Tersangka Pemalsu Danone Aqua Galon Ditangkap Polisi



BANDUNG, PATROLI
Kamis (24/4) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengungkap kasus pemalsuan Danone Aqua kemasan gallon. Dengan tempat kejadian perkara di sebuah tempat pengisian air isi ulang di Jalan Muara Raya, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka, DS.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 96 buah galon Danone Aqua isi yang sudah ditutup dengan tutup Danone Aqua asli, 60  buah galon Danone Aqua yang sudah diisi air isi ulang, tetapi belum sempat ditutup dengan tutup Danone Aqua asli. Juga  266 tutup galon Danone Aqua asli, dua buah selang plastik warna putih, dan satu unit kendaraan pick-up merek Suzuki Carry No. Pol. D-8352-CG berikut STNK a.n. Uping Suryadi.
Sementara modus tersangka DS dalam melakukan aksinya,  pertama galon Danone Aqua yang kosong dibersihkan lebih dahulu dengan menggunakan alat/mesin pembersih isi ulang, kemudian diisi dengan air pegunungan di tempat pengisian air isi ulang milik  DS. Di mana air pegunungan yang ada dalam toren ukuran 5.000 liter disalurkan melalui proses mesin air isi ulang, kemudian dimasukkan ke dalam galon Danone Aqua menggunakan selang air. Setelah itu, galon Danone Aqua tersebut ditutup dengan menggunakan tutup label Danone Aqua asli dan selanjutnya dijual/dipasarkan ke toko-toko  di sekitar wilayah Kota Bandung.
Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jabar hingga saat ini telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Audric Wijaya alias Dede serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS.
Atas perbuatan tersebut, DS disangkakan telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar. Juga Pasal 90 dan/atau Pasal 91 dan/atau Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 milyar. (Yadi S)
Powered by Blogger.