Biaya Pencatatan Nikah di Kuningan Capai Jutaan Rupiah?
KUNINGAN,
PATROLI,-- Untuk mengurangi
kemaksiatan di Kabupaten Kuningan tampaknya kurang didukung oleh aparatur
Pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2014 yang
menetapkan biaya nikah Rp600.000,- kurang diindahkan, khususnya di wilayah
Kecamatan Pancalang yang dengan seenaknya mereka menetapkan biaya pencatatan
nikah sebesar Rp900.000- Rp1.200.000.
Sebagaimana dikatakan pasangan MR & AR,
warga Sindang Kempeng Kecamatan Pancalang pada Patroli di kediamannya, Kamis
pekan lalu. “Memang sebulan kami menikah, dan ketika kami menandatangani berita
acara nikah, pak penghulu dan lebe meminta uang sebesar Rp1.200.000,- dengan
dalih agar surat bisa cepat selesai.”
Sementara itu, tokoh masyarakat Suhro,
berang karena dengan seenaknya sang oknum penghulu Mm bekerja dengan oknum KUA
menetapkan harga. Bayangkan untuk menjalankan ibadah masyarakat dipatok
Rp1.200.000,- dengan dalih jasa pelayanan pada masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pancalang Wawan,S.Ag kepada Patroli mengatakan, “Kami
menetapkan harga sesuai dengan PP 48 Tahun 2014. Masih menurut Wawan, pihaknya
selalu mengintruksikan kepada penghulu dan aparatur KUA untuk menyosialisasikan
peraturan tersebut kepada masyarakat karena pekerjaan ini, pekerjaan mulia yang
secara tidak langsung akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. “Apalagi kami
pernah kedatangan pasangan kurang mampu, tapi secara lahir dan batin mereka
siap dinikahkan, kami tidak meminta biaya sepeser pun kepada kedua pasangan
tersebut,” jelasnya. (Team)