Kejari Bandung Periksa 39 LSM Terkait Dana Bansos 2012
Sederet Nama Tersangka Baru Segera Ditetapkan
BANDUNG, PATROLI
Penahanan seorang
pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bernama EM
atau Entik Musakti di Kantor
Dispora Kota Bandung oleh Kejari Bandung, beberapa waktu lalu,
ternyata berbuntut panjang. Dari
hasil pengembangan kasus dugaaan penyelewengan
dana bansos 2012 tersebut, Kejari Bandung telah memeriksa sejumlah nama baru, yakni ketua dari 39 LSM di Kota Bandung sebagai penerima hibah Bansos.
ilustrasi |
Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar, SH saat
dikonfirmasi mengatakan, saat ini EM
sudah ditahan di sel tahanan Rutan Kebonwaru Bandung. EM yang sudah diintai sejak lama ini berstatus
tersangka dalam korupsi dana hibah bansos Bandung yang merugikan negara Rp 408
miliar. “Dia sudah sejak lama diintai karena menjadi salah seorang kunci dalam
kasus ini," ujarnya.
Sebagian besar
penerima dana hibah bansos tersebut merupakan lembaga instansi, ormas, atau
LSM. Sementara hasil dari pengembangan pemeriksaan
EM, telah terdapat 39 LSM sebagai menerima dana hibah
bansos 2012. Adapun kisaran dana
tersebut Rp 200 juta hingga 300 juta. Sehingga,
terungkap lebih jauh nama-nama baru yang menikmati atau pun yang terlibat di dalamnya. "Bergulir saja, kita akan terus cari
siapa penerima dana itu," paparnya Renaldi di ruang kerjanya, Kamis (5/6).
Renaldi menambahkan,
pada awalnya pihaknya kesulitan dalam memanggil para ketua LSM tersebut, karena
sebagian besar merasa ketakutan untuk memenuhi panggilan kejaksaan. “Namun,
setelah dibantu oleh pengacara, akhirnya para ketua tersebut mau memenuhi panggilan kami. Jadi, Kejari Bandung secara berskala melakukan
pemeriksaan,” kata Renaldi Umar.
Dari pemanggilan 39 LSM tersebut, hanya
36 LSM yang kooperatif untuk
diperiksa. Sedangkan yang 3 LSM belum datang.
Mereka yang hadir merupakan para ketuanya. Tersangka EM diketahui mengordinir 39 LSM lainnya bersama
seseorang yang bernama Ades (Ketua LSM yang telah meninggal dunia).
"Setelah dicairkan, EM mengambil uang yang telah dicairkan untuk yang lainnya. Ini bisa sampai Rp 4,5 milyar,"
tuturnya.
Kejari Bandung
saat ini sudah mengantungi data dari nama-nama ormas atau pun LSM sebagai penerima bansos Kota Bandung. “Dan data yang kami peroleh
sebanyak 2026 LSM/ormas yang menerima dana hibah bansos tahun 2012 dan keberadaannya pun sudah kami peroleh,” ucap Renaldi
Salah-satu contohnyam
Fitri dari LSM Forum Kelestarian Lingkungan (FKL), sebagai penerima dana hibah bansos 2012 sebesar Rp 246 juta. Namanya tercantum sebagi ketua LSM tersebut. Menurut pengakuannya, ia sangat terkejut saat dipanggil oleh pihak
Kejari Bandung karena tidak mengetahui persoalan dana tersebut.
Adapun nama dan KPT aslinya yang tercantum sebagai ketua di LSM tersebut
adalah benar dirinya. Namun, ia membantah soal KTP tersebut, pasalnya KTP tersebut sudah dinyatakan hilang sudah sangat lama dan ada bukti LP dari pihak
kepolisian. “Saya sudah memliki KTP yang baru dengan no. registrasi yang baru,”
papar Fitri.
Lebih lanjut
Renaldi mengatakan, dari permasalahan nama KTP
yang tercantum di mana para ketua
LSM sebagai penerima dana hibah bansos itu, agaknya sebagian besar
dimanipulasi oleh tersangka EM dengan berbagai macam cara. “Ada pedagang
keliling, ada sebagai buruh kasar
termasuk KTP milik Fitri yang sudah
hilang lama. Sehingga, kejaksaan sangat berhati-hati dalam menetapkan nama
tersangka baru, apalagi sampai melakukan
penahanan tersangka,” pungkas Renaldi. (Caca C)