Gudang Mafia Penampungan CPO Berlokasi di Km 24 Balam?
BALAM,
PATROLI---
Adanya penampungan Palmoil (CPO) illegal berinisial Ambarita
di Balam Km 24 di Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir, hingga
kini seakan tak tersentuh hukum dan melenggang bebas beroperasi. Bisa saja
demikian karena usaha penampungan CPO milik penduduk Duri bermarga Ambarita memiliki
omset penghasilan atau pendapatan mencapai ratusan Juta Rupiah per satu pekan. Diduga
kuat dengan omset penghasilan sebesar itu sudah jelas mampu untuk menyuap dan
membungkam siapa saja yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindak usaha
tersebut. “Semua jadi kawan,“ kira-kira demikian slogannya di lapangan.
Penegak hukum di Provinsi Riau dan juga di Kabupaten
Rohil diduga kecipratan dari hasil usaha tersebut, sehingga cenderung bersikap
pura-pura lugu alias tutup mata atas aktivitas bisnis tergolong illegal itu.
Pada suatu kesempatan, dikomfirmasi media Patroli
kepada Kapolres Ujung Tanjung melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Dedy,S.H Sik
dengan cara SMS pemberitahuan adanya gudang penampungan CPO di Km 24 Balam.
Sesuai dengan penyelusuran Patroli baru-baru
ini pengusaha atau pemilik gudang penampungan CPO yang berlokasi di Km 24 Balam
penduduk Duri Marga Ambarita.
Setiap hari tampak beberapa unit truk tangki
pengangkat minyak CPO masuk ke lokasi
untuk membongkar dan mengeluarkan
sebagian isi /muatan tangki. Setelah selesai kencing CPO, sang supir itu
langsung keluar dari lokasi dan tancap gas menuju Dumai dengan pantauan
media Patroli di lapangan keberadaan
mafia penampungan CPO yang ada di Km 24 Balam
di duga illegal tidak mempunyai
perijinan dari pemerintah dan melanggar UUD N 52 Tahun 2009 tentang perkebunan sampai saat ini bebas beroperasi tak pernah tersetuh
hukum. (M.Siregar)