Ditolak Kemendagri, Enam Perda Diperbaiki
JABAR,-- Enam peraturan daerah (Perda) yang sudah selesai
dibahas di DPRD Jabar dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke
enam perda itu, akan dikaji ulang agar bisa diajukan kembali ke Kemendagri.
Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, perda-perda yang
telah dibatalkan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda).
”Perda-Perda ini akan dikaji kembali untuk kemudian disesuaikan agar nantinya
bisa diajukan kembali,” jelas Ineu pada sidang Paripurna dengan agenda utama
laporan reses ke I seluruh anggota DPRD
Jabar pada tahun sidang 2017, Selasa (21/3) lalu.
Dia memaparkan, keenam perda yang dibatalkan oleh Kemendagri
antara lain, perda pengelolaan air tanah, penyelenggaraan informasi dan komunikasi
daerah, restribusi daerah, penyertaan modal pada PT Jamkrida Jabar, pengelolaan
sumber daya air dan pembentukan perda untuk menjadi perda. ”Jadi Perda-perda
ini nantinya akan kembali diserahkan ke BP Perda untuk dikaji ulang,” jelas
Ineu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara
mengatakan, revisi sejumlah perda tersebut terjadi karena substansi dari
perda-perda tersebut diprediksi sulit diterapkan di Jabar. Terlebih Kemendagri
menilai perda yang menitikberatkan adanya restribusi dipandang kalangan dunia
usaha. ”Sehingga disimpulkan menghambat pembangunan,” kata dia.
Meski begitu, ditolaknya sebuah perda bisa terjadi karena
bertentangan dengan UUD/UU atau peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Perda ini
tidak memiliki sifat turunan aturan yang lebih tinggi seperti Permen atau
Peraturan Pemerintah. ”Ini semua akan kita evaluasi, kita kaji, digodok ulang,
sehingga perda-perda dimaksudkan dapat kita jalankan kembali,” ungkap Irfan. (***)