Kades Sindang Kempeng Jual Titi Sara Desa?

KUNINGAN, PATROLI
Berbagai sorotan dari masyarakat terhadap Pemerintahan Desa Sindang Kempeng Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan belakangan ini terus bergulir. Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil Kades Sindang Kempeng Edi Suhadi,SP diduga tanpa musyawarah dengan perangkat desa dan lembaga terkait lainnya.
Kantor Desa Sindang Kempeng
Keterangan yang berhasil dipantau Patroli, di antaranya menyebutkan bahwa ketidakpastian Kades Sindang Kempeng dalam mengemban amanah sebagai pemimpin tertinggi di  Desa Sindang Kempeng secara tidak langsung sangat berpengaruh terhadap kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Edi Suhadi, SP baru menjabat 6 bulan lalu.
Ironisnya, kata warga setempat, di sisi lain keluarga Kades menggebu – gebu ingin agar saudaranya, yakni Kades dalam menjalankan kekuasaannya tidak terlibat dengan berbagai hal negatif dengan perangkat, tapi kenyataannya jauh berbeda. Terkesan kelompoknya saja yang diprioritaskan. Kades sendiri belakangan ini sedang jadi perbincangan dan sorotan masyarakat terkait penyaluran Bangub Rp100 juta yang dikelola oleh dukungannya saja dan tidak melibatkan sebagian masyarakat. Termasuk tanah Titi Sara yang dijual oleh Kades selama 2 tahun yang di lokasi Serang dijual 1 juta, lokasi Dukuh Sungging dijual 10 juta, lokasi Lame Gibug dijual 33 juta, lokasi Asem dijual 6 juta, titi sara yang dijual ke Pa Sahlan 15 juta, titi sara yang disewa oleh SMK sebesar 14 juta, belum lagi bengkok Kesra di jual oleh Kades untuk bayar hutang ke material termasuk untuk modal usaha Bebek 10 juta.
Kades Sindang Kempeng ketika dikonfirmasi di rumahnya membantah keras semua tuduhan warga itu. “Semuanya saya salurkan sesuai dengan ketentuan dan jika ada  tuduhan miring seperti itu, tidak benar dan masalah ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan kekayaan saya. Saya jadi Kades bukan mencari untung, tetapi ingin membangun desa agar lebih maju demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kab. Kuningan dari Fraksi Partai Demokrat, Momon C. Sutresna ketika ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa Tanah Titi Sara boleh disewakan kepada warga asal jangan dijual dan harus ada musyawarah dengan Lembaga terkait dan dituangkan dalam berita acara untuk kepentingan pemerintahan desa serta di APBDesa. “Jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Eman R)
Powered by Blogger.