SIM di Polrestabes Bandung Terapkan Kompetensi Pengemudi
BANDUNG, PATROLI
Satlantas Polrestabes Bandung akan segera menerapkan
kompetensi pengemudi untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Seperti yang diungkapkan Kanit Regident
Polrestabes bandung AKP Atik Siswanti SH.
Kepada
wartawan, Jumat (5/8) Atik
mengatakan, terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi
pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran berlalulintas yaitu melalui penertiban SIM.
Dijelaskan, jumlah kecelakaan lalulintas pada tahun 2013
hingga 2015 di Kota
Bandung tercatat sebanyak 2.218 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal
dunia sebanyak 362 orang, luka berat 56 orang, dan luka ringan sebanyak 2.441
orang dengan kerugian materi mencapai Rp 4.258.340.000,. Dengan begitu
rata-rata pertahun mencapai 2.200 laka lantas
“Selain jumlah kecelakaan yang cukup tinggi pertahunnya,
angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2013 hingga 2015 berjumlah 274.157
pelanggran. Dengan rata-rata pertahunnya mencapai 90.000 pelanggaran,"
terangnya.
Dengan begitu, tujuan utama diterapkannya kompetensi
pengemudi tersebut adalah untuk mewujudkan budaya tertib berlalulintas sehingga
bisa mengurangi angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalulintas di jalan
raya, khususnya di Kota Bandung.
"Dilaksanakannya kompetensi pengemudi ini pun, sesuai
dengan UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, pasal 77
ayat 3 dan 4," jelas Atik.
Sesuai ayat di pasal UU RI No.22 tahun 2009, lanjut Atik,
untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
"Di bulan Agustus, kami sudah melakukan sosialisasi
terkait diterapkan kompetensi pengemudi di Satlantas Polrestabes Bandung dalam
pembuatan SIM baru. Mulai dari pecinta otomotif, masyarakat hingga ke pelajar.
Dan bulan September baru akan diberlakukan," terangnya. (Titon
SN)