Menanam Sawit di Kawasan Hutan “Haram”

MUSIRAWAS, PATROLI
Kebun sawit di Kecamatan BTS Ulu,
Kab. Musirawas

Pada edisi lalu (baca edisi 297), Surat Kabar Independent Patroli mengangkat masalah kawasan hutan dengan judul perkebunan sawit di Kecamatan BTS Ulu Masuk kawasan hutan. Menanggapi pemberitaan hal tersebut, Amrullah, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera selatan  minggu lalu, saat ditanya Patroli, mengatakan soal amdal di kawasan hutan yang kini ditanami sawit jelas tidak memiliki amdal.
Karena amdal hanya salah satu bagian dari legalitas perizinan, jika kebun sawit daerah tersebut tidak memiliki izin, mana bisa pihaknya bisa mengeluarkan amdal, jadi legalitas kebun sawit di Kecamatan itu illegal.

“Di akuinya perkebunan sawit di Kecamatan BTS ULU yang masuk kawasan hutan, baik itu milik perorangan maupun pengusaha tidak memiliki amdal. Jadi legilitas perkebunan sawit daerah itu illegal. Jika tidak resmi Mana bisa kita mengeluarkan amdalnya Dan apabila kebun sawit itu illegal, maka tanaman sawit di kawasan hutan itu haram”, Ujarnya.
Dikatakannya, sesuai dengan KepMenpan perorangan hanya boleh  mempunyai lahan seluas 25 Ha, tapi jika perorangan atau  pengusaha  mempunyai lahan sampai  ratusan  dan ribuan hektar maka mesti ada ijin usaha.
“Legilitas ijin perkebunan salah satunya yakni ijin amdal dan ijin lainnya. Kemudian soal kebun sawit yang masuk kawasan hutan  kami hanya bisa  menjelaskan tentang  Amdal, mengenai hal  lainnya  bukan kewenangan kami”, ungkapnya.
Sementara itu, Priskodesi Kepala Dinas Kehutan Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan, didampingi Kabid Invetarisasi dan Tata Guna Hutan saat dikonfirmasi Patroli, minggu lalu, mengatakan pihaknya telah merespon mengenai pemberitaan di media atas laporan masyarakat dan langsung mengrooscek kelapangan bersama  LSM, Wartawan dan masyarakat untuk melihat kebenarannya.
“Dari hasil cek kelapangan ternyata memang benar kawasan hutan didaerah Kecamatan BTS Ulu yang info awalnya kami terima seluas 600 Haktar di desa pelawe dan kini setelah kita cek sudah meluas kedesa lain dengan luas menjadi 2400 hektar. Selain itu, kebun sawit di daerah itu bukan milik pengusaha dan juga bukan milik warga setempat,tapi kebun sawit yang ditanam dikawasan hutan di Kecamatan BTS Ulu milik orang luar diantaranya orang  Lubuklinggau, Curup, Bengkulu, dan Lampung ”,Ungkapnya.
Dikatakannya, orang yang memilik lahan kebun sawit dikawasan hutan itu telah di panggil dan kita sudah meminta keterangan dari mereka bagaimana cara orang ini mendapatkan lahan di lokasi kawasan hutan? Melalui jual beli dengan siapa? Sehingga dalam waktu dekat ini pihak kami akan melakukan fuul data dan mengambil tindakan selanjutnya.
“Sebagian orang pemilik lahan sudah kami pinta keterangan, bagaimana cara masyarakat dulunya mendapatkan lahan itu, setelah pihak kita sudah mendapatkan keterangan dari mereka, dan tugas kita hanya verifikasi, maka akan kami laporkan kepada pihak Dirjen Kehutanan dan eksekusinya ada di pihak Dirjen, apakah nantinya lahan itu dikembalikan masyarakat atau tidak ”,ujarnya.

Ditambahkannya, permasalahan ini sudah disampaikan pada pihak Dirjen Kehutanan secara lisan tapi secara tertulis belum, kenapa setelah fuul paket ini lengkap nanti Pak Kadis yang akan langsung melaporkannya ke Dirjen Kehutanan. (Toni)
Powered by Blogger.