Revisi Perda KBU Menunggu Evaluasi Kemendagri
BANDUNG, PATROLI,--
DPRD Jabar menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat lamban dalam melimpahkan draf
revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengedalian Pemanfaatan
Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) kepada Kementerian Dalam Negeri. Akibat
keterlambatan ini, proses pembahasan perubahan perda tersebut menjadi
terhambat.
Padahal jika draf revisi perda tersebut dilimpahkan lebih
cepat, hasil evaluasi Kemendagri bisa selesai lebih awal untuk segera kembali
dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD Jabar. Wakil Ketua Pansus I DPRD Jabar Abdul
Hadi mengatakan, pihaknya di awal mengira pengiriman draf ke Kemendagri sudah
selesai. Namun, saat pihaknya mengecek ke Kemendagri, ternyata hal itu belum
diberikan.
"Setelah minggu lalu kita cek, ternyata baru informal.
Formalnya baru pekan lalu dari Biro Hukum Jabar," kata Hadi di Gedung DPRD
Jabar, Bandung, Selasa (15/3).
Hadi sangat menyayangkan keterlambatan tersebut karena
sangat menghambat proses yang dilakukannya. Jika Pemprov Jabar mengirimkan draf
revisi Perda KBU lebih cepat, Hadi memprediksi pekan depan hasil evaluasi
Kemendagri sudah selesai.
"Idealnya minggu depan ini selesai (hasil evaluasi)
Kemendagri. Ini namanya birokrasi. Saya menyayangkan lambat sekali," kata
dia.
Kendati begitu, dia menilai, Pansus I bersama Biro Hukum
Pemprov Jabar masih terus membahas revisi Perda KBU dengan Kemendagri. Sebab,
masih ada beberapa catatan yang masih harus disempurnakan.
"Secara formal (pembahasan di Kemendagri) ya lima belas
hari kerja normatifnya. Secara formal tiga minggu. Tapi kita berharap bisa
lebih cepat lagi," ujarnya.
Hadi melanjutkan, setelah evaluasi Kemendagri itu selesai,
maka akan segera dibawa ke rapat Paripurna DPRD Jabar. "Tergantung catatan
dari Kemendagrinya. Ketika setuju dengan penambahan dan pengurangan (dalam
Perda KBU) kita bawa ke paripurna," ucapnya.
Adapun revisi dalam Perda tersebut, pihaknya menghapuskan
pasal-pasal karet, terutama dari sisi sanksi yang diperjelas agar memberi efek
jera kepada para pelanggar. Judul perdanya juga diganti menjadi Pengendalian
KBU sebagai kawasan strategis provinsi.
"Kita hapuskan (pasal) kalau berbau karet. Kita mau
semua tercantum, semua bisa baca dan bisa mengontrol prosesnya. Kata
pemanfaatan (dalam perda lama), dihilangkan supaya tidak menggiring opini yang
macam-macam," pungkasnya. (Kuswandi)