Terkait Sengketa Tanah Garapan, Penggarap Minta Wali Kota Banjar Turun Tangan
BANJAR,-- Warga Desa Sinartanjung, Kecamatan
Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, meminta Wali Kota Banjar, Hj. Ade
Uu Sukaesih turun tangan membantu menyelesaikan persoalan terkait lahan tanah
garapan yang diambil paksa Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII
Batulawang. Di mana tanah garapan yang telah puluhan tahun menjadi lahan
garapan warga diambil paksa pihak PTPN VIII melalui mitra kerjanya, yaitu H.
Tutur Roi, yang merupakan warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota
Banjar.
Warga mengungkapkan, pengambilalihan paksa lahan tanah
garapan itu dilakukan tanpa ada dasar
hukum yang jelas, nampaknya pihak PTPN VIII
tidak berhati nurani. “Tanah garapan warga diratakan dengan alat berat buldozer
tanpa memperhatikan di atas tanah tersebut tumbuh tanaman palawija milik warga
penggarap yang siap dipanen. Tanah garapan tersebut oleh PTPN Batulawang
disewakan kepada pengusaha H. Tutur Roi, terhitung sejak tahun 2014 hingga
tahun 2021. Dengan sewa lahan per hektar
mencapai Rp 2.700.000,00 dan luas tanah
garapan tersebut kurang lebih 50 hektar,” ungkap warga.
Sementara itu, pihak
PTPN VIII Batulawang sampai saat ini
tidak bisa membuktikan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terkait status lahan
tanah garapan tersebut, yang disinyalir telah disewakan kepada mitra usaha PTPN,
yakni H. Tutur Roi.
Lantas, pihak PTPN VIII terkesan kurang kooperatif terkait
gugatan yang dilakukan warga Desa Sinartanjung. Hal mana membuat Karsendinata
dan Yanti pun angkat bicara serta langsung menyampaikan permasalahannya kepada
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih. “Terhitung sejak Januari hingga Oktober
2016, merupakan 9 bulan yang cukup lama
dilewati. Tuntutan warga terkait lahan tanah garapan yang dimohonkan oleh warga
belum juga terealisasi. Pihak PTPN VIII Batulawang di bawah Pimpinan Heru Timur
Yanto (Adm) belum menunjukkan itikad
baik. Bahkan, pihak PTPN VIII melalui
Kabag Umum, Toni, membuat konflik berkepanjangan, dengan membuat
pernyataan-pernyataan yang tidak jelas juntrungannya guna memperkeruh keadaan,” katanya.
Tak pelak, tambahnya, Toni selalu mengulur-ulur waktu yang
terkesan menutupi kekurangan atau kelemahannya sendiri, terbukti pihak PTPN VIII
Batulawang hingga kini tidak mampu membuktikan surat HGU tanah garapan yang
disewakan kepada H. Tutur Roi. “Alhasil, warga berkesimpulan bahwa PTPN VIII melalui
H. Tutur telah merebut secara paksa tanah garapan tersebut dari warga Desa
Sinartanjung,” imbuhnya.
Tim PATROLI pun tak pernah bosan mendatangi Kantor PTPN VIII
Batulawang guna mengonfirmasi kepada Adm PTPN VIII, Heru Timur Yanto, perihal
bukti surat Perjanjian Pinjam Pakai lahan tanah yang ditandatanganinya. Namun,
sangat disesalkan, Heru selalu mengindar dari kejaran awak media tanpa alasan
yang jelas. Oleh sebab itu, banyak yang meyakini bahwa surat perjanjian yang
ditandatangani Heru itu palsu atau
bodong dan patut dipertanyakan pula. (JH 898)