PATROLI,
penggalian saluran dengan panjang sekitar 500 meter, lebar 270 CM dan kedalaman
170 CM, dan Kades Sukana ingin membangun saluran air pembuangan tanpa
mengeluarkan biaya, dan biayanya dari penjualan tanah. Selain itu, pihak PJT
telah melakukan pembiaran yang diduga ada oknum PJT yang terlibat dalam
penjualan tanah Negara, ungkap sumber.
Selain
itu, disamping SS Bendung Macan ada plang bertuliskan Tanah Negara dilarang
memanfaatkan/membangun tanpa ijin Ancaman Pidana : Pasal 167 (1) KIHP Dihukum 9
bulan Penjara, Pasal 389 KUHP Dihukum 2 Tahun 8 bulan Penjara dan pasal 551
KUHP dihukum Denda.
Saptayim
asal Dusun Sumurama Desa Sumbersari yang mengaku memiliki garapan tanah PJT
yang terkena pembuatan saluran tersebut, saat dikonfirmasi PATROLI (24/04)
mengatakan, “Saya meminta ganti rugi atas pohon yang tanamnya terbongkar. Saya
minta ganti rugi sebesar Rp15 000.000.- karena pohon yang saya tanam, sekarang
sudah tumbang dan nilai itu bukan dilihat dari harga jual beli. Permasalahannya
jika adu tawar harga harus sebelumnya dan saya tidak berniat untuk menjualnya,
dan lebih jauhnya saya serahkan ke Kasi PJT Binong karena saya sudah melaporkan
atas perusakan tanah dan tanaman yang kelola,” ucap Saptayim.
Menurut
Sukana, Kades Sumbersari, yang digali dibuatkan saluran itu tanah Negara, juga ada sebagian tanah
sebagai penggantian dari Pertamina. “Tanah itu milik Negara sehubungan kalau
hujan jalan kebanjiran dan juga itu tanah desa penggantian dari Pertamina dan
sekarang sedang mengajukan ke PJT untuk penggalian saluran selanjutnya,” ucap
Sukana pada PATROLI (24/04).
Sementara
itu, menurut Kasa Kepala PJT II Seksi Binong, ia membenarkan di daerah Desa
Sumbersari telah terjadi pembuatan
saluran tanpa ijin di tanah Negara dan sebagai pengelolanya PJT.
“Ketika
kami tahu segera dibuatkan surat teguran untuk berhenti dan direklamasi/dinormalkan
kembali keadaan tanahnya, namun kepala Desa Sukana tidak mengindahkannya, lalu
kami, Senin, 21 April 2014 mengambil kunci Eskapator/Beko dengan tujuan agar
berhenti menggali tanah PJT.”
Kata
Kasa, jika ingin membuat saluran di tanah PJT ada mekanismenya dan secara
teknis itu tidak sesuai, pasalnya itu bukan membuat drainase, tapi penjualan quari/kandungan
tanah yang dikejar untuk dijual/dikomersilkan.
Lanjut Kasa, “Saya menginginkan tanah tersebut
di reklamasi dan dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kembali surat teguran
yang kedua, namun jika tetap Kades Sukanan bandel, mungkin kami akan menempuh
jalur hukum, pasalnya surat yang pertama juga ada tembusan ke Polsek, namun
belum menggunakan pihak Kepolisian karena mungkin bisa diselesaikan secara bai-
baik,” ungkap Kasa pada PATROLI (24/04) di Kantornya. (Lily-MSR)