Tersangka Pemalsu Danone Aqua Galon Ditangkap Polisi
BANDUNG, PATROLI
Kamis (24/4) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, sekitar pukul 18.00 WIB berhasil
mengungkap kasus pemalsuan Danone Aqua kemasan gallon. Dengan tempat kejadian
perkara di sebuah tempat pengisian air isi ulang di Jalan Muara Raya, Kelurahan
Situsaeur, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda
Jabar berhasil mengamankan satu orang tersangka, DS.
Sementara barang bukti
yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 96 buah galon Danone Aqua isi
yang sudah ditutup dengan tutup Danone Aqua asli, 60 buah galon Danone Aqua yang sudah diisi air isi ulang, tetapi belum sempat
ditutup dengan tutup Danone
Aqua asli. Juga 266
tutup galon Danone
Aqua asli, dua buah selang plastik warna putih, dan satu unit kendaraan pick-up merek Suzuki Carry No. Pol. D-8352-CG berikut STNK a.n. Uping Suryadi.
Sementara modus
tersangka DS dalam melakukan aksinya, pertama
galon Danone Aqua yang kosong dibersihkan lebih dahulu dengan menggunakan alat/mesin
pembersih isi ulang, kemudian diisi dengan air pegunungan di tempat pengisian
air isi ulang milik DS. Di mana air
pegunungan yang ada dalam toren ukuran 5.000 liter disalurkan melalui proses
mesin air isi ulang, kemudian dimasukkan ke dalam galon Danone Aqua menggunakan
selang air. Setelah itu, galon Danone Aqua tersebut ditutup dengan menggunakan
tutup label Danone Aqua asli dan selanjutnya dijual/dipasarkan ke toko-toko di sekitar wilayah Kota Bandung.
Subdit I/Indagsi
Dit Reskrimsus Polda Jabar hingga saat ini telah melakukan penyitaan terhadap
barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, Audric Wijaya alias
Dede serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS.
Atas perbuatan
tersebut, DS disangkakan telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar. Juga Pasal
90 dan/atau Pasal 91 dan/atau Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal
Rp 1 milyar. (Yadi S)