Ngaku Berpangkat Brigjen, TNI Gadungan Diringkus Polisi

MAJALENGKA, PATROLI
Brigjen TNI gadungan, Darman Untung warga Dusun Tari Kolot, RT 18/04, Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu diamankan pihak Kepolisian Sektor Sumberjaya di Desa Pratan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, karena diketahui membawa senjata api, serta berpakaian TNI lengkap dengan pangkat jendralnya, Jumat (23/1) malam.

Dari rumah kontrakan Darmawan, polisi mengamankan kartu tanda keanggotaan berbagai organisasi, diantaranya Eagle Shoting Club, kartu Pejuang Siliwangi Indonesia, surat izin pemegang senjata, kartu keanggotaan  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) yang dikeluarkan Markas Besar Perintis Kemerdekaan, KTA Batalyon Serbaguna Trikora Batalyon Serna Trikora. Plat Nomor kendaraan No Pol B 3754 FMW, kunci T yang biasanya dipergunakan para penjahat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor, dua senjata tajam jenis sangkur dan badik, serta airsoft gun dan gotri caliber 5,9 yang selalu dibawanya setiap bepergian. pistol mainan berbahan kayu, senjata air softgun dan 67 butir peluru.
Menurut keterangan Kapolsek Sumberjaya, Dedi Budiana, penangkapan terhadap TNI gadungan yang di tubuhnya  dipenuhi tato tersebut dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Prapatan, Kecamatan Sumberjaya. Penangkapan terhadap Darman dilakukan atas laporan warga Prapatan yang mencurigai prilakunya, kemudian warga melaporkannya ke Mapolsek Sumberjaya.
“Setelah mendapat laporan warga, kami langsung melakukan pencarian di wilayah Desa Prapatan dan akhirnya ditemukan disebuah tempat keramaian,” ungkap Kapolsek.
Tersangka yang mengenakan pakaian TNI lengkap dengan atribut kepangkatannya, Brigjen, saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Sumberjaya. Dari baju brigjennya tersebut ditemukan  dua pistol mainan berbahan kayu, senjata air softgun dan 67 butir peluru gotri kaliber 5,9.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata yang bersangkutan mengaku kesehariannya bekerja sebagai tukang jamu di Bekasi, namun dia pun memiliki rumah di Desa Kodasari Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. “Karena keterangannya selalu berbelit dan mengaku tinggal di Kodasari serta memiliki beberapa kartu tanda keanggotaan TNI maka pada Sabtu (24/1/2015) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, kami membawa dia ke rumahnya di Kodasari,” ungkap Dedi.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya di Kodasari, ditemukan kartu keanggotaan Eagle Shoting Club, kartu Pejuang Siliwangi Indonesia, surat izin pemegang senjata, kartu keanggotaan  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) yang dikeluarkan Markas Besar Perintis Kemerdekaan, KTA Batalyon Serbaguna Trikora Batalyon Serna Trikora. Plat Nomor kendaraan No Pol B 3754 FMW, kunci T dan dua senjata tajam jenis sangkur dan badik.
Dengan ditemukannya sejumlah barang dan kartu keanggotaan tersebut, pihak kepolisian kini terus berupaya melakukan penyidikan, kemungkinan tersangka melakukan tindak kejahatan lainnya.
Ditemui di Mapolsek, Darman menyatakan, seragam TNI dan  senjata airsoft gun serta puluhan  peluru tersebut diperolehnya dari salah seseorang berinisial Ag warga Jakarta beberapa tahun lalu. Ia mengaku bertemu Ag diwilayah Bekasi ketika itu langsung ditawari untuk ikut menjadi anggota PKRI. Saat itu pula dia langsung diberi seragam lengkap dengan pangkatnya bintang dua. Sejak itu baju dan senjata selalu dibawanya terutama bila berada di Jakarta.
“Begitu kenal dengan Ag di sebuah warung makan saya langsung ditawari baju berpangkat Brigjen serta kartu kenggotaan TNI dan senjata lengkap dengan pelurunya. Baju dan senjata   ini memang saya beli dari Ag, karena katanya harus dibeli, Baju ini selalu saya pake manakala berada di Jakarta,” ungkap Darman yang hanya lulusan Sekolah Dasar terseut.
Darman sendiri tidak menjelaskan berapa harga baju seragam TNI dan senjata tersebut yang jelas menurutnya seragam dan kartu keanggotaan tersebut cukip mahal hingga puluhan juta.

Akibat perbuatannya tersebut, dianggap melakukan pelanggaran terhadap pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Perbuatan Darman juga dianggap mencederai salah satu institusi. (Ayank/K. Surasa)
Powered by Blogger.