Lagi, Area Pertamanan Pusdai Kota Banjar Jadi Sarang Mesum

BANJAR, PATROLI,-- Lagi, Gedung Area Taman Pusdai Kota Banjar dijadikan sarang mesum. Tepatnya, tanggal  Selasa (23/6) pukul 15.00 WIB telah  tertangkap basah dua insan berlainan jenis sedang memadu asmara. Telah melakukan tindakan  tidak senonoh di luar norma susila. Sehingga, dua insan tersebut diamankan oleh Satpam Gedung Pusdai, Nandar Sujana dan Mahbub, anggota FPI Kota Banjar.
Menurut Nandar Sujana dan Mahbub  pada PATROLI, pihaknya  hanya sebatas mengamankan saja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Security Gedung Pusdai Kota Banjar.  “Setelah itu, kami serahkan kepada pihak yang lebih berwenang untuk menanganinya,” ujarnya.

Sementara itu, PATROLI melihat berdasarkan data tertulis, dua insan pemadu asmara tersebut adalah pria berinisial J (45) beralamat di Dusun Tanjung Sari RT 021/RW05 Desa Cikupa, Ciamis  dan pasangannya, wanita AR (30) beralamat  di Dusun Cimanggu Langkap Lancar Kamiri RT 002/RW 001 Cikupa,  Pangandaran Ciamis.
Lebih lanjut, kata Nandar Sujana, J telah mengatakan dengan jujur  saat ditanya di Kantor Pusdai Kota Banjar bahwa dirinya telah mempunyai anak dan istri. “Namun,  saat ini rumah tangga saya sedang tidak harmonis,” katanya.
Begitu pula dengan AR yang menyatakan hal  senada. Ia mengakui saat ini mempunyai suami. “Akan tetapi, saat ini rumah tangga saya sedang tidak jelas,” ujar Satpam Pusdai Kota Banjar yang menirukan ucapan AR.
Pada saat dikonfirmasi PATROLI  di rumahnya  (25/6) dan dihubungi via telepon, J memang terbilang orang yang berani  dan mau mengatakan apa adanya. Tak pelak, J dan pasangannya AR memang  mengakui  perbuatannya telah melakukan tindakan yang salah di luar norma susila agama. Tentunya dengan menandatangani Surat Pernyataan.
Menurut J dan pasangannya, saat dirinya tertangkap basah oleh Security Pusdai Kota  Banjar, mereka berdua dibawa oleh Mr. X  yang mengaku siap untuk membekingi manakala ada wartawan lain yang ingin meliputnya. “Lalu, kami pun tawar-menawar uang. Saat itu kami berdua  dimintai uang sebesar Rp 3.000.000,00. Alasannya, untuk membayar titipan sidang sekaligus untuk biaya pengamanan,” jelasnya seraya menambahkan saat itu (23/6) dirinya tidak membawa uang tunai maka keesokan harinya (24/6) mentransfer uang tersebut ke rekening Mr. X.

Sementara anggota FPI Kota Banjar, Mahbub  merasa berang setelah mendengar ada oknum Mr. X  yang ikut berenang di air keruh  dan  memanfatkan suasana ini. “Sehingga, persoalan kasus mesum ini malah dijadikan uang,” tegasnya. (JH 898)
Powered by Blogger.