Kasus Teluk Segintung, Bupati Seruyan Minta KPK Bongkar Habis
KUALA PEMBUANG, PATROLI,-- Karena tengah
diliputi pusing dan gundah gulana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Mabes Polri atas kasus sisa utang pembayaran pembangunan pelabuhan laut Teluk
Segintung tahun 2007-2010 senilai Rp34,75 miliar, Bupati Seruyan Sudarsono
dengan tegas meminta lembaga anti korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk membongkar habis kasus pembangunan pelabuhan yang ditenggarai
banyak menuai masalah hingga berujung pada kerugian negara.
“Kalau pemerintah daerah merasa sangat
terdesak atas persoalan pelabuhan ini, terutama yang menyangkut masalah utang.
Artinya permasalahan masih terus ngambang dan tak kunjung terselesaikan, saya
siap buka-bukaan kasus soal Segintung ini. Karena saya tidak ingin masalah ini
terus ngambang. Nanti apa kata masyarakat Seruyan?,” kata Sudarsono di Kuala
Pembuang
belum lama ini.
Menurut bupati, semua permasalahan
Segintung ini sebenarnya sudah sangat jelas. Sepertinya, ada laporan hasil
pemeriksaan (LHP) dari audit khusus oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI
tahun 2014 disampaikan adanya temuan kerugian negara senilai Rp20 miliar,
ditambah dana angsuran pembayaran utang senilai Rp12 miliar tahun 2011 minta
dikembalikan karena tidak bisa pertanggungjawabkan dan rentan pelanggaran
administrasi. Selain itu, masalah lainnya yakni mulai dari tender fiktif hingga
eskalasi pembangunan yang tidak berdasarkan aturan.
“Semua permasalahan itu muncul sebelum
saya menjabat bupati mulai Juli 2013 lalu. Sudah saya katakan dari dulu,
Segintung ini sudah karut-marut. Peninggalan dari pemerintahan sebelumnya. Sementara
yang membangun dulunya saja, sampai sekarang tenang-tenang saja,” sindir
Sudarsono.
Sudarsono menambahkan, posisi pemerintah
daerah sekarang juga meminta dan membutuhkan fatwa
berupa petunjuk dan masukan dari para petinggi negeri. Apa yang dilakukan
pemerintah daerah ketika ada keputusan pengadilan yang incrach soal permintaan pembayaran utang, lalu
ada temuan BPK yang sedemikian dahsyatnya ini?
“Saya heran kenapa malah dijadikan
tersangka penggelapan dana pelabuhan Segintung senilai Rp34,75 miliar dengan
serta merta oleh Mabes Polri. Bukan kami tidak ingin membayar utang itu, kami hanya
takut ada implikasi hukum dikemudian hari. Itu yang ditakutkan. LHP BPK saja
sangat jelas menyebutkan, dana Rp12 miliar yang telah dibayarkan dulu itu minta
dikembalikan, apalagi sekarang kalau harus dibayarkan sisa utang Rp34,75
miliar? Kemungkinan yang ada nantinya, usai saya menjabat bupati tahun 2018
mendatang justru malah ditangkap KPK,” terangnya.
Menyangkut persoalan yang tengah
membelitnya sebagai tersangka, bupati yang terpilih melalui jalur independen
itu dengan tegas meminta kepada pihak pimpinan BPK RI pusat agar
bisa turun ke Seruyan membantu menyelesaikan permasalahan dan menjelaskan duduk
permasalahan yang sebenarnya menyangkut perihal masalah utang pelabuhan.
Sehingga masyarakat Seruyan juga turut tahu siapa yang sebenarnya benar.
Jadi
Perbincangkan
Sementara itu, mengetahui pemimpin
daerah (bupati) mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait
pelabuhan Segintung, masyarakat Seruyan justru makin ramai memperbincangkan
permasalahan yang menimpa Bupati Seruyan Sudarsono. Tidak sedikit warga yang
mempertanyakan masalah yang sebenarnya.
“Sudah beberapa hari ini, dimana mana di
Kuala Pembuang tiap hari selalu ada warga yang kebetulan tengah bersantai
membicarakan bupati mereka. Kalau masalah ini tidak disikapi atau dicermati
secara arif dan bijaksana oleh masyarakat, dikhawatirkan akan muncul image
buruk terhadap Bupati Sudarsono,” kata Rahman, warga Jalan DI Panjaitan Kuala
Pembuang.
Tidak sedikit juga warga yang
langsung bertanya kepada Patroli perihal bupati mereka. Setelah dijelaskan,
sebagian masyarakat memengerti dan memahami. Ada pula yang masih kurang
memahami persoalannya. (GAN)