PDUI Jabar Tolak Implementasi UU No. 20 Tahun 2013

BANDUNG, PATROLI,-- Komisi V DPRD Jabar mendorong optimalisasi alih kelola SMA/SMK disetiap kabupaten kota di Jabar. Inventarisasi asset sma/smk terus dilakukan dan melakukan koordinasi mengenai hambatan dan solusi yang akan dilakukan untuk merealisasikan aloh kelola. Selain itu, pemetaan permasalahan, dan hal lainnya yang menjadi persyaratan alih kelola ditargetkan selesai tahun ini. Seperti yang dikemukakan dinas terkait mengenai kendala alih kelola di Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, KH Chumaedi mengatakan, inventarisasi SMA/SMK di Kabupaten Ciamis bermuara pada kendala teknis dengan banyaknya tenaga pengajar honorer yang tidak sebanding dengan tenaga pendidik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu menghambat pendataan ditingkat provinsi sebagai tenaga pendidik yang terdaftar sebagai PNS. Permaslahannya tenaga pengajar tersebut tidak sesuai standar pendidik yang seharusnya berlatar belakang dari kalangan sarjana.
“Sementara, untuk pendidik di tingkat SMA maupun SMK harus dari S1,” ujar Chumaedi di Disdik Kabupaten Ciamis, Kamis (18/02/2016).
Dia menambahkan, selain tenaga pengajar, asset fisik SMA/SMK di Kabupaten Ciamis masih terbatas ditingkat kabupaten, sedangkan ditingkat kecamatan belum ada SMA/SMK. Sehingga, kesiapan secara administrasipun belum dapat dilakukan lantaran belum adanya infrastruktur yang merujuk pada UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini pun menjadi persoalan lantaran persyaratan kebijakan pusat yang mengharuskan seperti itu,” katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, psesuai dengan bidang garapan komisi v akan terus memperjuangkan dan mendorong agar ktiap-tiap kabupaten kota terus memperbaharui asset SMA/SMK yang dimiliki untuk diinventarisasi. Sehingga pada pelaksanaannya pada 2017 mendatang, Jabar menjadi provinsi yang paling siap dengan alih kelola SMA/SMK.
“Mau tidak mau ini harus kita persiapkan dan harus optimal dalam memperjuangkan alih kelola ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Toto Marowto mengatakan, pengelolaan SMA/SMK sebelumnya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengurusi keberadaan SMA/SMK tersebut. Dikeluarkannya UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengharuskan pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten kota oleh propinsi. Selain itu, sesuia dengan Permendagri no. 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis barang milik daerah menjadi peraturan yang digunakan untuk mengelola SMA/SMK sebelum munculnya UU no.23 tahun 2014.
“Kebijakan pusat ini mengharuskan alih kelola SMA/SMK, sehingga dampaknya pun pada administrasi yang harus didahulukan untuk dibenahi,” ujar Toto.

Sedikit berbeda dengan Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya memiliki pelimpahan asset hingga mencapai Rp71 miliar lebih. Hal itu mencakup infrastruktur, tenaga pengajar dan tanah bangunan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Drs H Ahdiyat Siswandi. (Elly)
Powered by Blogger.