Oknum Disdik Diduga Kutip Sertifikasi Guru Rp 300 Ribu/Orang

Kejari Cianjur Diminta Memproses Hukum!---

CIANJUR, PATROLI---
Saat ini sedang berjalan program  sertifikasi guru di  kalangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Cianjur yang jumlahnya mencapai 8500 orang. Namun, di saat yang sama diduga  kuat ada sejumlah oknum yang  bermain untuk memperkaya dirinya sendiri dan kelompoknya.

Sehingga, pada program sertifikasi guru ini dilakukan pengkondisian atau pungutan liar (pungli)  sebesar Rp 300 ribu/orang. Sungguh suatu tindakan yang memalukan tentunya di tengah nasib para guru yang masih memprihatinkan.
Seperti halnya yang terjadi  di Kec. Paglaran dan Kec.  Sukanagara, Kab. Cianjur yang diduga melakukan pungli  terhadap program sertifikasi guru adalah oknum pengawas. Kemudian,  dana tersebut  diduga  dikumpulkan dan disetorkan ke oknum di tubuh Disdik Kab. Cianjur yang berinisial YA.
Namun, ketika  YA dikonfirmasi PATROLI, belum lama ini, ia pun membantah  dengan nada tegas dan bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang pungli  itu. Ia pun mengaku bahwa siap untuk dikumpulkan dengan orang-orang tersebut. “Ada orang yang menjual dan mencatut nama saya untuk kasus kutipan dana sertifikasi guru ini,” ungkap YA di ruang kerjanya.
Di sisi lain, ada surat dari Ormas Pemuda Pancasila  (PP) Kab. Cianjur yang  ditujukan kepada Kabiro PATROLI Kab. Cianjur dengan Nomor Surat :02/MPC_PP/CJR/2015. Lantas, berdasarkan surat inilah  disampaikan PATROLI  tentang penemuan  sertifikasi guru di tubuh Disdik Kab. Cianjur  yang melakukan potongan/kutipan sebesar Rp 300 ribu/orang.
Jika nilai ini dikali dengan 8500 orang maka  jumlahnya cukup besar pula, yakni kurang lebih Rp 2 milyar lima ratus lima puluh juta. Akan tetapi, dana hasil pungli ini tidak jelas  alokasinya. Namun, diduga  kuat hanya dijadikan untuk kepentingan pribadi oknum  YA dan kelompoknya saja.
Ketika dikonfirmasi oleh LSM dari Cianjur, pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, diharapkan segera  turun tangan  untuk segera  memproses hukum  kasus  pungli sertifikasi guru ini. (Mastur) 
Powered by Blogger.