Revisi Perda KBU Menunggu Evaluasi Kemendagri

BANDUNG, PATROLI,-- DPRD Jabar menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat lamban dalam melimpahkan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengedalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) kepada Kementerian Dalam Negeri. Akibat keterlambatan ini, proses pembahasan perubahan perda tersebut menjadi terhambat.

Padahal jika draf revisi perda tersebut dilimpahkan lebih cepat, hasil evaluasi Kemendagri bisa selesai lebih awal untuk segera kembali dibahas oleh Panitia Khusus I DPRD Jabar. Wakil Ketua Pansus I DPRD Jabar Abdul Hadi mengatakan, pihaknya di awal mengira pengiriman draf ke Kemendagri sudah selesai. Namun, saat pihaknya mengecek ke Kemendagri, ternyata hal itu belum diberikan.
"Setelah minggu lalu kita cek, ternyata baru informal. Formalnya baru pekan lalu dari Biro Hukum Jabar," kata Hadi di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (15/3).
Hadi sangat menyayangkan keterlambatan tersebut karena sangat menghambat proses yang dilakukannya. Jika Pemprov Jabar mengirimkan draf revisi Perda KBU lebih cepat, Hadi memprediksi pekan depan hasil evaluasi Kemendagri sudah selesai.
"Idealnya minggu depan ini selesai (hasil evaluasi) Kemendagri. Ini namanya birokrasi. Saya menyayangkan lambat sekali," kata dia.
Kendati begitu, dia menilai, Pansus I bersama Biro Hukum Pemprov Jabar masih terus membahas revisi Perda KBU dengan Kemendagri. Sebab, masih ada beberapa catatan yang masih harus disempurnakan.
"Secara formal (pembahasan di Kemendagri) ya lima belas hari kerja normatifnya. Secara formal tiga minggu. Tapi kita berharap bisa lebih cepat lagi," ujarnya.
Hadi melanjutkan, setelah evaluasi Kemendagri itu selesai, maka akan segera dibawa ke rapat Paripurna DPRD Jabar. "Tergantung catatan dari Kemendagrinya. Ketika setuju dengan penambahan dan pengurangan (dalam Perda KBU) kita bawa ke paripurna," ucapnya.
Adapun revisi dalam Perda tersebut, pihaknya menghapuskan pasal-pasal karet, terutama dari sisi sanksi yang diperjelas agar memberi efek jera kepada para pelanggar. Judul perdanya juga diganti menjadi Pengendalian KBU sebagai kawasan strategis provinsi.

"Kita hapuskan (pasal) kalau berbau karet. Kita mau semua tercantum, semua bisa baca dan bisa mengontrol prosesnya. Kata pemanfaatan (dalam perda lama), dihilangkan supaya tidak menggiring opini yang macam-macam," pungkasnya. (Kuswandi)
Powered by Blogger.