Ditagih Utang Rp30 Ribu, Remaja Ini Bunuh Teman Sendiri
MAJALENGKA,
PATROLI,-- Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polrwes
Majalengka telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar yang mayatnya
ditemukan di pematang sawah Desa Cieurih Kecamatan Maja. Yang sangat
mengejutkan, pelakunya
tak lain adalah teman main dan teman sekolah korban di sala satu SMP Negeri
Jatiwangi berinisial ABM (15).
Motivasi pelaku menghabisi korban terbilang sepele, hanya lantaran
korban menagih utang kepada ibu pelaku sebesar Rp30 ribu, yang membuat si
pelaku malu dan dendam sehingga nekad menghabisi nyawa teman mainnya sendiri.
Kapolres Majalengka, AKBP Suyudi Ario Seto, SIK.,
M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah,SIK, menjelaskan bahwa dalam
pencairan korban tidak sampai 24 jam. Dengan menyebar ciri-ciri mayat
korban kepada masyarakat, pihaknya bahkan sudah berhasil mengungkap pelakunya.
Korban di Cieurih tersebut bernama Garin Nugraha (14), warga Desa Leuweunggede,
Kecamatan Jatiwangi. “Berdasarkan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto
pasal 340 KUHP pidana i tentang pembunuhan berencana,” ujarnya.
Bakal
Jalani Tes Kejiwaan
ABM (15) jalani rekontruksi peristiwa pembunuhan
terhadap Garin Nugraha (14), pada Hari Selasa (21/4) beberapa waktu lalu. Dalam
proses rekontruksi tersebut, diperagakan 24 adegan peristiwa pembunuhan. Dalam
rekontruksi tersebut tak tampak rasa gugup dari pelaku.
Menurut Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Andhika
Fitransyah,SIK, Kepolisian
Resor (Polres) Majalengka berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku di
dokter psikiater Polda Jabar sebagai salah satu kelengkapan alat bukti.
Dalam rekontruksi memperagakan adegan di tiga tempat,
berawal dari pelaku meminjam pisau dari temannya saksi lAv di Jatiwangi, lalu
menjemput korban di kediamannya berboncengan dengan saksi ED pemilik sepeda
motor, hingga di lokasi TKP eksekusi pembunuhan terhadap korban di pematang
sawah dekat kebun jambu Desa Cieurih Kecamatan Maja.
Di lokasi rekontruksi tersebut, para petugas bersiap
siaga dengan memakai atribut lengkap dan senjata untuk mengamankan lokasi dari
hal-hal yang tidak diinginkan. Di lokasi rekontruksi telah berjubel ratusan
masyarakat yang ingin menyaksikan langsung rekam ulang peristiwa tersebut.
Wakapolres Majalengka, Kompol Handrio Wicaksono,SIK
menjelaskan, sudah dilaksanakan 24 adegan di lokasi TKP. Dari situ sudah bisa
disaksikan bahwa kejadian itu sudah direncanakan oleh pelaku sejak awal
terhadap korban. “Setelah rekontruksi, petugas akan melanjutkan penanganan
kasus ke tahap berikutnya. Sebab untuk kasus yang melibatkan anak dibawah umur
mekanismenya penyidikan dilakukan lebih singkat hanya selama 7 hari dan bisa di
perpanjang 5 hari berikutnya,” jelanya. (AYANK R)