Terkait Eksekusi Tanah Adat Cigugur, Sejumlah LSM Ontrog DPRD Jabar
BANDUNG,-- Ratusan massa yang terdiri dari berbagai unsur LSM GMBI, Sundawani,
Jangkar, Majelis Adat Sunda mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pengunjuk rasa menuntut penolakan terhadap pengeksekusian tanah adat yang
dimiliki oleh masyarakat Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Selain itu, dengan kewenangan lembaga, DPRD agar dapat
membatalkan eksekusi lahan adat tersebut kepada Pengadilan Tinggi Pemerintah
Kabupaten Kuningan.
Koordinator aksi perwakilan dari Majelis Adat Sunda, Ari Mulia
Subagja mengatakan, yang dipermasalahkan bukan luas atau sempitnya lahan yang
dijadikan tanah adat oleh masyarakat Cigugur.
Tetapi tanah tersebut merupakan peninggalan leluhur yang
sudah turun temurun. Padahal, pelestarian cagar budaya sudah ada peraturan
perundangan yang mengaturnya agar dapat dijadikan sebagai peninggalan sejarah.
“Kita harus menghormati peninggalan tanah leluhur kita, bukan
berarti untuk persoalkan secara administratif. Itu adalah tanah adat,” ujar Ari
di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no.27, Kota Bandung, Kamis (13/7/2017).
Dia menambahkan, tanah seluas 5000 hektar sudah dieksekusi
yang dikenal dengan “Leuweung alit”. Rencananya pihak Pengadilan Negeri (PN)
Kabupaten Kuningan akan mengeksekusi kembali lahan seluas 240 hektar di area
Cigugur. Dengan ormas lainnya akan terus memperjuangkan dan mempertahankan hak
atas tanah adat.
Dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan ini dari sebagai
bentuk kepedulian pada kebersinambungan eksistensi budaya Sunda dan nusantara.
“Kami mendesak pemerintah provinsi untuk tidak memproses
eksekusi tanah adat tersebut,” katanya.
Awalnya pengunjuk rasa menginginkan tuntutan tersebut
langsung ditanggapi pimpinan dan anggota DPRD, namun tidak ada satu anggota pun
yang dapat menemui para pengunjuk rasa lantaran sedang melakukan kunjungan
kerja. Termasuk Komisi I DPRD Jabar yang direncanakan Jumat (14/7/2017)
akan meninjau status tanah tersebut.
engunjuk rasa ditemui oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat
DPRD Provinsi Jawa Barat, Nanang Syaifuddin, S.Sos, M.Si. Audiensi berlangsung
cukup alot lantaran pengunjuk rasa mendesak DPRD untuk membuat rekomendasi
kepada pemerintah kabupaten Kuningan dan Pengadilan Negeri untuk menolak
pengeksekusian. Namun, akhirnya pengunjuk rasa membuat pernyataan sikap untuk
meyakinkan akan ada tindak lanjut terhadap kasus tanah adat tersebut.
(KUS)