Tipu CPNS, Tiga Orang Masih DPO
BANDUNG,--- Pelaku
penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang kerap beraksi di
Bandung Raya diringkus. Tersangka bernama Lalan Suherlan (46) itu merupakan
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Aksi
Lalan ini sudah berhasil mengelabui sedikitnya 50 orang korban.
Dalam aksinya, warga Kp. Babakan Cianjur, RT01/04, Desa/Kec.
Cihampelas Kab. Bandung Barat itu dibantu tiga kawannya yang saat ini masih
dalam daftar pencarioan orang (DPO) Polisi. Ketiganya yakni Dadang, Wawan dan
Boni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar,
Kombes Pol. Yusri Yunus menerangkan, hingga saat ini sudah ada 7 orang yang
melaporkan penipuan CPNS tersebut.
“7 orang telah melapor ke Polres Cimahi. Dari 7 orang itu,
ada 2 laporan yang kami koordinasikan dengan pihak Polres Garut dan Polres
Bandung, karena TKP penyerahan uang di luar wilayah hukum Polres Cimahi,” kata
Yusri melaui sebuah pesan singkat, Kamis 19 Januari 2017.
Dia menjelaskan, pada bulan Januari 2014 lalu, di daerah
Kec. Batujajar, Kab. Bandung Barat tersangka meminta uang sebesar Rp.55 juta
sebagai syarat agar anak korban menjadi PNS dalam waktu 3 bulan.
“Korban menyerahkan uang secara bertahap. Pertama Rp.20 juta,
dua minggu kemudian, korban diberikan SK (surat keputusan) Nomor : 1061.1/201-
SETDA/2013 tertanggal 18 Desember 2013 dan 1 (satu) lembar surat penetapan
nomor induk pegawai,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Yursi, akhirnya korban pun menyerahkan
kembali uang, kali ini sebesar Rp.30 juta. Selang beberapa hari, korban
diberikan satu lembar surat petikan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 902.2/KPTS.01.2421/IV-2016.
“Lalu pada bulan November 2016 korban diberikan surat satu lembar
petikan surat pernyataan melaksanakan
tugas Nomor : SPMT-901/SET/UP.11/2016, 1 (satu ) lembar petikan keputusan
Menteri Dalam Negeri,” jelasnya seraya mengatakan surat- surat tersebut diduga palsu.
Dalam menjalankan aksinya itu, tersangka meminta uang kepada
korban sebesar dari limit Rp.50 sampai 60 juta. “Setelah itu tersangka
menyetorkan atau memberikan uang
tersebut kepada Boni selaku penggagas ide CPNS sebesar Rp. 40 Juta,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, tandas Yusri, korban
penipuan jaringan ini kurang lebih 50 orang dari wilayah Cimahi, Kab. Bandung Barat,
kab. Bandung, kab. Cianjur, kab. Sumedang dan KAB. TASIKMALAYA. “Sepengetahuan tersangka,
koordinator yang bertugas merekrut CPNS ini berjumlah 30 orang, yang semuanya
melaporkan dan menyetorkan uang kepada Boni,” tandasnya. (Bnh)