Ernaldi Iskandar Menyuruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan
Terkait Proyek Pembebasan Lahan---
LUBUKLINGGAU, PATROLI---
Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau
dihebohkan oleh pemberitaan seputar
“Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’
Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa
Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut
nama aparat penegak hukum. Entah apa
tujuannya menyebut nama penegak hukum.
Hal itu membuat sejumlah lapisan, baik itu LSM maupun kuli tinta, mempertanyakan apa tujuan
mereka selalu mencatut atau menjual (menyebut) nama aparat penegak
hukum? Lalu, apakah mereka mau
menyudutkan penegak hukum
atau di balik itu mereka mau berlindung?
Sebab, sejumlah
kalangan menyayangkan ketika hendak mengonfirmasi terkait proyek di Dinas PU Kota Lubuklinggau,
oknum pegawai Dinas PU dalam hal ini
PPTK, PPK maupun pengguna anggaran, selalu menyebut naman aparat
penegak
hukum.
Ulah oknum pegawai
Dinas PU
Kota Lubuklinggau seperti itu terulang lagi. Di mana Ernaldi Iskandar, Kepala
Bidang (Kabid)
Cipta Karya PU Kota Lubuklinggau dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
pembebasan lahan tahun 2014 lalu, ketika dikonfirmasi PATROLI melalui HP.
08218362xxxx, minggu lalu, mengatakan dengan suara lantang dan tegas ia
menyuruh wartawan untuk
mendatangi
dan mengonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
Padahal, yang ditanyakan wartawan adalah seputar proyek yang mereka garap,
bukanlah masalah hukum.
“Soal proyek pembebasan lahan itu, kami sudah
dilaporkan dan diperiksa oleh kejaksaaan. Bahkan, dari pemeriksaan kejaksaan, pada
proyek ini tidak ada temuan. Tapi, jika Anda mau tahu jelas tentang proyek pembebasan
lahan tersebut, silahkan mengonfirmasi ke kejaksaan saja. Karena datanya sudah
ada semua di kejaksaan,” ungkap Ernaldi.
Selanjutnya, lokasi proyek pembebasan lahan tidak
hanya di Kelurahan Lubuk Kupang saja, tapi proyek ini lokasinya ada di 10 titik.
Dirinya lupa di mana saja tempat/lokasi proyek tersebut dan untuk jumlah dana/anggaran
seluruh kegiatan itu berkisar lebih dari Rp 2 milyar. Di samping itu, proyek pembebasan
lahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah.
“Cocok atau tidak, berapa jumlah dana ganti rugi
yang kami bayarkan ke masyarakat, mudah saja untuk mengeceknya. Silahkan dicek
SP2D-nya di bagian keuangan dan tanya juga ke BPN, Lurah, Camat dan Konsultan. Jadi, sama atau tidak, yang kami bayar dengan
pemilik tanah. Untuk lebih jelasnya, Anda temui saja Pak Iwan di kantor karena
ia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu,”
jelasnya.
Dalam Sengketa
Sementara itu, tanah yang lokasinya di perbatasan
Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, yakni di Kelurahan Lubuk Kupang,
Kecamatan Selatan II, Kota Lubuklinggau. Pada tahun ini rencananya Pemkot
Lubuklinggau akan membangun taman di tanah tersebut. Namun, sangat disayangkan,
tanah yang dibeli pemerintah kota
ini kabarnya
masih dalam sengketa internal antara keluarga. Sebab, tanah yang dijual Pak
Teguh kepada pemerintah kota
ternyata bukan miliknya, melainkan milik orang tuanya, Ibu Miskiyah, warga
Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Selatan II, Lubuklinggau.
“Kita tidak habis pikir. Kenapa pihak Pemkot
Lubuklinggau, dalam hal ini Dinas PU
Kota Lubuklinggau, selaku pelaksana kegiatan pembebasan lahan dalam hal
pembelian tanah tidak teliti. Di mana tanah yang dijual kakak saya itu (Teguh)
dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan atas namanya, tapi nama ibu saya
(Miskiyah). Sedangkan tanah tersebut belum dibagi waris oleh ibu saya atau
dihibahkan kepada anaknya. Dan perlu diketahui bahwa keluarga kami ada tujuh kakak beradik dan
tidak tahu-menahu tentang penjualan tanah itu,” ujar anggota keluarga yang tidak mau disebut
namanya kepada PATROLI.
Selain itu, saat ditanya PATROLI di lokasi tanah tersebut, Pak
Teguh membenarkan bahwa tanah di Kelurahan Lubuk Kupang, dengan luas 10 meter x
70 meter, telah dibeli pihak Pemkot Lubuklinggau. Dengan harga berkisar Rp 750 juta.
“Untuk lebih jelas mengenai pembelian tanah ini,
silahkan temui Pak Iwan, pegawai Dinas PU Kota Lubuklinggau. Saya minta kalau bisa
permasalahan ini tidak usah dibesar-besarkan. Sebab, untuk masalah tanah ini, saya masih bermasalah
dengan keluarga,” pintanya.
Terpisah, menurut Koordinator Perrak Indonesia, M. Imron, saat
dimintai tanggapan PATROLI,
minggu lalu, menjelaskan bahwa wartawan itu diatur oleh Undang-Undang Pers
untuk memenuhi standar pemberitaan. Ketika media meminta wawancara dengan
narasumber yang menyangkut kegiatan proyek negara, seharusnya aparatur
pemerintah memberikan keterangan apa yang diminta oleh wartawan. Hal itu
merupakan amanat UU Pers dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
“Jika persoalannya terkait masalah proyek negara,
pegawai Dinas PU, dalam hal ini PPK, saat
dikonfimasi wartawan, seharusnya jangan melemparkannya kepada instansi lain,
dalam hal ini pihak kejaksaan. Namun, mereka harus memberikan keterangan apa
yang diminta. Sebab, yang ditanya wartawan kepada PPK adalah soal proyek yang
digarap oleh Dinas PU Kota Lubuklinggau, bukan masalah hukum,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya,
ulah oknum PPK di Dinas PU Kota Lubuklinggau yang menyuruh wartawan mengonfirmasi
ke pihak kejaksaan itu, hanya mengalihkan masalah dan tidak seharusnya begitu. Dan
jika benar masalah tersebut sudah diperiksa, seharusnya oknum pegawai Dinas PU jangan terlalu melebar memberikan
keterangan kepada wartawan. Sebab, hal itu masalah internal mereka. “Namun, apabila benar PPK yang memberitahukan hal
tersebut kepada wartawan, kemungkinan oknum pegawai Dinas PU mau menyudutkan pihak Kejaksaan Negeri Kota
Lubuklinggau,” ungkapnya.
Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Lubuklinggau yang mau ditemui PATROLI,
tidak
ada di tempat. Menurut stafnya, kemungkinan
bapak sedang keluar kantor. (toni)