Sosialisasi Raperda Perlindungan Petani Garam dan Petambak Ikan
INDRAMAYU,-- Dalam rangka mencari masukan dan informasi terkait Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam, DPRD Provinsi Jawa Barat gelar Hearing Dialog di Desa Tanjakan,
Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD
Provinsi Jawa Barat, Hj Ganiwati SH, MM mengatakan, kondisi masyaraka sekitar
pantai saat ini tengah ditempa sejumlah persoalan yang cukup genting. Di
antaranya persoalan abrasi dan tidak stabilnya harga garam serta kebijakan
import garam. Hal itu memberatkan para pembudidaya dan petambak garam di
Kabupaten Indramayu.
"Karena itu kami (BP Perda-red) berupaya untuk mencari solusi
untuk menyiasati bagaimana caranya agar para petambak tidak merugi akibat
persoalan yang dihadapi. Atas dasar itulah kami berinisiasi untuk membuat
raperda ini," ujar Ganiwati di Kabupaten Indramayu, Jumat (22/9).
Dia menambahkan, berkaitan dengan stabilisasi harga garam seharusnya
pemerintah pun turut memikirkan dampak terhadap petani garam lokal dengan
kebijakan impor tersebut. Sehingga, para petani garam dan petambak ikan tidak
terdampak buruk akibat kebijakan tersebut. Dalam hal ini, negara harus hadir
untuk memberikan solusi kepada petani garam lokal. Bagaimana tidak, kebijakan
hanya melempar harga garam ke pasar dibiarkan begitu saja. Tanpa ada solusi
bagi petani garam dan petambak ikan, sedangkan masalah infrastrukturnya
pemeraintah tidak memikirkan.
“Di sinilah negara harus hadir, mau sejahtera bagaimana
garamnya saja tidak dihargai oleh apa-apa dari pemerintah,” ucapnya.
Kepala Bidang Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Provinsi Jawa Barat, Dodi Sudenda mengatakan, program pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan para petani garam maupun petambak ikan sudah berjalan, tetapi tahun
ini belum terealisasi. Selain itu, untuk mengantisipasi tidak stabilnya harga
garam, pihaknya akan bekerja sama dengan BUMD untuk menyerap dan menentukan
harga garam agar dapat dinikmati oleh para petani garam.
“Kita juga sudah menyiapkan program untuk mengantisipasi
tidak stabilnya harga garam lokal akibat impor. Namun kami harus
dikoordinasikan dengan BUMD untuk pelaksanaannya,” ujar Dodi
Ketua Kelompok Tani Garam Desa Tanjakan, Sakirin mengatakan,
seyogyanya kebijakan pemerintah pusat untuk mengimpor garam tidak diberlakukan.
Pasalnya, saat ini petani garam mendekati musim panen garam. Kebutuhan garam
diwilayah Jabar akan tercukupi dengan panen garam dari petani garam lokal.
“Kita udah mau panen, pemerintah malah impor garam. Habislah
garam kita buang,” keluh Sakirin.
Dia menambahkan, pihaknya menyambut baik dengan adanya
rencana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi DPRD Provinsi
Jabar untuk membentuk peraturan daerah tentang perlindungan petani garam dan
petambak ikan. Sehingga, hasil panen garam kedepannya diatur oleh perda
tersebut.
“Kalau garamnya impor, garam dari kita mau dikemanakan kalau
tidak ada yang beli, termasuk pemerintah daerah pun tidak mau beli, kita sangat
diruguikan kalau seperti ini,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, kedepannya pemerintah daerah dapat
menampung garam dari petani lokal untuk dimanfaatkan kebutuhan garam kepada
masyarakat di Jabar. Paling tidak ada badan yang akan menampung stok garam
untuk dikelola agar garam lokal bisa bermanfaat. “Kayak Bulog saja, beras
petani dibeli dengan harga yang sesuai untuk dikonsumsi masyarakat banyak, nah
garam seharusnya kaya gitu,” tandas Sakirin.
(MAS)