Rakor Dewan Ketahanan Pangan Kab. Tasikmalaya 2014
Memantapkan
ketahanan pangan Indonesia saat ini dan ke depannya menjadi pekerjaan penting
dan strategis karena pangan menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang dari hari ke hari jumlahnya
terus bertambah. Dan itu semua perlu kecukupan, tidak hanya pangan, tetapi juga
sandang, papan, pendidikan yang berkualitas dan kesehatan yang baik. “Oleh
karena itu, kebijakan Pemerintah Indonesia untuk bisa mewujudkan swasembada
beras tahun 2015, menjadi tantangan yang harus kita realisasikan. Tentunya
dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terutama beras,” kata
Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan pengarahan pada acara
rapat koordinasi (rakor) Dewan Ketahanan Pangan Kab. Tasikmalaya yang berlangsung
di Op Room Setda Kab. Tasikmalaya, Bojong Koneng, Singaparna, baru-baru ini.
Menurut bupati,
untuk mengejar hal itu, harus bekerja keras, terukur dan terstruktur terutama
dalam menjaga kelestarian lahan produktif, yang memiliki potensi sebagai
wilayah penghasil beras yang lebih besar. Selain itu, bupati
mengatakan bahwa Kab. Tasikmalaya sebagai salah satu lumbung pangan di Jawa Barat,
ketahanan pangannya sangat kuat, produksi beras Tasikmalaya tahun 2013
surplus mencapai 250 ton. Juga mampu memberi kontribusi ketahanan pangan Jawa
Barat, bahkan nasional. Begitu pula produksi umbi-umbian, telur dan
daging unggas yang terus meningkat. “Maka
dari itu, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Kab. Tasikmalaya yang saat
ini jumlahnya lebih dari 1,7 juta jiwa penduduk, sudah lebih dari cukup,“ ujarnya.
Lebih lanjut, imbuhnya, untuk semakin memperkuat
ketahanan pangan, kini Kab. Tasikmalaya terus mengembangkan
desa-desa mandiri pangan, lumbung pangan masyarakat, lembaga distribusi pangan
masyarakat, linbasrangan dan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). “Dengan
harapan, setiap pekarangan dan lahan-lahan kosong ditanami berbagai jenis
tanaman pangan. Sebab, tidak hanya padi, jagung dan ketela, tetapi juga
jenis tanaman pangan lainnya seperti
umbi-umbian, sayuran, dan buah-buahan termasuk biofarmaka pangan sendiri.
Pada akhirnya, ikon gerakan bangun desa tercapai sesuai harapan,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tasikmalaya memiliki komitmen yang kuat untuk mempertahankan lahan
pertanian yang produktif agar mampu menghasilkan produk pertanian lokal secara
regional dan nasional, bahkan dapat memenuhi kebutuhan ekspor bahan pangan.
Jadi, kalau lahan pertaniannya ada, dapat mendorong peningkatan produksi pangan
dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, jumlah lumbung
pangan yang sudah direvitalisasi sampai tahun 2014 sebanyak 123 lumbung di 123
desa serta dalam mengatasi kerawanan pangan mempunyai cadangan 21 ton beras,
akan ditingkatkan pada tahun 2014.
Sementara itu, Suherman
Gaos, Kepala Bagian (Kabag)
Ketahanan Pangan Setda Kab. Tasikmalaya pada kesempatan tersebut memberikan
paparan, adapun tujuan
pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan
yang cukup, aman, bermutu dan bergiji seimbang, baik itu pada tingkat nasional,
daerah maupun rumah tangga.
Ketahanan pangan,
tambahnya, harus diwujudkan secara merata di seluruh wilayah sepanjang waktu,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ketahanan pangan adalah salah satu urusan wajib dalam birokrasi pemerintahan.
Hal tersebut menggambarkan tentang kesungguhan pemerintah dalam pembangunan pangan. Sehingga, keberadaan Dewan Ketahanan Pangan merupakan
upaya strategis dalam rangka mempercepat upaya pembangunan ketahanan pangan,”
katanya.
Keberadaan Dewan
Ketahanan Pangan, imbuhnya, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006.
“Dewan Ketahanan Pangan adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang
ketua, di pusat adalah presiden, di propinsi ada gubernur dan di kabupaten
adalah bupati. Mereka mempunyai tugas merumuskan kebijakan dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan. Juga merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong
keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suherman Gaos mengatakan,
Pemkab. Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2009 dan
disempurnakan dengan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2014. “Di mana isinya
dilengkapi struktur kelompok kerja ahli, teknis dan khusus, guna kelancaran
tugas dan pelaksanaannya Dewan Ketahanan Pangan. Dibantu oleh Sekretariat yang
dalam kesehariannya memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada Dewan Ketahanan
Pangan,” pungkasnya. (HENY MR)