Komisi II Segera Rampungkan Perda Ekonomi Kreatif
BANDUNG,-- DPRD Jawa Barat menyusun rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang ekonomi kreatif. Perda inisiatif ini dirancang untuk
meningkatkan perkembangan industri kreatif di Jawa Barat. Hingga sampai saat
ini perancangan Perda tersebut telah memasuki pembahasan konten-konten yang dilakukan
antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan dinas-dinas terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Ijah Hartini mengungkapkan,
hingga saat ini perancangan Perda Ekonomi Kreatif telah memasuki pembahasan
konten.
"Sejauh ini draft Raperda Ekonomi Keatif ini sudah
diberikan ke daerah-daerah, dan melihat sejauh mana potensi ekonomi kreatif di
Jawa Barat. Karena pembentukan Perda ini sudah menjadi sebuah kebutuhan, selain
itu ini merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014," ungkap Ijah di Gedung DPRD
Jabar, Selasa (11/7/2017).
Ia menambahkan, setelah Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menampung
masukan-masukan dari dinas-dinas terkait maka pembahasan akan dilanjutkan pada
pembahasan pasal perpasal.
"Bahwa tadi seperti yang sudah dijelaskan dari Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dari 15 subsektor Perda Ekonomi Kreatif perlu adanya
pengelompokan. Sehingga bisa memilah dan memisah, subsektor ini berada di siapa
dan untuk selanjutnya penanganannya bisa langsung berhadapan dengan dinas
terkait. Selanjutnya ada masukan dari Dinas Pariwisata bahwa ecraft di Jawa
Barat iti harus berbasis budaya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Barat Agus Hanafiah mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Jawa
Barat dalam pembuatan Perda Ekonomi Kreatif. Menurutnya sektor ekonomi ini
adalah sektor unggulan dan akan terus berkelanjutan.
"Bahwa ekonomi kreatif ini sudah menjadi unggulan,
karena sektor-sektor lain seperti migas dan batu bara akan habis tetapi ekonomi
kreatif akan terus berlanjut," katanya.
Agus memaparkan ada tiga dari jumlah 15 sub sektor dari
Perda Ekonomi Kreatif yang menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
"Pertama berkaitan dengan musik, seni pertunjukan, dan
seni rupa. Oleh karena itu yang kita harapkan bahwa ini bisa diadopsi di dalam
perda tersebut. Dan sektor lainnya berada di Dinas Komunikasi dan Informasi,
Dinas Industri dan Perdagangan," paparnya.
Terkait usulan yang telah disampaikan oleh Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Provinsi Kawa Bawat terkait Perda Ekonomi Kreatif adalah tentang
usulan untuk adanya bab yang khusus mengenai produk, pengembangan dan pemasaran
produk ini menjadi sangat penting.
"Saat ini kelemahan ekonomi kreatif di kita adalah
salah satunya di desain dan kemasan. Kalau desain dan kemasannya bagus
sesungguhnya daya tariknya akan lebih bagus lagi" ujarnya.
Ia berharap, Perda Ekonomi Kreatif ini dapat segera
teraplikasi dalam rangka meningkatkan semangat ekonomi kreatif di masyarakat.
"Semoga ini dapat segera teraplikasi karena
bagaimanapun juga pemerintah harus memberikan langkah-langkah yang khusus untuk
masyarakat dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif ini," katanya.
(ELLY S)