Para Pelanggar UU Perlindungan Konsumen Bebas Berkeliaran

KARAWANG, PATROLI
Ilustrasi
Maraknya pelanggar undang-undang konsumen membuat masyarakat resah. Masih banyak para pelaku usaha di Kabupaten Karawang tidak lagi mengindahkan undang-undang perlindungan konsumen, bahkan terkesan  menantang. Menurut Remon, Korwil Jabar  LTKPSKN PIN RI saat ditemui PATROLI  di tempat kerjanya, ‘’Kami sering menemui di lapangan banyak pelanggar undang-undang perlindungan konsumen mulai dari para pedagang jajanan yang tidak peduli terhadap kesehatan konsumen mencampur bahan makanan dengan bahan kimia, hanya demi meraup keuntungan semata.

Belum lagi para  pedagang kelontong dan pedagang alat-alat elektronik banyak yang masih menggunakan klausula baku dengan membubuhkan tulisan di bawah nota ’barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan’. Padahal klausula baku yang diterapkan oleh pelaku usaha sifatnya hanya menguntungkan sepihak dan merugikan konsumen serta bisa dipidana menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 tahun 1999 paling lama dua tahun  penjara dan lima ratus juta denda. Namun ancaman tersebut tidak membuat jera atau takut bagi para pelanggarnya.”
Di tempat yang sama, Syam anggota LTKPSKN PIN RI  menambahkan pada  PATROLI, ‘’Benar adanya kami pun sering menemukan di jalanan juga dari laporan nara sumber tindak pidana pelanggar UU Perlindungan Konsumen banyak dilakukan oleh pelaku-pelaku  usaha FINANCE LEASING dan Koperasi-koperasi  penyedia  dana pinjaman. Adapun DEBT COLLEKTOR yang disewa oleh para pelaku usaha tersebut dengan selembar klausula baku  surat kuasa penarikan kendaraan bermotor barang elektronik sampai alat alat rumah tangga. Apalagi penarikan kendaraan bermotor oleh FINACE dan LEASING dengan memakai jasa  sejumlah begundal-begundal  DEBT COLLEKTOR dari premanisme dan oknum LSM yang tidak tahu tupoksi lembaga yang seharusnya membela masyarakat malah menjadi oteng oteng pelaku usaha abal abal.”
Menurut  M. Baruk, anggota LTKPSKN  PIN RI Wilayah Utara Karawang bahwa begundal-begundal  DEBT COLLEKTOR menarik kendaraan bermotor bukan saja dor to dor ke rumah konsumen, tapi juga di jalan raya, tempat-tempat sepi sampai di pasar dan area sekolah. Mereka bergerak bukan saja di siang hari, bahkan sampai malam hari  seperti  operasi razia  penertiban kendaraan bermotor oleh kepolisian. Ironisnya kalau sudah target kena sasaran sudah tidak ada kata ampun yang seharusnya  masalah perdata bisa dilakukan dengan mendudukan kedua belah pihak  antara pelaku usaha FINANCE dan LEASING dengan konsumen. Namun pada kenyataaanya DEBT COLLEKTOR ini tidak segan-segan merampas paksa kendaraan bermotor. Yang paling menyedihkan, penarikan bisa dibatalkan asal membayar biaya pembatalan mulai dari satu juta sampai dua juta rupiah. Allhasil puluhan  unit kendaraan bermotor ditarik ke kantor FINANCE dan LEASING sebagian lagi tidak tahu kemana rimbanya.
Menurut Yogi, Siswa  SMAN 1` Telagasari, sepeda motor yang dipakainya pernah disergap oleh dua orang yang mengaku Debt Collektor  dari FINANCE tertentu dengan keberanian Yogi dan temen-temennya menanyakan legalitas dua orang tersebut. Saat perdebatan hangat terjadi antara Debt Collektor dan Yogi Cs. dari jauh terdengar suara sirine Mobil PATROLI Polisi menuju ke arahnya. Tidak tahu alasannya, dua Debt Collektor itu langsung kabur tancap gas selang beberapa menit.
Menurut  Yogi, datang empat orang pengendara sepeda motor menayakan kepadanya apakah melihat dua orang yang  mengaku Debt Collektor yang menggunakan sepeda motor Yamaha Bison warna merah tidak tahu nomor polisinya memakai jaket hitam ternyata dua orang  BEGUNDAL DEBT COLLEKTOR itu pencuri  sepeda motor yang dikejar oleh empat  orang pengendara motor. Terkait hal itu, M. Baruk menambahkan,’’Dengan kejadian yang dialami Yogi   peluang kriminalitas semakin leluasa  tidak menutup kemungkinan ada kong kalingkong DEBT COLLEKTOR dengan pihak pihak tertentu  dengan menunjukkan data  kendaraan bermotor yang bermasalah.’’  (Ahmad)         
Powered by Blogger.