PDUI Jabar Tolak Implementasi UU No. 20 Tahun 2013
BANDUNG, PATROLI,--
Komisi V DPRD Jabar mendorong optimalisasi alih kelola SMA/SMK disetiap
kabupaten kota di Jabar. Inventarisasi asset sma/smk terus dilakukan dan
melakukan koordinasi mengenai hambatan dan solusi yang akan dilakukan untuk
merealisasikan aloh kelola. Selain itu, pemetaan permasalahan, dan hal lainnya
yang menjadi persyaratan alih kelola ditargetkan selesai tahun ini. Seperti
yang dikemukakan dinas terkait mengenai kendala alih kelola di Kabupaten Ciamis
dan Kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, KH Chumaedi mengatakan,
inventarisasi SMA/SMK di Kabupaten Ciamis bermuara pada kendala teknis dengan
banyaknya tenaga pengajar honorer yang tidak sebanding dengan tenaga pendidik
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu menghambat pendataan ditingkat
provinsi sebagai tenaga pendidik yang terdaftar sebagai PNS. Permaslahannya
tenaga pengajar tersebut tidak sesuai standar pendidik yang seharusnya berlatar
belakang dari kalangan sarjana.
“Sementara, untuk pendidik di tingkat SMA maupun SMK harus
dari S1,” ujar Chumaedi di Disdik Kabupaten Ciamis, Kamis (18/02/2016).
Dia menambahkan, selain tenaga pengajar, asset fisik SMA/SMK
di Kabupaten Ciamis masih terbatas ditingkat kabupaten, sedangkan ditingkat
kecamatan belum ada SMA/SMK. Sehingga, kesiapan secara administrasipun belum
dapat dilakukan lantaran belum adanya infrastruktur yang merujuk pada UU no.23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini pun menjadi persoalan lantaran persyaratan kebijakan
pusat yang mengharuskan seperti itu,” katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, psesuai dengan bidang garapan
komisi v akan terus memperjuangkan dan mendorong agar ktiap-tiap kabupaten kota
terus memperbaharui asset SMA/SMK yang dimiliki untuk diinventarisasi. Sehingga
pada pelaksanaannya pada 2017 mendatang, Jabar menjadi provinsi yang paling siap
dengan alih kelola SMA/SMK.
“Mau tidak mau ini harus kita persiapkan dan harus optimal
dalam memperjuangkan alih kelola ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis,
Toto Marowto mengatakan, pengelolaan SMA/SMK sebelumnya dikelola oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang mengurusi keberadaan SMA/SMK tersebut.
Dikeluarkannya UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan
pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten kota oleh propinsi. Selain
itu, sesuia dengan Permendagri no. 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis barang
milik daerah menjadi peraturan yang digunakan untuk mengelola SMA/SMK sebelum
munculnya UU no.23 tahun 2014.
“Kebijakan pusat ini mengharuskan alih kelola SMA/SMK,
sehingga dampaknya pun pada administrasi yang harus didahulukan untuk
dibenahi,” ujar Toto.
Sedikit berbeda dengan Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya
memiliki pelimpahan asset hingga mencapai Rp71 miliar lebih. Hal itu mencakup
infrastruktur, tenaga pengajar dan tanah bangunan. Hal itu diungkapkan Kepala
Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Drs H Ahdiyat Siswandi. (Elly)