LSM LIP4D Lapor ke Polres Bengkulu Utara

Terkait Dugaan Pungli Prona oleh Oknum BPN dan Camat

Afrizal Karnain

BENGKULU UTARA, PATROLI
Terkait Pungli Legalisasi Asset atau yang lebih dikenal dengan PRONA, Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independent Peduli dan Pemantauan Percepatan Pembangunan Daerah (LSM LIP4D) Bengkulu Utara melaporkan adanya dugaan KKN ke Polres Bengkulu Utara.
Ketika ditemui PATROLI,  Ketua Harian LIP4D Afrizal Karnain mengatakan, “Dari hasil  dan investigasi team kami di lapangan sinyalir ada indikasi dugaan KKN dalam pelaksanaan kegitan PRONA tahun 2014. Pelaksanaan Proyek Nasional Agraria (PRONA) di Kabupaten Bengkulu Utara yang dialokasikan terhadap 55 desa yang ada pada 17 kecamatan selain Enggano.  Setiap desa mendapatkan jatah 50 – 100 persil/bidang yang totalnya sekitar 4.242  Persil/bidang tanah se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Afrizal juga menambahkan, “Biaya pengelolahan penyelenggaraan Prona 2014 ini  seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni  dalam APBN melalaui alokasi DIPA APBN - RI yang pada pelaksanaan sertifikat Prona ini tidak dikenakan biaya atau gratis karena sudah disubsidi oleh pemerintah pusat untuk membantu masyarakat ekonomi lemah yang tidak mampu untuk mendapatkan sertifikat mulai dari pengukuran sosialisai hingga penyerahan sertifikat. Hanya untuk kelengkapan administrasi  yang berkaitan dengan atas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta Prona,pungkas Afrizal Karnain.
Lanjut Afrizal Karnain, Harus dipahami dalam pengalokasiannya program PRONA benar-benar peruntukannya, yaitu untuk masyarakat/warga setempat yang secara ekonomi lemah atau miskin, tetapi kenyataanya tidak sesuai dengan temuan team kita di lapangan dalam kegiatan PRONA tahun 2014 yang sedang berjalan sekarang. Hasil pantauan team kami di lapangan disinyalir telah terjadi  pelanggaran hukum yang mengarah Tindak Pidana Korupsi, yaitu adanya pungutan tidak mendasar  dan tidak bisa dipertanggung jawabkan serta  penyalah gunaan  jabatan/wewenang  yang dilakukan  Kepala Desa / Panitia Desa, pihak kecamatan/camat serta oknum pegawai  BPN yang mempunyai kapasitas/jabatan  dalam pelaksanaan kegiatan Prona 2014 ini.
“Dalam pengalokasian untuk para peserta sertifikat prona yang mendapat jatah, diduga tidak sesuai peruntukannya (bukan masyarakat setempat yang membutuhkannya dan bukan masyarakat miskin) serta dalam pengambilan keputusan mengenai biaya terhadap peserta PRONA banyak  dilakukan sepihak oleh panitia-panitia di desa tanpa musyawarah dahulu  atau disepakati bersama dengan para peserta pemohon prona. Hasil pungutan dari peserta prona tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan  karena habis dibagi-bagi atau dinikmati oleh para panitia  saja.beber Afrizal Karnain.
Lebih Jauh Afrizal Karnain menuturkan kepada PATROLI,Dalam laporan kami tersebut ada beberapa sampel ataupun contoh desa-desa yang mendapatkan PRONA dan dugaan keterlibatan oknum BPN dan camat dengan menerima uang dalam kegiatan PRONA tersebut, atas pengakuan panitia kegiatan PRONA didesa masing-masing yang mendapatkan PRONA. Hasil temuan  team kami di lapangan serta dalam laporan  kami mungkin bisa dijadikan acuan bagi penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap  sampel desa-desa yang mendapat jatah Prona tahun 2014 ini.”
“Perlu dicermati, tidak tertutup kemungkinan juga di desa lainnya melalui para Kepala Desa dan  panitia desanya dan pihak kecamatan dan pihak BPN untuk  memanfaatkan  kegiatan ini berkerjasama / konspirasi yang terselubung  untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dalam kegiatan Prona ini, dengan menggunakan alasan  atau modus untuk biaya administrasi dan biaya pengukuran agar  leluasa memungut uang pada peserta /pemohon dengan memanfaatkan kelemahan masyarakatnya yang tidak berani komplain atau menyangga karena masyarakat  takut bila komplain atau menyangga atas  biaya yang dibebani tidak akan dimasukan/diajukan  sebagai peserta/pemohon Prona nantinya,” ujar Afrizal Karnain.
Afrizal Karnain, mengharapkan aparat penegak hukum di daerah ini, bersungguh-sungguh dalam mengungkap  persoalan PRONA tahun 2014 agar dapat berdampak positif dan membuat efek jera bagi para oknum yang mengambil kesempatan dalam kegiatan PRONA. Jangan sampai ke depannya persoalan ini dijadikan ajang pungli ataupun ajang oknum–oknum memperkaya diri pribadi, dengan memanfaatkan serta merugikan orang lain. “Hal ini menyangkut hajat orang banyak, kemudian masyarakat miskin dan golongan ekonomi lemah yang menjadi korban, pungkas Afrizal. (SR)
 

Powered by Blogger.