Oknum Memanipulasi Data F2 Bebas Melakukan Pemberkasan?
BANDUNG, PATROLI
Ilustrasi |
Daya tarik jadi pegawai negeri
sipil (PNS) sangat besar. Pasalnya, kesejahteraannya terjamin dan gaji
terbilang cukup. Ketika pensiun, “moyanpun digajih.” Terlebih PNS guru yang
sudah lolos sertifikasi sebagai guru profesional, akan memperoleh manfaat tambahan, yaitu 1 kali
gaji pokok dengan beban minimal tatap muka 24 jam per minggu.
Jadi, tidaklah mengherankan
ketika ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru honorer
format (F2) staf tata usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) F2, staf
TU Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) F2 di Kabupaten Bandung, beberapa waktu
lalu, diduga jadi ajang kongkalingkong oknum pejabat bermental tempe nan rakus.
Tentunya untuk meloloskan kroni dan keluarganya. Seperti halnya lolos seleksi CPNS honorer staf TU SMAN dan oknum
guru honorer di bawah tahun 2005 serta lolosnya staf TU SMPN yang terindikasi
memanipulasi data F2/katagori (K2), padahal ia baru bekerja sekitar bulan September
2011.
Tak pelak, diduga ia merupakan keluarga
salah seorang oknum pejabat yang
terbilang baru mendapat “kue” kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten
Bandung sebagai pejabat strategis di
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung. Di mana
sebelumnya ia merupakan pengawas luar
sekolah (PLS). Ironisnya, dugaan tindak pidana pemalsuan F2 luput dari
perhatian aparat penegak hukum.
Menurut sumber kepada PATROLI, selama
oknum bermental rakus masih bercokol di Disdikbud Kabupaten Bandung maka bidang pendidikan tidak akan maju, contohnya,
lolos seleksi CPNS staf TU SMPN yang baru bekerja sebagai honorer sejak September
2011, oknum guru dan oknum staf SMAN diduga melibatkan banyak pihak yang disertai manipulasi data F2.
“Dengan kejadian tersebut, yang
jadi korban staf SMAN dan guru honorer yang telah bekerja puluhan hingga
belasan tahun. Jadi, sekarang hanya bisa gigit jari,” paparnya.
Namun, yang jadi pertanyaan,
lanjut sumber, ia malah luput dari perhatian aparat penegak hukum.”Perlu diketahui, honorarium
untuk guru honor SMAN bergelar sarjana/S1 per jam hanya sebesar Rp 2500,00.
Tapi, yang dibayar 1 minggu atau 4 kali pertemuan per bulan sebesar Rp 500.000,00,
selebihnya kerja rodi,” ucapnya.
Oleh karena itu, harap sumber, aturan
tersebut perlu diubah, pasalnya, sangat memberatkan terlebih untuk ekonomi sekarang segala barang itu mahal harganya. “Contohnya, di salah satu SMPN
bisa memberikan gaji guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat
senilai Rp 600.000,00 per bulan, BOS Provinsi Jawa Barat Rp 500.000,00,
BOS Kabupaten Bandung Rp 500.000,00. Nah, jika dihitung maka honorarium guru SMPN mencapai
Rp 1,600.000. Jadi, kucuran dana untuk SMAN bernama BOS Universal bagi guru
honorer SMAN nampaknya tidak dirasakan,” ujar sumber. (Agus sy)