Pembangunan Rehab Puskesmas Panawangan Ricuh
Proyek Rehab Puskesmas yang bermasalah |
Bupati Ciamis dan Inspektorat Segera Turun Tangan!
CIAMIS,
PATROLI
Pemerintah
selalu mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, tapi
terkadang para stakeholder yang ada di perangkat daerah kurang memahami dan seolah tidak serius. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Ciamis menggenjot PAD
dari sektor perizinan melalui perizinan
satu atap karena ini merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi yang
selama ini dikeluhkan masyarakat.
Namun,
tidak demikian kenyataan di lapangan, misalnya terkait lemahnya aturan dan
kurangnya tingkat kesadaran sumber daya manusia di mana perizinan IMB dan Amdal kerap disepelekan dan diabaikan. Hal ini
nampak pada pembangunan/rehabilitasi Puskesmas Panawangan yang bersumber dari
Pajak Rokok dengan nilai Rp 600 juta. Ironisnya, tidak memiliki IMB dan Amdal, padahal
pekerjaan tersebut sudah mencapai progres hingga 60 persen lebih.
Sungguh
aneh, di satu sisi pihak pemerintah selalu mensosialisasikan tentang perizinan,
tapi di pihak lain, kenapa aparatur pemerintah sendiri ternyata tidak memberikan contoh yang baik
terhadap warga masyarakat. “Ari masyarakat teu aya IMB ngabangun diudag-udag ku
Pol PP, Perizinan, tapi bangunan pamarentah, contohna Puskesmas Panawangan teu
aya ijin na, pada nutup mata sadayana, ieu kumaha pa bupati?”ungkap Aan Rosyad Iskandar
selaku Ketua DPC Masyarakat Peduli Kepolisian (Malipol) Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan
hasil kroscek PATROLI di lapangan, memang benar adanya pembangunan/rehabilitasi
Puskesmas Panawangan yang tidak
mengantongi IMB dan Amdal. Juga menyisakan permasalahan yang sangat rumit
terkait penyerebotan lahan/tanah warga yang diduga digunakan oleh pembangunan puskesmas
dan belum menemukan titik temu. Pihak Dinas Kesehatan PPK, PPTK dan pelaksana CV Imas Putra seolah tidak kooperatif
serta tidak berkeinginan untuk membawa permasalahan ini ke ranah musyawarah.
Bahkan,
Dadang selaku PPTK kepada Kepala Desa Panawangan pernah mengungkapkan untuk
pembangunan puskesmas tersebut, tidak
harus mengantongi IMB dan Amdal. Tak pelak, ini yang menjadi sebuah kerancuan dan kekeliruan, jangan-jangan
setiap proyek pembangunan di dinas kesehatan tidak memiliki IMB dan Amdal.
Sementara
itu, pemilik lahan/tanah yang diserobot proyek pembangunan puskesmas, Jaja
mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini, pada
prinsipnya dirinya selaku pemilik lahan sangat mendukung pembangunan proyek
tersebut. “Dengan adanya fasilitas tersebut, kami merasa bangga. Dengan demikian, pelayanan
kesehatan masyarakat bisa lebih cepat manakala terjadi sesuatu. Namun, kami
berharap pihak terkait lebih memahami prosedur serta aturan yang ditempuh sehingga tidak ada yang merasa
dirugikan,” tegasnya.
Di tempat
terpisah, Kabid Perizinan, Nana Karyana mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu
adanya pembangunan Puskesmas Panawangan karena pihak Dinas Kesehatan tidak
pernah mengajukan perizinan untuk proyek tersebut. “Bahkan, sampai saat ini (10/11)
kami selaku Dinas Perizinan belum mengeluarkan IMB dan Amdal untuk pembangunan
Puskesmas Panawangan. Kalau saja sampai batas waktunya tidak mengajukan juga maka terpaksa kami mengambil tindakan tegas terhadap proyek
tersebut,” tandasnya.
Kasatpol
PP Kabupaten Ciamis, Zaenal Abidin menyatakan pada PATROLI, belum lama ini, dalam
menyikapi proyek pembangunan/rehab puskesmas yang tidak mengantongi IMB dan
Amdal, pihaknya selaku penegak Perda akan mengambil tindakan tegas. “Bila perlu
kami akan menghentikan proyek tersebut sebelum diurus perizinannya, tentunya
setelah kami mengantongi surat permohonan dari BPPT terkait masalah tersebut,”
ucapnya.
Ditemui
di kantornya di Dinas Kesehatan, Kabid Pelayanan, H. Maman dan Dadang selaku PPTK proyek rehab Puskesmas
Panawangan mengatakan pada PATROLI, keduanya mengakui IMB dan Amdal memang sedang dalam proses karena hanya menyangkut hal teknis saja. Juga mengakui bahwa untuk
sekarang ini, pembangunan tersebut belum mengantongi IMB dan Amdal. “Terkait statemen/pernyataan
Kepala Dinas Kesehatan bahwa Jaja selaku pemilik lahan telah mengambil tanah
milik desa seluas tiga bata (sekitar 42 meter persegi), hal itu keluar berdasarkan
surat berita acara. Jadi, kami perlu
meluruskan statemen tersebut. Tentunya setelah kami melakukan pengukuran sendiri serta melihat adanya bukti sertifikat
dari Jaja,” ungkapnya. (Asmal/JH 898)