Biaya Siluman, Rp 600 Ribu untuk Buat Prona di Desa Warugede
CIREBON
PATROLI,-- Program Nasional Agraria (Prona)
adalah rangkaian kegiatan sertipikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan. Prona bertujuan memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali
dengan proses yang sederhana, mudah dan cepat.
Segala pembiayaan prona bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara
(APBN) da prona pun dibiayai oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Namun mekanisme yang dijalankan oleh pemerintah desa atau kelurahan yang
mendapatkan prona sangat bertolak belakang dengan peraturan pemerintah
yang sudah di tetapkan. Sungguh sangat di sayangkan dengan adanya prona ini pemerintah desa berlomba-lomba menargetkan tarif kepada masyarakat
yang hendak mensertipikatkan tanahnya.
Tidak tanggung-tanggung tarif yang
ditentukan oleh Pemerintah Desa Warugede, Kec Depok, Kab Cirebon Jabar dengan tariff dibandrol Rp 600/ titik dan telah menggarap 250
titik. Bayangkan seksama bahwa nominal yang sangat spektakuler jika dikalikan sudah mencapai Rp 150.000.000
suatu keuntungan yang sangat besar nilainya. Sedangkan program prona dari pemerintah sudah jelas non
administrasi.
PATROLI berhasil berbincang dengan Kuwu Warugede , Sumari
dan ketua panitia prona. “ Memang benar adanya pungutan Rp 600 ribu dan desa kami mendapatkan 250 titik. Pungutan tersebut kami
sudah musyawarah dengan masyarakat dan lembaga juga semuanya setuju tanpa ada yang keberatan. Lantas apa yang di permasalahkannya. Dilapangan untuk pengukuran bidang tanah butuh makan, rokok dan minum jadi ya wajar jika warga di
pungut Rp 600, “ ujar Sumari.
Jika demikian segala program
pemerintah yang seharusnya meringankan masyarakat, ujung-ujungnya menjadi beban terhadap masyarakatnya sendiri oleh oknum pemerintah desa yang
menjalankan tugas seperti ini demi mengkomersilkan dirinya sendiri atau golongan. (One-To)