Sejumlah Kegiatan Setda Muratara Dilaporkan ke Kejati
MURATARA, PATROLI,--
Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (MPPD) wilayah Kab . Musirawas, Kota Lubuklinggau dan
Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Minggu lalu telah melaporkan dugaan
penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah
(Setda) Kab. n Muratara
tahun 2014 ke Keaksaan Tinggi di Palembang, Propinsi
Sumatera Selatan terkait
kegiatan insfrastruktur.
Sejumlah
kegiatan fisik (iInfrastruktur)
yang dilaporkan oleh MPPD ke Jaksaan Tinggi diantaranya, pembangunan gedung
Dinas PPKAD dengan nilai anggaran Rp. 997.120.000,-, pembangunan gedung
lapangan tembak dengan jumlah dana Rp.
299.500.000,-, pembangunan kantin terpadu dengan pagu anggran Rp.121.680.000,-, pembangunan
lapangan upacara atau parkir dengan nilai anggaran Rp.623.000.000,-.
Selanjutnya
pembangunan pos jaga dan gapura kantor Bupati Muratara dengan jumlah
dana Rp.125.900.000,-, pembangunan jalan dalam lingkup kantor Bupati Muratara
dengan jumlah dana Rp. 818.000.000,-, pembangunan pagar perkantoran Bupati
Muratara dengan jumlah anggaran Rp.404.820.000,-,pembangunan rumah jaga, garasi
mobil dinas, dan ruang genset dengan
jumlah dana Rp. 359.625.000,- dan rehab sedang dan berat gedung PKK Muratara
dengan paku anggaran Rp.97.745.000,-
“Semua kegiatan fisik tahun 2014 lalu, di Bagian Pembangunan
Setda Kabupaten Muratara yang kita uraikan tersebut sudah kami laporkan ke
Jaksaan Tinggi di Palembang,”
tegas Herdianto oordinator MPPD, kepada PATROLIi, belum lama ini.
Dikatakannya, untuk
mengalokasikan dana pada kegiatan infrastruktur di Bagian Pembangunan setda
Kabupaten Muaratara apabila merujuk dengan tupoksi bagian pembangunan menurut aturan tidak
dibenarkan sebab bagian
pembangunan secara tupoksi bertugas sebagai
berkoordinasi bidang pembangunan dan mengurusi administrasi kegiatan
pembangunan dan bukan instansi teknis, leading sektor untuk melaksanakan
kegiatan pembangunan fisik.
Kemudian, dengan mengalokasikan anggaran fisik pada bagian pembangunan Setda Kab. Muratara menjadi indkiasi kuat dalam pelaksanaan kegiatan dan
anggaran pembangunan itu tidak merujuk pada asas transparansi atau keterbukaan
dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut, karena secara fakta bahwa bagian pembangunan Setda Kab. Muratara merupakan pihak yang mengelola Unit
Layanan Pengadaan (ULP) atau Lembaga Pengadaan
Sistem Elektronik (LPSE) dimana Kepala Bagian Pembangunan juga merangkap
sebagai Kepala ULP Kabupaten Muratara dan di kota atau kabupaten
lain tidak ada sistem penganggaran seperti itu artinya pola anggaran seperti
ini hanya terjadi di Kab. Muratara.
Sementara itu,
Kabag Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Musirawas, saat di hubungi PATROLI i melalui ponselnya tidak aktif. (Toni)