Kades Sindang Kempeng Jual Titi Sara Desa?
KUNINGAN, PATROLI
Berbagai sorotan
dari masyarakat terhadap Pemerintahan Desa Sindang Kempeng Kecamatan Pancalang
Kabupaten Kuningan belakangan ini terus bergulir. Setiap kebijakan atau
keputusan yang diambil Kades Sindang Kempeng Edi Suhadi,SP diduga tanpa
musyawarah dengan perangkat desa dan lembaga terkait lainnya.
Kantor Desa Sindang Kempeng |
Keterangan yang
berhasil dipantau Patroli, di antaranya menyebutkan bahwa ketidakpastian Kades
Sindang Kempeng dalam mengemban amanah sebagai pemimpin tertinggi di Desa Sindang Kempeng secara tidak langsung sangat
berpengaruh terhadap kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat. Apalagi Edi Suhadi, SP baru menjabat 6 bulan lalu.
Ironisnya, kata
warga setempat, di sisi lain keluarga Kades menggebu – gebu ingin agar
saudaranya, yakni Kades dalam menjalankan kekuasaannya tidak terlibat dengan
berbagai hal negatif dengan perangkat, tapi kenyataannya jauh berbeda. Terkesan
kelompoknya saja yang diprioritaskan. Kades sendiri belakangan ini sedang jadi
perbincangan dan sorotan masyarakat terkait penyaluran Bangub Rp100 juta yang
dikelola oleh dukungannya saja dan tidak melibatkan sebagian masyarakat.
Termasuk tanah Titi Sara yang dijual oleh Kades selama 2 tahun yang di lokasi
Serang dijual 1 juta, lokasi Dukuh Sungging dijual 10 juta, lokasi Lame Gibug
dijual 33 juta, lokasi Asem dijual 6 juta, titi sara yang dijual ke Pa Sahlan
15 juta, titi sara yang disewa oleh SMK sebesar 14 juta, belum lagi bengkok
Kesra di jual oleh Kades untuk bayar hutang ke material termasuk untuk modal
usaha Bebek 10 juta.
Kades Sindang
Kempeng ketika dikonfirmasi di rumahnya membantah keras semua tuduhan warga itu.
“Semuanya saya salurkan sesuai dengan ketentuan dan jika ada tuduhan miring seperti itu, tidak benar dan
masalah ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan kekayaan saya. Saya jadi
Kades bukan mencari untung, tetapi ingin membangun desa agar lebih maju demi
kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal
itu, Ketua Komisi A DPRD Kab. Kuningan dari Fraksi Partai Demokrat, Momon C.
Sutresna ketika ditemui di ruang kerjanya menegaskan bahwa Tanah Titi Sara
boleh disewakan kepada warga asal jangan dijual dan harus ada musyawarah dengan
Lembaga terkait dan dituangkan dalam berita acara untuk kepentingan
pemerintahan desa serta di APBDesa. “Jangan sampai digunakan untuk kepentingan
pribadi harus sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Eman R)