Bupati Seruyan Bantah Jadi Tersangka Segintung
![]() |
| Konferensi Pers Bupati |
KUALA PEMBUANG,
PATROLI,-- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri
sejak 14 Maret 2016 terkait kasus sisa hutang pembayaran pembangunan Pelabuhan
Laut Teluk Segintung tahun 2007-2010 senilai Rp 34,75 milyar, Bupati Seruyan,
Sudarsono membantah dan sekaligus menolak
jika dirinya secara serta merta ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya dalam
proyek pembangunan pelabuhan yang berjarak sekitar 17 km dari pusat Kota Kuala
Pembuang, ibu kota dari Kabupaten
Seruyan.
“Jika saya disebut menggelapkan dana yang dulu dianggarkan
untuk pelunasan hutang, itu sangat tidak benar. Dana APBD yang dianggarkan
untuk rencana pembayaran sebesar Rp 34,75 milyar itu sudah melebur atau
digunakan untuk pembangunan daerah Kabupaten Seruyan tahun 2015. Satu lembar
uang itu pun saya tidak memegangnya, apalagi menggunakan untuk kepentingan
pribadi,” kata Sudarsono kepada sejumlah media di Aula Bappeda Seruyan saat
konferensi pers, belum lama ini.
Sudarsono menjelaskan, kenapa pemerintah daerah justru tidak
berani melunasi hutang, walaupun dananya sudah dianggarkan sebelumnya. Berdasarkan
hasil audit khusus Segintung dari LHP
BPK RI yang terbaru, tahun 2014 yang telah disempurnakan menyebutkan proyek
Segintung itu bermasalah, mulai dari tender fiktif, eskalasi pembangunan yang
tidak berdasarkan aturan hingga adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 20
milyar.
Sebelum keluar hasil audit BPK pada bulan November 2014, tambahnya, telah keluar putusan sita dari
Pengadilan Negeri Sampit untuk uang sebesar Rp 34,75 milyar. Nah, sementara dari
LHP BPK yang terbaru, ada kerugian negara sehingga pemerintah daerah tidak
berani membayar. Apalagi, saat itu sudah akhir tahun atau tutup buku penggunaan
anggaran. Otomatis dana yang dianggarkan untuk pembayaran akhirnya tidak
terpakai dan masuk ke dalam silva anggaran tahun berikutnya, yakni tahun
anggaran 2015. Selanjutnya, pada 2015 dana itu digunakan pemerintah daerah
untuk melaksanakan pembangunan di Kabupaten Seruyan.
“Karena adanya LHP BPK itu, kita dan DPRD, tidak berani untuk
menganggarkan kembali pembayarannya. Jika tetap dibayarkan maka akan menjadi persoalan baru dan itu akan
menjadi tanggung jawab saya selaku bupati. Inilah persoalannya kenapa saya
ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penggelapan,” jelasnya.
Bahkan, imbuh bupati, dari total hutang Segintung sekitar Rp
46 milyar lebih secara keseluruhan, pembayaran sebelumnya yang telah dilakukan
sebesar Rp12 milyar lebih di tahun 2011 lalu itu sudah dinyatakan sebagai
temuan. Lalu, BPK meminta dana pembayaran itu dikembalikan.
Merasa Janggal
Terkait statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka, Bupati
Seruyan berencana akan menggelar ekspose perkara di depan pihak Kementerian
Dalam Negeri. Kemungkinan besar ekspose ini akan digelar langsung dengan
Presiden RI, Joko Widodo, untuk penyelesaian masalah/kasus Segintung tersebut.
Dalam dua atau tiga hari ke depannya, paparnya, perkara ini
akan diekspose di Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, jika dibutuhkan langsung diekspose
di depan presiden. “Belum lama ini, kita sudah berkonsultasi dengan pihak BPK
RI mengenai permasalahan hutang ini.
Jelas disampaikan oleh BPK RI bahwa kalau sisa hutang itu tetap dibayarkan maka
akan menjadi persoalan baru, meskipun menutupi persoalan lama,” ucapnya.
Lantas, ada semacam bentuk upaya pembunuhan karakter dirinya
selaku bupati dengan status penetapan tersangka oleh Mabes Polri. Ditambah lagi,
surat terkait penetapan dirinya sebagai
tersangka, sampai saat ini belum diterima.
“Meskipun demikian, sampai hari ini saya belum menunjuk kuasa hukum untuk
mendampingi. Saya hanya meningkatkan koordinasi ke sejumlah pihak atau lembaga
terkait untuk membantu penyelesaian kasus ini. Sudah banyak penasehat hukum
yang berempati dan mendukung bahwa saya tidak bersalah dalam kasus ini,” ungkapnya.
(GAN)
