Para Pelanggar UU Perlindungan Konsumen Bebas Berkeliaran
KARAWANG, PATROLI
Maraknya pelanggar
undang-undang konsumen membuat masyarakat resah. Masih banyak para pelaku usaha
di Kabupaten Karawang tidak lagi mengindahkan undang-undang perlindungan
konsumen, bahkan terkesan menantang. Menurut
Remon, Korwil Jabar LTKPSKN PIN RI saat
ditemui PATROLI di tempat kerjanya, ‘’Kami
sering menemui di lapangan banyak pelanggar undang-undang perlindungan konsumen
mulai dari para pedagang jajanan yang tidak peduli terhadap kesehatan konsumen
mencampur bahan makanan dengan bahan kimia, hanya demi meraup keuntungan semata.
Belum lagi para pedagang kelontong dan pedagang alat-alat elektronik banyak yang masih menggunakan klausula baku dengan membubuhkan tulisan di bawah nota ’barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan’. Padahal klausula baku yang diterapkan oleh pelaku usaha sifatnya hanya menguntungkan sepihak dan merugikan konsumen serta bisa dipidana menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 paling lama dua tahun penjara dan lima ratus juta denda. Namun ancaman tersebut tidak membuat jera atau takut bagi para pelanggarnya.”
Ilustrasi |
Belum lagi para pedagang kelontong dan pedagang alat-alat elektronik banyak yang masih menggunakan klausula baku dengan membubuhkan tulisan di bawah nota ’barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan’. Padahal klausula baku yang diterapkan oleh pelaku usaha sifatnya hanya menguntungkan sepihak dan merugikan konsumen serta bisa dipidana menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 paling lama dua tahun penjara dan lima ratus juta denda. Namun ancaman tersebut tidak membuat jera atau takut bagi para pelanggarnya.”
Di tempat yang
sama, Syam anggota LTKPSKN PIN RI
menambahkan pada PATROLI, ‘’Benar
adanya kami pun sering menemukan di jalanan juga dari laporan nara sumber
tindak pidana pelanggar UU Perlindungan Konsumen banyak dilakukan oleh
pelaku-pelaku usaha FINANCE LEASING dan
Koperasi-koperasi penyedia dana pinjaman. Adapun DEBT COLLEKTOR yang
disewa oleh para pelaku usaha tersebut dengan selembar klausula baku surat kuasa penarikan kendaraan bermotor
barang elektronik sampai alat alat rumah tangga. Apalagi penarikan kendaraan
bermotor oleh FINACE dan LEASING dengan memakai jasa sejumlah begundal-begundal DEBT COLLEKTOR dari premanisme dan oknum LSM
yang tidak tahu tupoksi lembaga yang seharusnya membela masyarakat malah
menjadi oteng oteng pelaku usaha abal abal.”
Menurut M. Baruk, anggota LTKPSKN PIN RI Wilayah Utara Karawang bahwa begundal-begundal
DEBT COLLEKTOR menarik kendaraan
bermotor bukan saja dor to dor ke rumah
konsumen, tapi juga di jalan raya, tempat-tempat sepi sampai di pasar dan area
sekolah. Mereka bergerak bukan saja di siang hari, bahkan sampai malam
hari seperti operasi razia
penertiban kendaraan bermotor oleh kepolisian. Ironisnya kalau sudah target
kena sasaran sudah tidak ada kata ampun yang seharusnya masalah perdata bisa dilakukan dengan
mendudukan kedua belah pihak antara
pelaku usaha FINANCE dan LEASING dengan konsumen. Namun pada kenyataaanya DEBT
COLLEKTOR ini tidak segan-segan merampas paksa kendaraan bermotor. Yang paling
menyedihkan, penarikan bisa dibatalkan asal membayar biaya pembatalan mulai
dari satu juta sampai dua juta rupiah. Allhasil puluhan unit kendaraan bermotor ditarik ke kantor
FINANCE dan LEASING sebagian lagi tidak tahu kemana rimbanya.
Menurut Yogi,
Siswa SMAN 1` Telagasari, sepeda motor
yang dipakainya pernah disergap oleh dua orang yang mengaku Debt Collektor dari FINANCE tertentu dengan keberanian Yogi
dan temen-temennya menanyakan legalitas dua orang tersebut. Saat perdebatan
hangat terjadi antara Debt Collektor dan Yogi Cs. dari jauh terdengar suara
sirine Mobil PATROLI Polisi menuju ke arahnya. Tidak tahu alasannya, dua Debt
Collektor itu langsung kabur tancap gas selang beberapa menit.
Menurut Yogi, datang empat orang pengendara sepeda
motor menayakan kepadanya apakah melihat dua orang yang mengaku Debt Collektor yang menggunakan
sepeda motor Yamaha Bison warna merah tidak tahu nomor polisinya memakai jaket
hitam ternyata dua orang BEGUNDAL DEBT
COLLEKTOR itu pencuri sepeda motor yang
dikejar oleh empat orang pengendara
motor. Terkait hal itu, M. Baruk menambahkan,’’Dengan kejadian yang dialami
Yogi peluang kriminalitas semakin
leluasa tidak menutup kemungkinan ada
kong kalingkong DEBT COLLEKTOR dengan pihak pihak tertentu dengan menunjukkan data kendaraan bermotor yang bermasalah.’’ (Ahmad)