Pemekaran DOB Sukabumi Utara Belum Saatnya
SUKABUMI-PATROLI
Pemekaran
Kabupaten Sukabumi Daerah Otonomi Baru Sukabumi Utara tidak mungkin terjadi.
Pasalnya, menurut pihak Kementerian Keuangan, DOB Sukabumi Utara lebih besar
PAD dibandingkan Kabupaten Induk. Padahal, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa
kabupaten induk harus memberikan hibah DOB baru. Sementara itu, fakta yang ada
saat ini, Pemkab Sukabumi tidak mampu untuk memelihara infrastruktur jalan. Di
mana ketentuan keuangannya, salah satunya dari pajak, baik nama kendaraan
bermotor serta SPBU.
Ilustrasi |
Di lain
pihak, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan distribusi daerah
menjadi hak provinsi. Sementara itu, Kabupaten Sukabumi, hanya menerima dana
perimbangan. Hal ini, dikatakan Aji Sudrajat DM, S.H. dari Kantor berita ICW
New saat dimintai komentar Patroli terkait pemekaran.
Menurut Aji,
Wilayah hukum kepolisian NKRI harus serasi dengan Wilayah Administrasi
pemerintahan daerah sebagai mana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU No.2 Tahun 2002
tentang kepolisian Negara RI. Sementara itu saat ini, Kepolisian Resort Kota
Sukabumi mengambil 8 Kecamatan yang menjadi Wilayah Hukum di antaranya
Sukabumi, Sukaraja, Cirenghas, Sukalarang, Kebonpedes, Cisaat, Kadudampit, dan
Gunungguruh. Yang benar, lanjutnya, dikembalikan saja pada sejarah di mana
distrik Gunung Parang terdiri dari Kec. Sukabumi, Sukaraja, dan Baros yang
sekarang berkembang menjadi 7 Kecamatan di Kota dan 8 Kecamatan yang menjadi
wilayah hukum Polres Sukabumi, dan harus kembali ke Gunung karang atau 15
kecamatan menjadi Kabupaten Sukabumi di Pusat Kota sementara kota hilang.
Sisanya 39 kecamatan menjadi Kabupaten Cibadak, Kabupaten Pelabuharatu,
Kabupaten Jampang, dan Kabupaten Sagaranten.
Masih menurut
Aji, fakta sejarah adalah Kabupaten Sukabumi pernah menjadi pusat pemerintahan
Kerajaan Sunda dengan Raja Ditya Maharaja Sri Jayabupati dan Pelabuhanratu merah
menjadi Pusat kerajaan Lurah Agung Kuningan Sekh Abdul Jabar Eyang Haji
Gentarbumi Cakrabuana dan Jampang pernah menjadi Pusat Kerajaan Agrabinta Putra
Raja Sangiang Boros Ngora Eyang Haji Manggung Cakra Dewa dan Sagaranten menjadi
Pusat kerajaan Cipamingkis dengan Raja Cipamingkis Puspa Wardana.
Menurutnya, DOB Provinsio terdiri dari DOB Bogor Barat
urutan No.9, DOB Sukabumi No. Urut 10, DOB Garut Selatan No. Urut 11. Maka
dinyatakan pemekaran Sukabumi Utara belum saatnya. (Why-SJB)