Kediaman Dibumiratakan, Wanita Lansia Ontrog PN Bandung
BANDUNG, PATROLI
Seorang wanita
lanjut usia (lansia) berusia 79 tahun, Kimiati mengontrog Pengadilan Negeri
(PN) Bandung dengan diantar anak-anaknya. Menggunakan daster dan sandal jepit,
Kimiati sekeluarga mengadukan kisah pilu soal hilangnya tanah, rumah dan
isinya. Padahal mereka telah memenangkan gugatan hingga PK.
"Siapa yang
telah merampok kami. Kami ini mencari tahu, siapa yang membuldoser rumah kami,
padahal kami telah memenangkan gugatan sampai 4 tingkat ," kata anak
Kimiati, Jaka Senjaya (57) dengan emosional pada humas PN Djoko Indiarto di
ruang kerjanya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (30/4) .
Djoko pun
menanyakan, apakah saat pembongkaran, ada juru sita dari PN Bandung atau aparat
lainnya. Jaka menyatakan, saat itu tak ada aparat.
"Kalau
eksekusi dari PN, pasti harus ada juru sita. Kalau tidak ada, saya tidak tahu
itu pembongkaran oleh siapa dan atas dasar apa," katanya.
Jika memang
pembongkaran dilakukan oleh yang tidak berwenang padahal tanah tersebut telah
dimenangkan keluarga Kimiati, Djoko menyarankan untuk melapor polisi.
"Kami sudah
lapor polisi pak," tutur Jaka. Djoko pun tak bisa bicara banyak karena ia
harus mengetahui isi putusan dan siapa saja pihaknya.
"Kalau ada
eksekusi tanpa ada juru sita pengadilan, itu bukan tanggung jawab kami. Kalau
sudah lapor polisi, biar polisi yang cari itu siapa. Pengadilan tidak bisa
apa-apa karena belum jadi perkara," katanya.
Usai mengadu
pada PN Bandung, Jaka menjelaskan bahwa pada 22 Desember 2012 lalu, keluarganya
bak dirampok di siang bolong. Rumah mereka yang berada di Jalan Otto
Iskandardinata No 11A.
"Waktu itu,
siang sekitar pukul 12.00 WIB, kami begitu kaget saat melihat rumah kami sudah
rata. Kami waktu itu keluar rumah karena mau nengok cucu, kami pergi 2 hari.
Pas pulang, lihat ada backhoe dan banyak orang kaya preman," ujar Jaka.
Ibu mereka,
Kimiati pun pingsan melihat rumah yang juga digunakan untuk usaha hotel rata
dengan tanah. "Jangankan yang penting, seluruh barang-barang sampai baju
dan sandal pun ya tak ada. Kami seperti kerampokan sampai habis," katanya.
Padahal, mereka
telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1927 dan memenangkan gugatan dari
Nyayu Saodah hingga tingkat PK. Gugatan pertama dilayangkan Nyayu tahun 2004
hingga tingkat PK di tahun 2009 seluruhnya dimenangkan pihat
tergugat."Kami sudah tenang-tenang. Tiba-tiba rumah kami diratakan,"
tuturnya.
Bahkan setelah
itu, keluar sertifikat tanah atas lahan rumah mereka mengatasnamakan penggugat.
"Kalah kok bisa mengeluarkan sertifikat," katanya.
Ia menduga ada
ikut campur orang kelurahan dalam hal ini karena dalam surat pernyataan
penguasaan fisik tanah sporadik disebutkan bahwa penggugat telah tinggal di
lokasi tersebut selama 20 tahun.
"Padahal
kami sejak tahun 1927 hingga sebelum diratakan itu tinggal disitu. Bagaimana
mungkin bisa keluar pernyataan penguasaan fisik itu," tuturnya.
Pihaknya pun
telah melaporkan adanya aksi perampokan atau penyerobotan tanah dan bangunan
itu pada Polda Jabar pada Juli 2013, namun hingga saat ini belum juga ada
perkembangan.
"Kami ke
sini untuk mencari keadilan. Kami jadi sengsara sejak itu, kami ini miskin
mendadak. Setiap hari ibu kami pingsan minta pulang kerumah," katanya. (Elly
S)