Terkait Gerak Jalan Bareng H. Uu Ruzhanul Ullum

Terkait Gerak Jalan Bareng H. Uu Ruzhanul Ullum dan Kompaye PPP Diduga Oknum PNS dan Perangkat Desa Ikut Serta TASIKMALAYA, PATROLI Gerak jalan bareng H. Uu Ruzhanul Ullum,S.E dalam acara peringatan HARLAH ke-41 dan Kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) start - finish di lapangan Lodaya Desa-Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat "diduga" ada PNS, Penyelenggara Pemilu dan Perangkat Desa melibatkan diri dalam acara tersebut. Sabtu 22 Maret, sekitar 3000 massa pendukung PPP hadir memenuhi lapangan Lodaya di meriahkan artis dangdut Tasikmalaya dan dihadiri oleh H. Ruhimat, Ketua DPC PPP, Abdullah Mansur dan Hj. Nur Hayati calon DPR RI, Elin Warlina, Asop Sopiudin,S.Ag. dan H. Ade Djafar,S.Ag. calon DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dapil 2 serta Panwas lakukan pengawasan.
Pukul 08.05 wib. PATROLI menerima informasi melalui sms dari salah seorang yang tidak mau disebut jati dirinya bahwa ada PNS Pertanian berinisial (AN) berpakai warna hitam yang bertugas di Kec. Padakembang ikut pawai dengan mengemudikan mobil bergambar partai dan caleg. Sekitar pukul 8.30. wib. H. Uu Ruzhanul Ullum,S.E, Hj. Nur Hayati dan Asop Sopiudin,S.Ag lakukan start dalam acara gerak jalan bersama peserta, pada saat lakukan gerak jalan Hj. Nur Hayati di kerumuni simpatisannya terutama ibu-ibu yang bermusapaha dan juga photo bareng. Pada saat finish para peserta gerak jalan melepas lelah dan menunggu pengundian hadiah-hadiah hiburan serta hadiah utama 1 unit sepeda motor dimanjakan dengan alunan-alunan lagu dangdut. Ada pun yang mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi yang diberikan kepada 6 orang guru PAUD, 7 orang kader Pos Yandu, 5 orang yang suka Adzhan di mesjid, 10 orang Hansip, 5 orang guru Diniyah dan 4 kader PKK. Nampak masih ada anak-anak yang belum memiliki hak pilih ikut dalam acara tersebut lengkap dengan memakai atribut partai lengkap dengan nomor urut calegnya. H. Ruhimat, Ketua DPC menyerahkan hadiah utama secara simbolis kunci sepeda motor kepada peserta gerak jalan. Kemudian dilanjutkan dengan orasi oleh H. Uu Ruzhanul Ullum. (A.N) warga Ds. Sukajadi Kec. Cisayong seorang PNS pertanian yang bertugas di Kec. Padakembang, (D.D) seorang PNS guru SMP Negri 1 Cisayong, (E) anggota PPK Kec. Cisayong, (R) warga Ds. Mekarwangi Kec. Cisayong lengkap dengan memakai atribut Partai dan (AT) Kepala dusun di wilayah Ds-Kec. Cisayong hadir dalam acara tersebut. Moch Aripin, Ketua Pawas Kec. Cisayong ditemui di kantornya usai memantau pelaksanaan kampaye kepada PATROLI mengatakan, "Sesuai dengan pasal 278 ayat (2) poin (E): Setiap Pegawai Negri Sipil (PNS), TNI, POLRI, Kepala Desa dan Perangkat desa yang melanggar larangan yang dimaksud dalam pasal (86) ayat (3) dipidana. Kemudian dalam pasal 279 larangan yang sama kepada penyenggara pemilu PPK-PPS," imbuhnya. Senin 24 Maret, (E) Anggota Kec. Cisayong ketika bertemu di lingkungan Kecamatan mengatakan kepada PATROLI bahwa PPK juga harus memantau menyampaikan laporan kegiatan kampaye. PATROLI menghubungi Abu Hayat kepala SMP Negri 1 Cisayong guna meminta tanggapan tentang (DD) yang pada saat kegiatan kampaye berada di lokasi, Abu sedang berada di RSHS (istrinya) sedang di rawat. Rabu 26 Maret, menurut informasi dari salah seorang tokoh Ds. Mekarwangi yang bertemu di kantor Ds. Jatihurip kepada PATROLI, (R) sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua PPS sambil memperlihatkan surat pengunduran dirinya. Asep Ruhayat, Ketua PPK Kec. Cisayong dihubungi melalui sms mempetanyakan tentang adanya ungkapan (E) anggotanya, kepada PATROLI, "Tidak karen itu bukan urusan kami, kami sedang sibuk di teknis," tandasnya. Sesuai dengan surat edaran Bupati Tasikmalaya No. 270/429/Pem yang ditandatangani oleh Wakil Bupati H. Ade Sugianto tentang penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam poin (5). PNS, Kepala desa dan Aparatur desa di larang memberikan dukungan kepada parpol/calon anggota legislatif. Poin (6)-nya, bagi PNS, Kepala desa dan Aparatur desa yang melanggar ketentuan di atas akan di jatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Fauzi)
Powered by Blogger.