Kejari Bandung Periksa 39 LSM Terkait Dana Bansos 2012

Sederet Nama Tersangka Baru Segera Ditetapkan

BANDUNG, PATROLI
ilustrasi
Penahanan seorang pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang  bernama EM  atau  Entik Musakti di Kantor Dispora Kota Bandung oleh Kejari Bandung, beberapa waktu  lalu,  ternyata  berbuntut panjang. Dari hasil pengembangan kasus dugaaan  penyelewengan  dana bansos 2012 tersebut, Kejari Bandung  telah memeriksa sejumlah nama  baru, yakni ketua dari  39 LSM  di Kota Bandung  sebagai penerima hibah Bansos.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar, SH saat dikonfirmasi  mengatakan, saat ini EM sudah ditahan di sel tahanan Rutan Kebonwaru Bandung.  EM yang sudah diintai sejak lama ini berstatus tersangka dalam korupsi dana hibah bansos Bandung yang merugikan negara Rp 408 miliar. “Dia sudah sejak lama diintai karena menjadi salah seorang kunci dalam kasus ini," ujarnya.
Sebagian besar penerima dana hibah bansos tersebut merupakan lembaga instansi, ormas, atau LSM. Sementara hasil dari  pengembangan pemeriksaan EM,  telah terdapat 39 LSM    sebagai  menerima  dana hibah  bansos 2012.  Adapun kisaran dana tersebut Rp  200 juta hingga 300 juta.  Sehingga,   terungkap lebih jauh  nama-nama baru yang menikmati atau pun yang   terlibat di dalamnya.  "Bergulir saja, kita akan terus cari siapa penerima dana itu," paparnya Renaldi di ruang kerjanya, Kamis (5/6).
Renaldi menambahkan, pada awalnya pihaknya kesulitan dalam memanggil para ketua LSM tersebut, karena sebagian besar merasa ketakutan untuk memenuhi panggilan kejaksaan. “Namun, setelah dibantu  oleh pengacara,  akhirnya para ketua tersebut  mau memenuhi panggilan kami.  Jadi, Kejari Bandung secara berskala melakukan pemeriksaan,” kata Renaldi Umar.
Dari pemanggilan  39 LSM tersebut,   hanya  36 LSM  yang kooperatif untuk diperiksa.  Sedangkan yang 3 LSM  belum datang.  Mereka yang hadir merupakan para ketuanya. Tersangka EM  diketahui mengordinir 39 LSM lainnya bersama seseorang yang bernama Ades (Ketua LSM yang telah meninggal dunia). "Setelah dicairkan, EM mengambil uang yang telah dicairkan untuk yang  lainnya. Ini bisa sampai Rp 4,5 milyar," tuturnya.
Kejari Bandung saat ini sudah mengantungi data dari nama-nama ormas atau pun  LSM sebagai penerima bansos  Kota Bandung. “Dan data yang kami peroleh sebanyak  2026  LSM/ormas yang  menerima dana hibah bansos tahun 2012  dan keberadaannya pun  sudah kami peroleh,” ucap Renaldi
Salah-satu contohnyam Fitri dari LSM Forum Kelestarian Lingkungan (FKL), sebagai penerima  dana hibah bansos 2012 sebesar Rp 246 juta. Namanya  tercantum sebagi ketua LSM tersebut.  Menurut pengakuannya,  ia sangat terkejut saat dipanggil oleh pihak Kejari Bandung karena tidak mengetahui persoalan dana tersebut.
 Adapun nama dan KPT aslinya yang  tercantum sebagai ketua di LSM tersebut adalah benar dirinya. Namun, ia membantah soal KTP tersebut, pasalnya  KTP tersebut sudah dinyatakan hilang sudah  sangat lama dan ada bukti LP dari pihak kepolisian. “Saya sudah memliki KTP yang baru dengan no. registrasi yang baru,” papar Fitri.
Lebih lanjut Renaldi mengatakan, dari permasalahan nama KTP  yang tercantum di mana  para ketua LSM  sebagai penerima  dana hibah bansos itu, agaknya sebagian besar dimanipulasi oleh tersangka EM dengan berbagai macam cara.  “Ada  pedagang keliling, ada  sebagai buruh kasar termasuk KTP milik Fitri  yang sudah hilang lama. Sehingga, kejaksaan sangat berhati-hati dalam menetapkan nama tersangka baru, apalagi  sampai melakukan penahanan tersangka,” pungkas Renaldi. (Caca C)
Powered by Blogger.