Merasa Ditipu, Mantan Isteri Siri Polisikan Bupati Cirebon
CIREBON,-- Merasa ditipu, seorang perempuan bernama Elly Indriyati (34), warga
Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jabar, mempolisikan Bupati Cirebon,
Sunjaya Purwadisastra. Pelaporan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon,
Jabar, itu dilakukan di Polres Cirebon Kota,
dengan tuduhan dugaan tindak penipuan dengan modus nikah siri.
Kuasa Hukum Elly Indriyanti, Yudi
Alamsyach, mengatakan, laporan kliennya itu telah diterima secara resmi di Polres Cirebon Kota, dengan nomor STPL/304/III/2017/JBR/Cirebon Kota, tertanggal
23 Maret 2017 lalu.
Lantas, Aktivis Lembaga Bantuan Hukum
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LBH GNPK) itu menuturkan, keterlibatan
lembaganya itu berawal dari kedatangan Elly yang meminta perlindungan dan
pendampingan hukum atas kasus yang menimpanya.
Menurut Yudi, pihaknya sudah mengkaji
permasalahan yang dihadapi kliennya sejak beberapa bulan yang lalu, dengan cara
mengumpulkan data valid serta menelusuri semua keterangan yang diperoleh. “Dari
hasil penelusuran data dan keterangan itu, kami meyakini telah diduga terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan
Bupati Sunjaya kepada klien kami," kata Yudi, saat memberikan keterangan
pers di Coffee Shop Keraton Kasepuhan, Rabu (29/3).
Lalu, Yudi pun menuturkan kronologis kasus
penipuan yang menimpa kliennya itu, sesuai yang dilaporkan ke pihak Polres
Cirebon Kota. Dijelaskannya, kasus tersebut bermula saat kliennya bersama-sama
dengan ayahnya, Juladi (54), datang ke Rumah Dinas Bupati Cirebon, Sunjaya
Purwadisastra di Jalan Kartini No. 1 Kota Cirebon, pada awal bulan September
tahun 2014.
Tak pelak, Kedatangan ayah dan anak itu ke
Rumah Dinas Bupati Cirebon untuk menagih janji yang diberikan Sunjaya saat masa
pencalonan sebagai Bupati Cirebon. Saat itu, lanjut Yudi, kliennya yang menjadi
Tim Sukses Sunjaya Purwadisastra dijanjikan akan dijadikan PNS ketika terpilih
menjadi Bupati Cirebon. “Namun, saat mereka datang ke Rumah Dinas Bupati
Cirebon untuk menagih janji tersebut, Sunjaya justru menanyakan kepada ayah
klien saya, ‘Bagaimana kalau anak bapak saya jadikan selir saja’?” kata Yudi
menirukan penuturan kliennya.
Tidak itu saja, tambah Yudi, Sunjaya juga
menjanjikan akan memberikan rumah pribadi, mobil dan uang jaminan hidup sebulan
Rp 10 juta. Sehingga, terjadilah nikah siri antara Elly dan Sunjaya yang
dilaksanakan di rumah dinas. “Tetapi,
janji rumah pribadi, mobil dan uang jaminan hidup tak kunjung direalisasikan.
Bahkan, di Januari 2015 si terlapor, justru menelepon dan memberikan talak satu
untuk jangka waktu tiga bulan dan setelahnya akan disambung kembali. Sejak itu,
tidak ada komunikasi lagi dengan pihak pelapor,” ujar Yudi.
Hanya Jadi Pembantu?
Menurut Yudi, selain tidak diberi apa-apa,
kliennya bahkan dijadikan seolah-olah sebagai pembantu di rumah dinas bupati.
"TKP yang bersangkutan, yaitu di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon.
Inilah yang menjadi kesan yang sangat buruk karena pendopo juga diduga digunakan untuk tindak pidana," ucapnya.
Yudi menjelaskan, sebelum dilakukan
pelaporan ke pihak Polres Cirebon Kota, pihaknya telah melakukan somasi
sebanyak dua kali kepada Sunjaya, namun tidak ditanggapi yang bersangkutan.
"Nikah siri ini dijadikan modus untuk melecehkan dan mempermainkan seorang
wanita serta hanya pemuas hasrat biologis bupati. Yang kami telusuri korban
tidak satu, dan yang lainnya juga siap memberikan kesaksiannya. Untuk pelaporan
menyusul apabila korban yang lain sudah siap," ungkapnya.
Ditambahkan Yudi, adanya pelaporan itu
dimaksudkan agar dapat dijadikan pelajaran untuk para pemimpin supaya tidak
semena-mena terhadap masyarakat. "Kami berharap Polres Cirebon Kota dapat
menindaklanjuti secepatnya, agar ada kepastian hukum bagi klien kami,"
ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait
kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, Galih Wardani, membenarkan
adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap Elly
Indrayanti. "Untuk itu, kami akan segera menindaklanjuti laporan
tersebut," kata Galih melalui pesan singkatnya.
Di sisi lain, Bupati Cirebon, Sunjaya
Purwadisastra, mengaku telah mendengar jika dirinya dilaporkan seorang
perempuan ke pihak Polres Cirebon Kota, atas tuduhan dugaan penipuan. Namun, mengatakan bahwa ia belum mendapat
surat panggilan dari pihak Polres Cirebon Kota terkait pelaporan tersebut.
“Sudah ada selentingan dan ada yang kasih tau. Ya silahkan saja, kalau mau
laporan, itu mah biasa,” kata Sunjaya, usai mengikuti Rapat Paripurna Hantaran
LKPJ Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (27/3).
(One-to)