Ngaku Berpangkat Brigjen, TNI Gadungan Diringkus Polisi
MAJALENGKA,
PATROLI
Brigjen TNI gadungan, Darman Untung warga Dusun
Tari Kolot, RT 18/04, Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu
diamankan pihak Kepolisian Sektor Sumberjaya di Desa Pratan, Kecamatan
Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, karena diketahui membawa senjata api, serta
berpakaian TNI lengkap dengan
pangkat jendralnya, Jumat (23/1) malam.
Dari rumah kontrakan Darmawan, polisi mengamankan kartu tanda keanggotaan
berbagai organisasi, diantaranya Eagle Shoting Club, kartu Pejuang Siliwangi
Indonesia, surat izin pemegang senjata, kartu keanggotaan Perintis Kemerdekaan Republik
Indonesia (PKRI) yang dikeluarkan Markas Besar Perintis Kemerdekaan, KTA
Batalyon Serbaguna Trikora Batalyon Serna Trikora. Plat Nomor kendaraan No Pol
B 3754 FMW, kunci T yang biasanya dipergunakan para penjahat untuk melakukan
pencurian kendaraan bermotor, dua senjata tajam jenis sangkur dan badik, serta
airsoft gun dan gotri caliber 5,9 yang selalu dibawanya setiap bepergian. pistol mainan berbahan kayu, senjata air softgun dan 67 butir
peluru.
Menurut keterangan Kapolsek Sumberjaya, Dedi Budiana, penangkapan terhadap TNI
gadungan yang di tubuhnya dipenuhi tato
tersebut dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB di Desa
Prapatan, Kecamatan Sumberjaya. Penangkapan terhadap Darman dilakukan atas laporan
warga Prapatan yang mencurigai prilakunya, kemudian warga melaporkannya ke
Mapolsek Sumberjaya.
“Setelah mendapat laporan warga, kami langsung melakukan pencarian di wilayah
Desa Prapatan dan akhirnya ditemukan disebuah tempat keramaian,” ungkap
Kapolsek.
Tersangka yang mengenakan pakaian TNI lengkap
dengan atribut kepangkatannya, Brigjen, saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Sumberjaya. Dari baju brigjennya
tersebut ditemukan dua
pistol mainan berbahan kayu, senjata air softgun dan 67 butir peluru gotri
kaliber 5,9.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata yang bersangkutan
mengaku kesehariannya bekerja sebagai tukang jamu di Bekasi, namun dia pun
memiliki rumah di Desa Kodasari Kecamatan Ligung, Kabupaten
Majalengka. “Karena keterangannya selalu berbelit dan mengaku tinggal di
Kodasari serta memiliki beberapa kartu tanda keanggotaan TNI maka pada Sabtu (24/1/2015) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, kami
membawa dia ke rumahnya di Kodasari,” ungkap Dedi.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya di
Kodasari, ditemukan kartu keanggotaan Eagle Shoting Club, kartu Pejuang
Siliwangi Indonesia, surat izin pemegang senjata, kartu keanggotaan Perintis Kemerdekaan Republik
Indonesia (PKRI) yang dikeluarkan Markas Besar Perintis Kemerdekaan, KTA
Batalyon Serbaguna Trikora Batalyon Serna Trikora. Plat Nomor kendaraan No Pol
B 3754 FMW, kunci T dan dua senjata tajam jenis sangkur dan badik.
Dengan ditemukannya sejumlah barang dan kartu keanggotaan tersebut,
pihak kepolisian kini terus berupaya melakukan penyidikan, kemungkinan
tersangka melakukan tindak kejahatan lainnya.
Ditemui di Mapolsek, Darman menyatakan, seragam TNI dan senjata airsoft gun serta
puluhan peluru tersebut
diperolehnya dari salah seseorang berinisial Ag warga Jakarta beberapa tahun
lalu. Ia mengaku bertemu Ag diwilayah Bekasi ketika itu langsung ditawari untuk
ikut menjadi anggota PKRI. Saat itu pula dia langsung diberi seragam lengkap
dengan pangkatnya bintang dua. Sejak itu baju dan senjata selalu dibawanya
terutama bila berada di Jakarta.
“Begitu kenal dengan Ag di sebuah warung makan saya langsung ditawari baju
berpangkat Brigjen serta kartu kenggotaan TNI dan senjata lengkap dengan
pelurunya. Baju dan senjata ini
memang saya beli dari Ag, karena katanya harus dibeli, Baju ini selalu saya
pake manakala berada di Jakarta,” ungkap Darman yang hanya lulusan Sekolah
Dasar terseut.
Darman sendiri tidak menjelaskan berapa harga
baju seragam TNI dan senjata tersebut yang jelas menurutnya seragam dan kartu
keanggotaan tersebut cukip mahal hingga puluhan juta.
Akibat perbuatannya tersebut, dianggap
melakukan pelanggaran terhadap pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun
1951, tentang Kepemilikan Senjata Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur
hidup. Perbuatan Darman juga dianggap mencederai salah satu institusi. (Ayank/K. Surasa)