Home Industri Senjata Api Muba Terbongkar
MUBA, PATROLI---
Satuan Satreskrim Polres Muba bongkar bisnis home
industri pembuatan senjata api (senpi) illegal. Diketahui perbuatan ini sudah
berjalan 10 tahun yang dilakukan Sahdan Ali (62) warga Lumpatan Kecamatan
Sekayu Kab Musi Banyuasin Prov. Sumsel yang merupakan residivis atas kasus yang
sama. Saat ini kembali diamankan karena menggeluti profesi yang sama.
Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai petani,
dan pembuat alat-alat pertanian dibengkelnya, juga menerima pesanan bagi
masyarakat yang ingin memesan senpi dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut Sahdan Ali saat di amankan di-Polres Muba
belum lama ini, kalau dia membuat pistol berawal dari melihat pistol mainan
anak-anak dan mencoba membuatnya ternyata berhasil. Untuk satu unit pistol dia
kerjakan paling lama satu bulan. “Itu pun tergantung ukuran," ungkapnya.
Pelaku juga menjelaskan, pemesan berasal dari
masyarakat sekitar yang mengaku untuk berburu dan berjaga-jaga, banyak yang
telah memesan senpi, bahkan pernah ada salah satu oknum kades di Muba membuat,
tapi dia tidak mau mengatakan siapa kades itu.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP
Ahmad Ikhsan, membenarkan telah menangkap tersangka pembuatan senpi home
industri di Lumpatan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). "Pelaku
merupakan residivis pada tahun 2006 atas kasus yang sama, dan pada saat itu
pelaku ditahan selama 3 bulan," Kata Kapolres Muba, AKBP Ahmad Ikhsan.
Dia juga mengatakan, untuk harga satu unit senpi
buatannya, pelaku mematok harga Rp 1,5 Juta rupiah, itupun tergantung dari
ukuran senpi laras panjang dan pendek, dari penangkapan tersangka tersebut
berhasil diamankan, satu unit senjata api rakitan jenis revolver, dan silinder,
mesin bubut, bor besi, mesin pemotong, kunci-kunci, peluru, dan berbagai jenis
alat untuk membuat senpi rakitan.
"Dari penangkapan pelaku, kita juga berhasil
mengamankan barang bukti untuk membuat senjata api yang jumlahnya sangat
banyak," paparnya.
Dari penangkpan pelaku Sahdan lalu dikembangkan,
hasilnya dapat mengaman 4 orang yang memiliki senjata api rakitan dan senjata
laras panjang atas target operasi (TO) yang didalami oleh Satreskrim Polres Muba, yakni Epriwan (32)
warga Ulak Paceh,Lawang Wetan, serta Mulyadi (22), Efendi (32) dan Abdulah
Tahir (44) ketiganya warga Bandar Jaya, Sekayu Muba," ungkapnya.
Dari tertangkapnya 4 pelaku, pihaknya, akan terus
melakukan kemungkinan ada kaitannya dengan pelaku Sahdan. "Kita akan
melakukan penyelidikan lebih lanjut, mungkin ada keterkaitannya, dan melakukan
pengembangan terhadap kasus senpi ini, kepada siapa saja pelaku telah menjual
senpi tersebut," ujarnya.
Untuk pelaku sementara dikenakan Undang-Undang Darurat
No 51 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ia juga menghimbau, kepada
masyarakat bagi warga yang menyimpan senpi agar segera diserahkan,” tegasnya. (pizer)