Didominasi Penglanggaran UU PA, Kejari Majalengka Tangani 200 Pidum
MAJALENGKA, PATROLI,--
Sebanyak 200 kasus pidana
umum (Pidum) yang
ditangani Kejari Majalengka selama setahun lebih didominasi oleh kasus
pelanggaran UU Perlindungan Anak (PA), baik pencabulan
ataupun perkosaan yang bila dirata-ratakan setiap bulan terdapat 4 kasus. Para pelakunya sudah di
vonis antara lima tahun hingga hukuman lima belas tahun penjara.
Sedangkan kasus pidana khusus yang ditangani selama setahun
mencapai 10 kasus sebagian di antaranya
telah inkrah, kejaksaanpun telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp
683.564.000.
Tindak pidana koupsi tersebut antara lain adalah pelaku
penyelewenangan Dana Desa (DD),
penyelewengan dana pipanisasi yang uangnya bersumber dari APBD Provinsi, dana
perumahan rakyat yang disalurkan oleh Koperasi Guru Jatiwangi yang melibatkan
dua orang gurus serta
pegawai Kementrian dan pegawai Dinas Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kajari Majalengka, M. Iwa Suwia Pribawa didampingi i Kasi Intel, Kasie Pidsus, Pidum dan Datun saat
melakukan “ngariung wartawan di tungtung tahun” di Aula Kejari,
Kamis (10/12).
Menurut Kajari, untuk bidang intel banyak yang telah dilakukan. Selain pul data bagi kasus-kasus
tindak pidana korupsi yang kasusnya telah dilimpahkan ke Bidang Pidsus, juga melakukan penerangan
hukum UU Anti Korupsi ke sejumlah desa serta UU Narkotika ke sejumlah sekolah.
Hingga diakhir tahun 2015 hampir seluruh desa dan sekolah telah dikunjunginya. Untuk bidang Datun Perdata
dan TUN, Kejari telah
mendatangani 15 MoU dengan sejumlah lembaga pemerintah dan perusahaan milik
negara .
Sementara
itu terkait penanganan kasus yang terjadi di Kementrian Agama Kab. Majalengka, disampaikan
Kasie Intel Noordien Kusumanegara pihaknya sudah memintai keterangan dari 300
orang saksi yang berasal dari guru
dan pejabat fungsional
lainnya dan saat ini sudah pul data dan berkasnya sudah diserahkan kepada
Bidang Pidsus. Eskpose mengenai kasus tersebut juga telah dilakukan.
Menurut
Kasie
Pidsus Mahdi Suryanto dan Noordien, berdasarkan pengumpulan data dan ekpose
data, ada lima item yang ditangani, tiga item diindikasikan masuk pada
gratifikasi, dan satu item lagi masuk pada kasus pidana korupsi.“Selama 2,5
bulan kami melakukan pengumpulan data ini hampir tiap hari bekerja menangani
kasus ini, berkasnya sudah selesai dan diserahkan ke Bidang Pidsus,” ungkapnya. (KS)