Kasus Teluk Segintung, Bupati Seruyan Minta KPK Bongkar Habis

KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Karena tengah diliputi pusing dan gundah gulana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus sisa utang pembayaran pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung tahun 2007-2010 senilai Rp34,75 miliar, Bupati Seruyan Sudarsono dengan tegas meminta lembaga anti korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar habis kasus pembangunan pelabuhan yang ditenggarai banyak menuai masalah hingga berujung pada kerugian negara.

“Kalau pemerintah daerah merasa sangat terdesak atas persoalan pelabuhan ini, terutama yang menyangkut masalah utang. Artinya permasalahan masih terus ngambang dan tak kunjung terselesaikan, saya siap buka-bukaan kasus soal Segintung ini. Karena saya tidak ingin masalah ini terus ngambang. Nanti apa kata masyarakat Seruyan?,” kata Sudarsono di Kuala Pembuang belum lama ini.
Menurut bupati, semua permasalahan Segintung ini sebenarnya sudah sangat jelas. Sepertinya, ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari audit khusus oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2014 disampaikan adanya temuan kerugian negara senilai Rp20 miliar, ditambah dana angsuran pembayaran utang senilai Rp12 miliar tahun 2011 minta dikembalikan karena tidak bisa pertanggungjawabkan dan rentan pelanggaran administrasi. Selain itu, masalah lainnya yakni mulai dari tender fiktif hingga eskalasi pembangunan yang tidak berdasarkan aturan.
“Semua permasalahan itu muncul sebelum saya menjabat bupati mulai Juli 2013 lalu. Sudah saya katakan dari dulu, Segintung ini sudah karut-marut. Peninggalan dari pemerintahan sebelumnya. Sementara yang membangun dulunya saja, sampai sekarang tenang-tenang saja,” sindir Sudarsono.
Sudarsono menambahkan, posisi pemerintah daerah sekarang juga meminta dan membutuhkan fatwa berupa petunjuk dan masukan dari para petinggi negeri. Apa yang dilakukan pemerintah daerah ketika ada keputusan pengadilan yang incrach soal permintaan pembayaran utang, lalu ada temuan BPK yang sedemikian dahsyatnya ini?
“Saya heran kenapa malah dijadikan tersangka penggelapan dana pelabuhan Segintung senilai Rp34,75 miliar dengan serta merta oleh Mabes Polri. Bukan kami tidak ingin membayar utang itu, kami hanya takut ada implikasi hukum dikemudian hari. Itu yang ditakutkan. LHP BPK saja sangat jelas menyebutkan, dana Rp12 miliar yang telah dibayarkan dulu itu minta dikembalikan, apalagi sekarang kalau harus dibayarkan sisa utang Rp34,75 miliar? Kemungkinan yang ada nantinya, usai saya menjabat bupati tahun 2018 mendatang justru malah ditangkap KPK,” terangnya.
Menyangkut persoalan yang tengah membelitnya sebagai tersangka, bupati yang terpilih melalui jalur independen itu dengan tegas meminta kepada pihak pimpinan BPK RI pusat agar bisa turun ke Seruyan membantu menyelesaikan permasalahan dan menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya menyangkut perihal masalah utang pelabuhan. Sehingga masyarakat Seruyan juga turut tahu siapa yang sebenarnya benar.
Jadi Perbincangkan
Sementara itu, mengetahui pemimpin daerah (bupati) mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pelabuhan Segintung, masyarakat Seruyan justru makin ramai memperbincangkan permasalahan yang menimpa Bupati Seruyan Sudarsono. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan masalah yang sebenarnya.

“Sudah beberapa hari ini, dimana mana di Kuala Pembuang tiap hari selalu ada warga yang kebetulan tengah bersantai membicarakan bupati mereka. Kalau masalah ini tidak disikapi atau dicermati secara arif dan bijaksana oleh masyarakat, dikhawatirkan akan muncul image buruk terhadap Bupati Sudarsono,” kata Rahman, warga Jalan DI Panjaitan Kuala Pembuang.

 Tidak sedikit juga warga yang langsung bertanya kepada Patroli perihal bupati mereka. Setelah dijelaskan, sebagian masyarakat memengerti dan memahami. Ada pula yang masih kurang memahami persoalannya. (GAN)
Powered by Blogger.