Meskipun Direktur
Umum PT Kahatex HH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup
kemungkinan munculnya tersangka lain. Kabid
Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Martinus Sitompul kepada wartawan, Selasa (29/4)
mengatakan, saat ini penyidik akan bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS) Citarum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui, kesalahan apa saja yang
dilakukan PT Kahatex. "Selain itu, kita juga akan periksa perjanjian PT
Kahatex dengan desa setempat yang menyewakan lahannya kepada PT kahatex
tersebut,” paparnya.
Dari sana
diketahui, jika PT Kahatex menyewa lahan ke desa. Lahan yang disewa tersebut
kemudian oleh perusahaan dibuat bangunan. Hal itu sudah melanggar perizinan karena tidak sesuai
dengan peruntukannya.
Lebih lanjut Martinus menjelaskan, kasus di PT Kahatex masih
terus didalami dan dikembangkan pihak kepolisian “Pasalnya, tidak menutup kemungkinan sejumlah
pihak ikut terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Sementara, lanjut Martin, untuk
memastikan anak Sungai Cikijing di halaman PT Kahatex termasuk anak Sungai
Citarum, penyidik Polda Jabar memanggil saksi ahli. "Maret lalu
kita sudah tetapkan Direktur Umum PT Kahatex jadi tersangka, tapi sangat
mungkin sekali, jumlah tersangka ini akan ditambah. Tentunya tergantung dari
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Kahatex tersebut. Bisa saja ini
merupakan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri dan bukan
perorangan sehingga bentuknya merupakan kejahatan korporasi," pungkasnya. (Yadi S)