Bupati Seruyan Bantah Jadi Tersangka Segintung

Konferensi Pers Bupati
KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Maret 2016 terkait kasus sisa hutang pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2010 senilai Rp 34,75 milyar, Bupati Seruyan, Sudarsono membantah  dan sekaligus menolak jika dirinya secara serta merta ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dalam proyek pembangunan pelabuhan yang berjarak sekitar 17 km dari pusat Kota Kuala Pembuang, ibu kota  dari Kabupaten Seruyan.

“Jika saya disebut menggelapkan dana yang dulu dianggarkan untuk pelunasan hutang, itu sangat tidak benar. Dana APBD yang dianggarkan untuk rencana pembayaran sebesar Rp 34,75 milyar itu sudah melebur atau digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Seruyan tahun 2015. Satu lembar uang itu pun saya tidak memegangnya, apalagi menggunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sudarsono kepada sejumlah media di Aula Bappeda Seruyan saat konferensi pers, belum lama ini.
Sudarsono menjelaskan, kenapa pemerintah daerah justru tidak berani melunasi hutang, walaupun dananya sudah dianggarkan sebelumnya. Berdasarkan hasil audit khusus Segintung  dari LHP BPK RI yang terbaru, tahun 2014 yang telah disempurnakan menyebutkan proyek Segintung itu bermasalah, mulai dari tender fiktif, eskalasi pembangunan yang tidak berdasarkan aturan hingga adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 20 milyar.
Sebelum keluar hasil audit BPK pada bulan November 2014,  tambahnya, telah keluar putusan sita dari Pengadilan Negeri Sampit untuk uang  sebesar Rp 34,75 milyar. Nah, sementara dari LHP BPK yang terbaru, ada kerugian negara sehingga pemerintah daerah tidak berani membayar. Apalagi, saat itu sudah akhir tahun atau tutup buku penggunaan anggaran. Otomatis dana yang dianggarkan untuk pembayaran akhirnya tidak terpakai dan masuk ke dalam silva anggaran tahun berikutnya, yakni tahun anggaran 2015. Selanjutnya, pada 2015 dana itu digunakan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Seruyan.
“Karena adanya LHP BPK itu, kita dan DPRD, tidak berani untuk menganggarkan kembali pembayarannya. Jika tetap dibayarkan  maka akan menjadi persoalan baru dan itu akan menjadi tanggung jawab saya selaku bupati. Inilah persoalannya kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan,” jelasnya.
Bahkan, imbuh bupati, dari total hutang Segintung sekitar Rp 46 milyar lebih secara keseluruhan, pembayaran sebelumnya yang telah dilakukan sebesar Rp12 milyar lebih di tahun 2011 lalu itu sudah dinyatakan sebagai temuan. Lalu, BPK meminta dana pembayaran itu  dikembalikan.
 Merasa Janggal
Terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Seruyan berencana akan menggelar ekspose perkara di depan pihak Kementerian Dalam Negeri. Kemungkinan besar ekspose ini akan digelar langsung dengan Presiden RI, Joko Widodo, untuk penyelesaian masalah/kasus Segintung tersebut.
Dalam dua atau tiga hari ke depannya, paparnya, perkara ini akan diekspose di Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, jika dibutuhkan langsung diekspose di depan presiden. “Belum lama ini, kita sudah berkonsultasi dengan pihak BPK RI  mengenai permasalahan hutang ini. Jelas disampaikan oleh BPK RI bahwa kalau sisa hutang itu tetap dibayarkan maka akan menjadi persoalan baru, meskipun menutupi persoalan lama,” ucapnya.

Lantas, ada semacam bentuk upaya pembunuhan karakter dirinya selaku bupati dengan status penetapan tersangka oleh Mabes Polri. Ditambah lagi, surat terkait penetapan  dirinya sebagai tersangka, sampai saat ini  belum diterima. “Meskipun demikian, sampai hari ini saya belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi. Saya hanya meningkatkan koordinasi ke sejumlah pihak atau lembaga terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini. Sudah banyak penasehat hukum yang berempati dan mendukung bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini,” ungkapnya. (GAN)
Powered by Blogger.