Camat Bagan Sinembah Larang Warem Jual Miras

BAGAN BATU, PATROLI,--Camat Bagan Sinembah, M. Nasir,S.Pd meminta kepada pemilik warung remang-remang (warem) yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah, Bagan Batu agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan agar setiap warung hanya diperbolehkan menjual rokok dan minuman ringan. “Kita melarang warung remang-remang menjual minuman keras tanpa terkecuali. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepenghuluan untuk memantau daerahnya masing-masing,” Kata Nasir.

Agar aturan itu bisa berjalan dengan baik, kata Nasir, dirinya telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi ke lapangan jika masih ada pemilik warung membandel. Dia menduga warung yang selama ini dilaporkan warga acap kali dijadikan sebagai tempat esek-esek. Agar suasana di dalam warung tidak begitu kelihatan dari luar, maka lampu warung sengaja menggunakan tegangan rendah. Oleh sebab itu disebut warung remang-remang.
Dikatakan Nasir, kebanyakan warung remang-remang berada di perbatasan Riau-Sumut Kecamatan Bagan Sinembah. Persoalan menjamurnya warung yang juga menyediakan minuman keras, sudah dilaporkan kepada Polres Rokan Hilir. Namun alangkah bagusnya penertiban itu dilakukan oleh aparatur setempat dengan dibantu tenaga pengamatan dari Satpol PP.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Bagan Sinembah menerima laporan dari warga ada warung yang masih berjualan minuman keras dan menyediakan perempuan sebagai bumbunya. Warga menilai ada unsur terbang pilih dalam penertiban warung remang-remang, karena menurut keterangan mereka,diduga ada orang berpengaruh disebalik masih berdirinya warung itu. (M. Siregar)
Powered by Blogger.