Rakor Dewan Ketahanan Pangan Kab. Tasikmalaya 2014

TASIKMALAYA, PATROLI
Memantapkan ketahanan pangan Indonesia saat ini dan ke depannya menjadi pekerjaan penting dan strategis karena pangan menjadi kebutuhan pokok  masyarakat yang dari hari ke hari jumlahnya terus bertambah. Dan itu semua perlu kecukupan, tidak hanya pangan, tetapi juga sandang, papan, pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang baik. “Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Indonesia untuk bisa mewujudkan swasembada beras tahun 2015, menjadi tantangan yang harus kita realisasikan. Tentunya dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terutama beras,” kata Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan pengarahan pada acara rapat koordinasi (rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kab. Tasikmalaya yang berlangsung di Op Room Setda Kab. Tasikmalaya, Bojong Koneng, Singaparna, baru-baru ini.
Menurut bupati, untuk mengejar hal itu, harus bekerja keras, terukur dan terstruktur terutama dalam menjaga kelestarian lahan produktif, yang memiliki potensi sebagai wilayah penghasil beras yang lebih besar. Selain itu, bupati mengatakan bahwa Kab. Tasikmalaya sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat, ketahanan pangannya sangat kuat, produksi beras Tasikmalaya tahun 2013 surplus mencapai 250 ton. Juga mampu memberi kontribusi ketahanan pangan Jawa Barat, bahkan nasional. Begitu pula produksi umbi-umbian, telur dan daging unggas  yang terus meningkat. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kab. Tasikmalaya yang saat ini jumlahnya lebih dari 1,7 juta jiwa penduduk, sudah lebih dari cukup,“ ujarnya.
Lebih lanjut, imbuhnya, untuk semakin memperkuat ketahanan pangan, kini Kab. Tasikmalaya terus mengembangkan desa-desa mandiri pangan, lumbung pangan masyarakat, lembaga distribusi pangan masyarakat, linbasrangan dan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). “Dengan harapan, setiap pekarangan dan lahan-lahan kosong ditanami berbagai jenis tanaman pangan. Sebab, tidak hanya padi, jagung dan ketela, tetapi juga jenis tanaman pangan lainnya seperti  umbi-umbian, sayuran, dan  buah-buahan termasuk biofarmaka pangan sendiri. Pada akhirnya, ikon gerakan bangun desa tercapai sesuai harapan,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya memiliki komitmen yang kuat untuk mempertahankan lahan pertanian yang produktif agar mampu menghasilkan produk pertanian lokal secara regional dan nasional, bahkan dapat memenuhi kebutuhan ekspor bahan pangan. Jadi, kalau lahan pertaniannya ada, dapat mendorong peningkatan produksi pangan dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, jumlah lumbung pangan yang sudah direvitalisasi sampai tahun 2014 sebanyak 123 lumbung di 123 desa serta dalam mengatasi kerawanan pangan mempunyai cadangan 21 ton beras, akan ditingkatkan pada tahun 2014.
Sementara itu, Suherman Gaos, Kepala Bagian (Kabag) Ketahanan Pangan Setda Kab. Tasikmalaya pada kesempatan tersebut memberikan paparan, adapun tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergiji seimbang, baik itu pada tingkat nasional, daerah maupun rumah tangga.
Ketahanan pangan, tambahnya, harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ketahanan pangan adalah salah satu urusan wajib dalam birokrasi pemerintahan. Hal tersebut menggambarkan tentang kesungguhan pemerintah dalam  pembangunan pangan. Sehingga,  keberadaan Dewan Ketahanan Pangan merupakan upaya strategis dalam rangka mempercepat upaya pembangunan ketahanan pangan,” katanya.
Keberadaan Dewan Ketahanan Pangan, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006. “Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang ketua, di pusat adalah presiden, di propinsi ada gubernur dan di kabupaten adalah bupati. Mereka mempunyai tugas merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan. Juga merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suherman Gaos mengatakan, Pemkab. Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2009 dan disempurnakan dengan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2014. “Di mana isinya dilengkapi struktur kelompok kerja ahli, teknis dan khusus, guna kelancaran tugas dan pelaksanaannya Dewan Ketahanan Pangan. Dibantu oleh Sekretariat yang dalam kesehariannya memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan Ketahanan Pangan,” pungkasnya. (HENY MR)
Powered by Blogger.